KONSEP DASAR PENGAMBILAN KEPUTUSAN MANAJEMEN
Manajemen membutuhkan informasi sebagai dasar pengambilan keputusan mereka. Sistem informasi mempunyai peranan yang penting dalam menyediakan inf untuk manajemen setiap tingkatan. Tiap2 kegiatan dan keputusan manajemen yg berbeda membutuhkan informasi yang berbeda. Oleh kana itu untk dpt menyediakan informasi yg relevan dan berguna bagi manajemen, maka pengembang system informasi hrs memahami terlebih dahulu kegiatan yang dilakukan oleh manajemen dan tipe keputusannya.
A. TIPE KEGIATAN MANAJEMEN
Kegiatan manajemen dihubungkan dengan tingkatannya didalam organisasi dibagi menjadi 3 bagian :
1. Perencanaan strategic : merupakan kegiatan manajemen tingkat atas, sebagai proses evaluasi lingkungan luar organisasi, penerapan tujuan organisasi, dan penentuan strategi-strategi.
= Proses evaluasi lingkungan luar organisasi : Lingkungan luar dapat mempengaruhi jalannya organisasi, oleh karena itu manajemen tingkat atas hrs pandai mengevaluasinya, hrs dpt bereaksi thd kesempatan2 yg diberikan oleh lingkungan luar, misal produk baru, pasar baru. Selain itu manajemen tingkat atas hrs tanggap terhadap tekanan2 dari lingkungan luar yg merugikan organisasi dan sedapat mungkin mengubah tekanan menjadi kesempatan.
= Penetapan tujuan adalah apa yg igin dicapai oleh organisasi berdasarkan visi yg dimiliki oleh manajemen. Misalnya tujuan perusahaan adalah dlm waktu 5 thn menjadi penjual terbesar didalam industri dgn menguasai 60% pasar.
= Penentuan strategi : Manajemen tkt atas menentukan tindakan2 yg hrs dilakukan oleh organisasi dengan maksud untk mencapai tujuan2nya. Dengan strategi semua kemampuan yg berupa sumberdaya2 dikerahkan supaya tujuan organisasi dapat diraih.
2. Pengendalian manajemen : system untuk meyakinkan bahwa organisasi telah menjalankan strategi yg sudah ditetapkan secara efektif dan efisien. Ini merupakan tingkatan taktik(tactical Level), yaitu bagaimana manajemen tingkat menengah menjalankan taktik supaya perencanaan strategi dapat dilakukan dengan berhasil. Taktik yg dijalankan biasanya bersifat jangka pendek ± 1 thn.
Proses pengendalian manajemen terdiri dari : pembuatan program kerja, penyusunan anggaran, pelaksanaan dan pengukuran, pelaporan dan analisis.
3. Pengendalian operasi : Sistem untuk meyakinkan bahwa tiap-tiap tugas tertentu telah dilaksanakan secara efektif dan efisien. Ini merupakan penerapan program yang telah ditetapkan di pengendalian manajemen.Pengendalian operasi dilakukan dibawah pedoman proses pengendalian manajemen dan difokuskan pada tugas2 tingkat bawah.
B. TIPE KEPUTUSAN MANAJEMEN
Pengambilan keputusan ( Decision making) : adalah tindakan manajemen dalam pemilihan alternative untuk mencapai sasaran.
Keputusan dibagi dalam 3 tipe :
1. Keputusan terprogram/keputusan terstruktur : keputusan yg berulang2 dan rutin, sehingga dapt diprogram. Keputusan terstruktur terjadi dan dilakukan terutama pd manjemen tkt bawah. Co:/ keputusan pemesanan barang, keputusan penagihan piutang,dll.
2. Keputusan setengah terprogram / setengah terstruktur : keputusan yg sebagian dpt diprogram, sebagian berulang-ulang dan rutin dan sebagian tdk terstruktur. Keputusan ini seringnya bersifat rumit dan membutuhkan perhitungan2 serta analisis yg terperinci. Co:/ Keputusan membeli sistem komputer yg lebih canggih, keputusan alokasi dana promosi.
3. Keputusan tidak terprogram/ tidak terstruktur : keputusan yg tidak terjadi berulang-ulang dan tidak selalu terjadi. Keputusan ini terjadi di manajemen tingkat atas. Informasi untuk pengambilan keputusan tdk terstruktur tdk mudah untuk didapatkan dan tdk mudah tersedia dan biasanya berasal dari lingkungan luar. Pengalaman manajer merupakan hal yg sangat penting didalam pengambilan keputusan tdk terstruktur. Keputusan untuk bergabung dengan perusahaan lain adalah contoh keputusan tdk terstruktur yg jarang terjadi.
C. TIPE INFORMASI
Sistem informasi sekarang peranannya tdk hanya sebagai pengumpul data dan mengolahnya menjadi informasi berupa laporan2 keuangan saja, tetapi mempunyai peranan yg lebih penting di dalam menyediakan informasi bagi manajemen untuk fungsi2 perencanaan, alokasi2 sumber daya, pengukuran dan pengendalian. Laporan2 dari sistem informasi memberikan informasi kepada manajemen mengenai permasalahan2 yg terjadi didalam organisasi untuk menjadi bukti yg berguna didalam menentukan tindakan yg diambil. Sistem informasi menyediakan 3 macam tipe informasi :
1. Informasi pengumpulan data (Scorekeeping information) : informasi yang berupa akumulasi atau pengumpulan data untuk menjawab pertanyaan. Berguna bagi manajer bawah untuk mengevaluasi kinerja personil-personilnya.
2. Informasi Pengarahan perhatian (attention directing information) : membantu manajemen memusatkan perhatian pada masalah-masalah yg menyimpang, ketidakberesan. Informasi ini membantu manajemen menengah untuk melihat penyimpangan2 yg terjadi.
3. Informasi Pemecahan masalah (Problem Solving information) : informasi untuk membantu para manajer atas mengambil keputusan memecahkan permasalahan yang dihadapinya. Problem solving biasanya dihubungkan dgn keputusan yg tidak berulang-ulang serta situasi yg membutuhkan analisis yg dilakukan oleh manajemen tingkat atas.
D. KARAKTERISTIK INFORMASI
Untuk mendukung keputusan yang akan dilakukan oleh manajemen, maka manajemen membutuhkan informasi yg berguna. Untuk tiap2 tingkatan manajemen dengan kegiatan yg berbeda-beda, dibutuhkan informasi yg berbeda-beda pula, karakteristik informasi ini antara lain :
1. Kepadatan Informasi : untuk manajemen tingkat bawah, karakteristik informasinya adalah terperinci(detail) dan kurang padat, krn terutama digunakan untuk pengendalian operasi. Sedang untuk manajemen yg lebih tinggi tingkatannya, mempunyai karakteristik informasi yg semakin tersaring(terfilter), lebih ringkas dan padat.
2. Luas Informasi : manjemen bawah karakteristik inf. Adalah terfokus pada suatu masalah tertentu, krn digunakan oleh manajer bawah yg mempunyai tugas yg khusus. Untuk manajer tingkat tinggi, karakteristik inf yg semakin luas, karena manajemen atas berhubungan dengan masalah yg luas.
3. Frekuensi informasi : Manajemen tingkat bawah frekuensi inf yg diterimanya adalah rutin, krn digunakan oleh manajer bawah yg mempunyai tugas yg terstruktur dgn pola yg berulang2 dari waktu ke waktu. Manajem tingkat tinggi, frekuensi informasinya adalah tidak rutin atau adhoc (mendadak), krn manajemen atas berhubungan dengan pengambilan keputusan tdk terstruktur yg pola dan waktunya tdk jelas.
4. Waktu Informasi : Manajemen tingkat bawah, inf yg dibutuhkan adalah if historis, krn digunakan oleh manajer bawah di dalam pengendalian operasi yg memeriksa tugas2 rutin yg sudah terjadi. Untuk manajemen tingkat tinggi, waktu inf lebih ke masa depan berupa inf prediksi krn digunakan untuk pengambilan keputusan strategik yg menyangkut nilai masa depan.
5. Akses Informasi : Level bawah membutuhkan inf yg periodenya berulang2, sehingga dapat disediakan oleh bagian sistem inf yg memberikan dalam bentuk laporan periodik. Dengan demikian akses inf tdk dapat secara on line, tetapi dapat secara off line. Sebaliknya untuk level lebib tinggi, periode inf yg dibutuhkan tdk jelas, sehingga manajer2 tingkat atas perlu disediakan akses on line untuk mengambil inf kapan pun mereka membutuhkan.
6. Sumber Informasi : Karena manajemen tingkat bawah lebih berfokus pd pengendalian internal perusahaan, maka manajer2 tingkat bawah lebih membutuhkan inf dgn data yg bersumber dari internal perusahaan sendiri, tetapi manajer tingkat atas lebih berorientasi pada masalah perencanaan strategik yg berhubungan dengan lingkungan luar perusahaan, shg membutuhkan inf dgn data yg bersumber pd eksternal perusahaan.
E. PERAN MANAJEMEN, menurut Henry Mintzberg
1. Peran Interpersonal : peran hubungan personal dapat terdiri dari : = figur kepala (figur head) : manajer mewakili organisasi
untuk kegiatan2 diluar organisasi.
=pemimpin(leader) : manajer mengkoordinasi, mengendalikan, memotivasi, dan mendukung bawahan-
bawahannya.
= penghubung (liaison) : manajer menghubungkan
personal2 di semua tingkatan manajemen.
2. Peran Informational : peran dari manajer sebagai pusat syaraf (nerve center) organisasi untuk menerima informasi yg paling mutakhir dan sebagai penyebar ( disseminator) informasi keseluruh personal di organisasi. Peran informasi lainnya adalah manajer sebagai juru bicara (spokesman) untuk menjawab pertanyaan2 tentang informasi yg dimilikinya.
3. Peran decisional : yang dilakukan oleh manajer adalah sebagai entreprenuer, sebagai orang yg menangani gangguan, sebagai orang yg mengalokasikan sumber2 dayaorganisasi, dan sebagai negosiator jika terjadi konflik di dalam organisasi.
F. TAHAPAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Simon (1960) memperkenalkan empat aktivitas dalam proses pengambilan keputusan :
1. Intelligence : Pengumpulan informasi untuk mengidentifikasikan permasalahan.
2. Design : Tahap perancangan solusi dalam bentuk alternatif2 pemecahan masalah.
3. Choice : Tahap memilih dari solusi dari alternatif2 yg disediakan.
4. Implementation : Tahap melaksanakan keputusan dan melaporkan hasilnya.
KESIMPULAN PENULIS :
Dalam pengambilan keputusan manajemen banyak sekali pertimbangan yang harus di perhatikan oleh seorang manajer agar keputusan yang di ambil baik untuk perusahaan dan baik untuk manajemennya. Diatas sudah di berikan beberapa proses dalam pengambilan keputusan, dan ternyata dalam pengambilan keputusan sangat lah membutuhkan sebuah proses yang signifikan.
Jumat, 01 April 2011
Minggu, 06 Maret 2011
D A S A R K L A S I F I K A S I A K U N T A N S I I N T E R N A S I O N A L
Bersamaan dengan berkembangnya kesadaran terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi dalam konteks global,beberapa ahli berpendapat bahwa secara sistematis terdapat perbedaan pola prilaku akuntansi yang diterapkan di berbagai negara.
Klasifikasi merupakan dasar untuk memahami dan menganalisis mengapa dan bagaimana sistem akuntansi berbeda-beda.
Tujuan pengklasifikasian adalah :
1.Dapat membantu mengetahui sejauh mana suatu sistem memiliki kesamaan dan perbedaan.
2.Bentuk-bentuk perkembangan sistem akuntansi suatu negara dibandingkan dengan yang lain serta kemungkinanya untuk berubah.
3.Alasan mengapa suatu sistem mempunyai pengaruh dominan dibandingkan dengan yang lain.
K L A S I F I K A S I
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara , yaitu : dengan pertimbngan (subyektif)dan secara empiris,yaitu :
1.Kalsifikasi dengan pertimbngan(subyektif): bergantung pada pengetahuan,intuisi dan pengalaman. 2.Klasifikasi secara empiris : menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.
Berdasarkan hasil analisa Hofstede,Gray mengusulkan empat dimensi nilai akuntansi yang mempengaruhi praktik pelaporan keuangan suatu negara,yaitu :
1.Profesionalisme vs statutory control (profesionalisme vs pengendalian wajib )
2.Uniformity vs flexibility (keseragaman vs fleksibilitas)
3.Conservatisme vs Optimisme (Konservatisme vs optimisme)
4.Secrecy vs Transparancy (kerhasiaan vs transparansi)
Klasifikasi merupakan dasar untuk memahami dan menganalisis mengapa dan bagaimana sistem akuntansi berbeda-beda.
Tujuan pengklasifikasian adalah :
1.Dapat membantu mengetahui sejauh mana suatu sistem memiliki kesamaan dan perbedaan.
2.Bentuk-bentuk perkembangan sistem akuntansi suatu negara dibandingkan dengan yang lain serta kemungkinanya untuk berubah.
3.Alasan mengapa suatu sistem mempunyai pengaruh dominan dibandingkan dengan yang lain.
K L A S I F I K A S I
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara , yaitu : dengan pertimbngan (subyektif)dan secara empiris,yaitu :
1.Kalsifikasi dengan pertimbngan(subyektif): bergantung pada pengetahuan,intuisi dan pengalaman. 2.Klasifikasi secara empiris : menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.
Berdasarkan hasil analisa Hofstede,Gray mengusulkan empat dimensi nilai akuntansi yang mempengaruhi praktik pelaporan keuangan suatu negara,yaitu :
1.Profesionalisme vs statutory control (profesionalisme vs pengendalian wajib )
2.Uniformity vs flexibility (keseragaman vs fleksibilitas)
3.Conservatisme vs Optimisme (Konservatisme vs optimisme)
4.Secrecy vs Transparancy (kerhasiaan vs transparansi)
Selasa, 25 Januari 2011
tugas Etika Profesi Akuntansi sesuai IAPI
PRINSIP-PRINSIP DASAR ETIKA PROFESI
Prinsip Dasar
Setiap Praktisi wajib mematuhi prinsip dasar etika profesi di bawah ini:
(a) Prinsip integritas.
Setiap Praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
(b) Prinsip objektivitas.
Setiap Praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan
profesional atau pertimbangan bisnisnya.
(c) Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional (professional competence and due care).
Setiap Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja
dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan.
Setiap Praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
(d) Prinsip kerahasiaan.
Setiap Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan
informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau
peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh Praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
(e) Prinsip perilaku profesional.
Setiap Praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Masing-masing prinsip dasar etika profesi tersebut dijelaskan secara lebih rinci pada Seksi 110 - 150 dari Kode Etik ini.
Penyelesaian Masalah yang Terkait dengan Etika Profesi
Dalam mengevaluasi kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, Praktisi mungkin diharuskan untuk menyelesaikan masalah dalam penerapan prinsip dasar etika profesi.
100.17 Ketika memulai proses penyelesaian masalah yang terkait dengan etika profesi, baik secara formal maupun informal, setiap Praktisi baik secara individu maupun bersama-sama dengan koleganya, harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
(a) Fakta yang relevan;
(b) Masalah etika profesi yang terkait;
(c) Prinsip dasar etika profesi yang terkait dengan masalah etika profesi yang dihadapi;
(d) Prosedur internal yang berlaku; dan
(e) Tindakan alternatif.
Setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Praktisi harus menentukan tindakan yang sesuai dengan prinsip dasar etika profesi yang diidentifikasi. Praktisi harus mempertimbangkan juga akibat dari setiap tindakan yang dilakukan. Jika masalah etika
profesi tersebut tetap tidak dapat diselesaikan, maka Praktisi harus berkonsultasi dengan pihak yang tepat pada KAP atau Jaringan KAP tempatnya bekerja untuk membantu menyelesaikan masalah etika profesi tersebut.
Jika masalah etika profesi melibatkan konflik dengan, atau dalam, organisasi klien atau pemberi kerja, maka Praktisi harus mempertimbangkan untuk melakukan konsultasi dengan pihak
yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan, seperti komite audit.
Praktisi sangat dianjurkan untuk mendokumentasikan substansi permasalahan dan rincian pembahasan yang dilakukan atau keputusan yang diambil yang terkait dengan permasalahan
tersebut.
Jika masalah etika profesi yang signifikan tidak dapat diselesaikan, maka Praktisi dapat meminta nasihat profesional dari organisasi profesi yang relevan atau penasihat hukum untuk memperoleh pedoman mengenai penyelesaian masalah etika profesi yang terjadi tanpa melanggar prinsip kerahasiaan. Sebagai contoh, ketika menemukan kecurangan (fraud), Praktisi harus
mempertimbangkan untuk memperoleh nasihat hukum dalam menentukan ada tidaknya keharusan untuk melaporkan tanpa melanggar prinsip kerahasiaan.
Jika setelah mendalami semua kemungkinan yang relevan, masalah etika profesi tetap tidak dapat diselesaikan, maka Praktisi harus menolak untuk dikaitkan dengan hal yang menimbulkan masalah etika profesi tersebut. Dalam situasi tertentu, merupakan
suatu langkah yang tepat bagi Praktisi untuk tidak melibatkan dirinya dalam tim perikatan atau penugasan tertentu, atau bahkan mengundurkan diri dari perikatan tersebut atau dari KAP atau
Jaringan KAP tempatnya bekerja.
ANCAMAN DAN PENCEGAHAN
200.1 Seksi ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual yang tercantum pada Bagian A dari Kode Etik ini oleh Praktisi. Contoh-contoh yang diberikan dalam Seksi ini bukan merupakan daftar lengkap mengenai setiap situasi yang dihadapi oleh Praktisi yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhannya pada prinsip dasar etika profesi. Oleh karena itu, tidak cukup bagi Praktisi untuk hanya mematuhi contoh-contoh yang diberikan, melainkan harus menerapkan juga kerangka konseptual tersebut dalam setiap situasi yang dihadapinya.
200.2 Setiap Praktisi tidak boleh terlibat dalam setiap bisnis, pekerjaan, atau aktivitas yang dapat mengurangi integritas, objektivitas, atau reputasi profesinya, yang dapat mengakibatkan pertentangan dengan jasa profesional yang diberikannya.
Ancaman dan Pencegahan
200.3 Kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat terancam oleh berbagai situasi. Ancaman-ancaman tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
(a) Ancaman kepentingan pribadi;
(b) Ancaman telaah pribadi;
(c) Ancaman advokasi;
(d) Ancaman kedekatan; dan
(e) Ancaman intimidasi.
Ancaman-ancaman tersebut telah dibahas pada Bagian A dari Kode Etik ini. Sifat dan signifikansi ancaman sangat beragam, tergantung dari sifat dan jenis jasa profesional yang diberikan kepada pihak-pihak di bawah ini:
(a) Klien audit laporan keuangan;
(b) Klien assurance selain klien audit laporan keuangan; atau
(c) Klien selain klien assurance.
200.4 Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi bagi Praktisi mencakup antara lain:
(a) Kepentingan keuangan pada klien atau kepemilikan bersama dengan klien atas suatu kepentingan keuangan.
(b) Ketergantungan yang signifikan atas jumlah imbalan jasa profesional yang diperoleh dari suatu klien.
(c) Hubungan bisnis yang erat dengan suatu klien.
(d) Kekhawatiran atas kemungkinan kehilangan klien.
(e) Peluang kerja yang potensial di klien.
(f) Imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen8 yang terkait dengan perikatan assurance.
(g) Pinjaman yang diberikan kepada, atau diperoleh dari, klien assurance maupun direksi atau pejabatnya.
200.5 Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman telaah pribadi mencakup antara lain:
(a) Penemuan kesalahan yang signifikan ketika dilakukan pengevaluasian kembali hasil pekerjaan Praktisi.
(b) Pelaporan mengenai operasi sistem keuangan setelah keterlibatan Praktisi dalam perancangan atau pengimplementasiannya.
(c) Keterlibatan Praktisi dalam penyusunan data yang digunakan untuk menghasilkan catatan yang akan menjadi hal pokok (subject matter) dari perikatan.
(d) Anggota tim assurance9 sedang menjabat, atau belum lama ini pernah menjabat, sebagai direksi atau pejabat klien.
(e) Anggota tim assurance sedang dipekerjakan, atau belum lama ini pernah dipekerjakan, oleh klien pada suatu kedudukan yang mempunyai pengaruh langsung dan signifikan atas hal pokok dari perikatan.
(f) Pemberian jasa profesional kepada klien assurance yang dapat memengaruhi hal pokok dari perikatan assurance.
200.6 Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman advokasi mencakup antara lain:
(a) Mempromosikan saham suatu entitas yang efeknya tercatat di bursa (“Emiten”) yang merupakan klien audit laporan keuangan.
(b) Memberikan nasihat hukum kepada klien assurance dalam litigasi atau perselisihan dengan pihak ketiga.
200.7 Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman kedekatan mencakup antara lain:
(a) Anggota tim perikatan merupakan anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekat dari direktur atau pejabat klien
(b) Anggota tim perikatan merupakan anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekat dari karyawan klien yang memiliki jabatan yang berpengaruh langsung dan signifikan terhadap hal pokok dari perikatan.
(c) Mantan rekan KAP atau Jaringan KAP yang menjadi direktur, pejabat, atau karyawan klien dengan kedudukan yang berpengaruh langsung dan signifikan terhadap hal pokok dari perikatan.
(d) Anggota tim perikatan menerima hadiah atau perlakuan istimewa dari klien, kecuali nilainya secara jelas tidak signifikan.
(e) Hubungan yang telah berlangsung lama antara pejabat senior KAP atau Jaringan KAP dengan klien assurance
.
200.8 Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman intimidasi mencakup antara lain:
(a) Ancaman atas pemutusan perikatan atau penggantian tim perikatan.
(b) Ancaman atas litigasi.
(c) Ancaman melalui penekanan atas pengurangan lingkup pekerjaan dengan tujuan untuk mengurangi jumlah imbalan jasa profesional.
200.9 Praktisi mungkin menghadapi situasi yang dapat menimbulkan ancaman khusus terhadap kepatuhan pada satu atau lebih prinsip dasar etika profesi. Ancaman khusus tersebut tidak dapat
diklasifikasikan menurut jenis ancaman seperti yang tercantum pada paragraf 200.3 dari Kode Etik ini. Setiap Praktisi harus selalu waspada terhadap situasi dan ancaman khusus tersebut, baik
dalam hubungan profesional maupun hubungan bisnisnya.
200.10 Pencegahan yang dapat menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
(a) Pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundang-undangan, atau peraturan; dan
(b) Pencegahan dalam lingkungan kerja. Contoh-contoh pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundangundangan, atau peraturan telah dijelaskan pada paragraf 100.12 dari Kode Etik ini.
200.11 Dalam lingkungan kerja, pencegahan yang tepat sangat beragam, tergantung dari situasinya. Pencegahan lingkungan kerja terdiri dari pencegahan pada tingkat institusi dan pada tingkat perikatan. Setiap Praktisi harus menggunakan pertimbangannya secara
saksama untuk menentukan cara terbaik dalam menghadapi ancaman yang telah diidentifikasi. Setiap Praktisi harus mempertimbangkan juga dapat tidaknya pertimbangan tersebut diterima oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, termasuk pengetahuan mengenai signifikansi ancaman dan pencegahan yang diterapkan.
Pertimbangan tersebut dapat dipengaruhi oleh signifikansi ancaman, sifat perikatan, dan struktur KAP atau Jaringan KAP.
200.12 Pencegahan pada tingkat institusi dalam lingkungan kerja mencakup antara lain:
(a) Kepemimpinan KAP atau Jaringan KAP yang menekankan pentingnya kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
(b) Kepemimpinan KAP atau Jaringan KAP yang memastikan terjaganya tindakan untuk melindungi kepentingan publik oleh anggota tim assurance.
(c) Kebijakan dan prosedur untuk menerapkan dan memantau pengendalian mutu perikatan.
(d) Kebijakan yang terdokumentasi mengenai pengidentifikasian ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, pengevaluasian signifikansi ancaman, serta
pengidentifikasian dan penerapan pencegahan untuk menghilangkan ancaman atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima (kecuali jika ancaman tersebut
merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan).
(e) Untuk KAP yang melakukan perikatan assurance, kebijakan independensi yang terdokumentasi mengenai pengidentifikasian ancaman terhadap independensi, serta
pengevaluasian signifikansi ancaman dan penerapan pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima (kecuali jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan).
(f) Kebijakan dan prosedur internal yang terdokumentasi yang memastikan terjaganya kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
(g) Kebijakan dan prosedur untuk memastikan pengidentifikasian kepentingan atau hubungan antara anggota tim perikatan dan KAP atau Jaringan KAP dengan klien.
(h) Kebijakan dan prosedur untuk memantau dan mengelola ketergantungan KAP atau Jaringan KAP terhadap jumlah imbalan jasa profesional yang diperoleh dari suatu klien.
(i) Penggunaan rekan dan tim perikatan dengan lini pelaporan yang terpisah dalam pemberian jasa profesional selain jasa assurance kepada klien assurance.
(j) Kebijakan dan prosedur yang melarang personil yang bukan merupakan anggota tim perikatan untuk memengaruhi hasil pekerjaan perikatan.
(k) Komunikasi yang tepat waktu mengenai kebijakan dan prosedur (termasuk perubahannya) kepada seluruh rekan dan staf KAP atau Jaringan KAP, serta pelatihan dan pendidikan yang memadai atas kebijakan dan prosedur tersebut.
(l) Penunjukan seorang anggota manajemen senior untuk bertanggung jawab atas pengawasan kecukupan fungsi sistem pengendalian mutu KAP atau Jaringan KAP.
(m) Pemberitahuan kepada seluruh rekan dan staf KAP atau Jaringan KAP mengenai klien-klien assurance dan entitasentitas yang terkait dengannya dan mewajibkan seluruh rekan
dan staf KAP atau Jaringan KAP tersebut untuk menjaga independensinya terhadap klien assurance dan entitas yang terkait tersebut.
(n) Mekanisme pendisiplinan untuk mendukung kepatuhan pada kebijakan dan prosedur yang telah diterapkan.
(o) Kebijakan dan prosedur yang mendorong dan memotivasi staf untuk berkomunikasi dengan pejabat senior KAP atau Jaringan KAP mengenai setiap isu yang terkait dengan
kepatuhan pada prisip dasar etika profesi yang menjadi perhatiannya.
200.13 Pencegahan pada tingkat perikatan dalam lingkungan kerja mencakup antara lain:
(a) Melibatkan Praktisi lainnya untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan atau untuk memberikan saran yang diperlukan.
(b) Melakukan konsultasi dengan pihak ketiga yang independen, seperti komisaris independen, organisasi profesi, atau Praktisi lainnya.
(c) Mendiskusikan isu-isu etika profesi dengan pejabat klien yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan.
(d) Mengungkapkan kepada pejabat klien yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan mengenai sifat dan besaran imbalan jasa profesional yang dikenakan.
(e) Melibatkan KAP atau Jaringan KAP lain untuk melakukan atau mengerjakan kembali suatu bagian dari perikatan.
(f) Merotasi personil senior tim assurance.
200.14 Praktisi dapat mengandalkan juga pencegahan yang telah diterapkan oleh klien, tergantung dari sifat penugasannya. Namun demikian, Praktisi tidak boleh hanya mengandalkan pencegahan tersebut untuk mengurangi ancaman ke tingkat yang dapat
diterima.
200.15 Pencegahan dalam sistem dan prosedur yang diterapkan oleh klien mencakup antara lain:
(a) Pihak dalam organisasi klien selain manajemen meratifikasi atau menyetujui penunjukan KAP atau Jaringan KAP.
(b) Klien memiliki karyawan yang kompeten dengan pengalaman dan senioritas yang memadai untuk mengambil keputusan manajemen.
(c) Klien telah menerapkan prosedur internal untuk memastikan terciptanya proses pemilihan yang objektif atas perikatan selain perikatan assurance.
(d) Klien memiliki struktur tata kelola perusahaan yang memastikan terciptanya pengawasan dan komunikasi yang memadai sehubungan dengan jasa profesional yang diberikan oleh KAP atau Jaringan KAP.
Prinsip Dasar
Setiap Praktisi wajib mematuhi prinsip dasar etika profesi di bawah ini:
(a) Prinsip integritas.
Setiap Praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
(b) Prinsip objektivitas.
Setiap Praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan
profesional atau pertimbangan bisnisnya.
(c) Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional (professional competence and due care).
Setiap Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja
dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan.
Setiap Praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
(d) Prinsip kerahasiaan.
Setiap Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan
informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau
peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh Praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
(e) Prinsip perilaku profesional.
Setiap Praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Masing-masing prinsip dasar etika profesi tersebut dijelaskan secara lebih rinci pada Seksi 110 - 150 dari Kode Etik ini.
Penyelesaian Masalah yang Terkait dengan Etika Profesi
Dalam mengevaluasi kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, Praktisi mungkin diharuskan untuk menyelesaikan masalah dalam penerapan prinsip dasar etika profesi.
100.17 Ketika memulai proses penyelesaian masalah yang terkait dengan etika profesi, baik secara formal maupun informal, setiap Praktisi baik secara individu maupun bersama-sama dengan koleganya, harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
(a) Fakta yang relevan;
(b) Masalah etika profesi yang terkait;
(c) Prinsip dasar etika profesi yang terkait dengan masalah etika profesi yang dihadapi;
(d) Prosedur internal yang berlaku; dan
(e) Tindakan alternatif.
Setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Praktisi harus menentukan tindakan yang sesuai dengan prinsip dasar etika profesi yang diidentifikasi. Praktisi harus mempertimbangkan juga akibat dari setiap tindakan yang dilakukan. Jika masalah etika
profesi tersebut tetap tidak dapat diselesaikan, maka Praktisi harus berkonsultasi dengan pihak yang tepat pada KAP atau Jaringan KAP tempatnya bekerja untuk membantu menyelesaikan masalah etika profesi tersebut.
Jika masalah etika profesi melibatkan konflik dengan, atau dalam, organisasi klien atau pemberi kerja, maka Praktisi harus mempertimbangkan untuk melakukan konsultasi dengan pihak
yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan, seperti komite audit.
Praktisi sangat dianjurkan untuk mendokumentasikan substansi permasalahan dan rincian pembahasan yang dilakukan atau keputusan yang diambil yang terkait dengan permasalahan
tersebut.
Jika masalah etika profesi yang signifikan tidak dapat diselesaikan, maka Praktisi dapat meminta nasihat profesional dari organisasi profesi yang relevan atau penasihat hukum untuk memperoleh pedoman mengenai penyelesaian masalah etika profesi yang terjadi tanpa melanggar prinsip kerahasiaan. Sebagai contoh, ketika menemukan kecurangan (fraud), Praktisi harus
mempertimbangkan untuk memperoleh nasihat hukum dalam menentukan ada tidaknya keharusan untuk melaporkan tanpa melanggar prinsip kerahasiaan.
Jika setelah mendalami semua kemungkinan yang relevan, masalah etika profesi tetap tidak dapat diselesaikan, maka Praktisi harus menolak untuk dikaitkan dengan hal yang menimbulkan masalah etika profesi tersebut. Dalam situasi tertentu, merupakan
suatu langkah yang tepat bagi Praktisi untuk tidak melibatkan dirinya dalam tim perikatan atau penugasan tertentu, atau bahkan mengundurkan diri dari perikatan tersebut atau dari KAP atau
Jaringan KAP tempatnya bekerja.
ANCAMAN DAN PENCEGAHAN
200.1 Seksi ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual yang tercantum pada Bagian A dari Kode Etik ini oleh Praktisi. Contoh-contoh yang diberikan dalam Seksi ini bukan merupakan daftar lengkap mengenai setiap situasi yang dihadapi oleh Praktisi yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhannya pada prinsip dasar etika profesi. Oleh karena itu, tidak cukup bagi Praktisi untuk hanya mematuhi contoh-contoh yang diberikan, melainkan harus menerapkan juga kerangka konseptual tersebut dalam setiap situasi yang dihadapinya.
200.2 Setiap Praktisi tidak boleh terlibat dalam setiap bisnis, pekerjaan, atau aktivitas yang dapat mengurangi integritas, objektivitas, atau reputasi profesinya, yang dapat mengakibatkan pertentangan dengan jasa profesional yang diberikannya.
Ancaman dan Pencegahan
200.3 Kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat terancam oleh berbagai situasi. Ancaman-ancaman tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
(a) Ancaman kepentingan pribadi;
(b) Ancaman telaah pribadi;
(c) Ancaman advokasi;
(d) Ancaman kedekatan; dan
(e) Ancaman intimidasi.
Ancaman-ancaman tersebut telah dibahas pada Bagian A dari Kode Etik ini. Sifat dan signifikansi ancaman sangat beragam, tergantung dari sifat dan jenis jasa profesional yang diberikan kepada pihak-pihak di bawah ini:
(a) Klien audit laporan keuangan;
(b) Klien assurance selain klien audit laporan keuangan; atau
(c) Klien selain klien assurance.
200.4 Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi bagi Praktisi mencakup antara lain:
(a) Kepentingan keuangan pada klien atau kepemilikan bersama dengan klien atas suatu kepentingan keuangan.
(b) Ketergantungan yang signifikan atas jumlah imbalan jasa profesional yang diperoleh dari suatu klien.
(c) Hubungan bisnis yang erat dengan suatu klien.
(d) Kekhawatiran atas kemungkinan kehilangan klien.
(e) Peluang kerja yang potensial di klien.
(f) Imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen8 yang terkait dengan perikatan assurance.
(g) Pinjaman yang diberikan kepada, atau diperoleh dari, klien assurance maupun direksi atau pejabatnya.
200.5 Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman telaah pribadi mencakup antara lain:
(a) Penemuan kesalahan yang signifikan ketika dilakukan pengevaluasian kembali hasil pekerjaan Praktisi.
(b) Pelaporan mengenai operasi sistem keuangan setelah keterlibatan Praktisi dalam perancangan atau pengimplementasiannya.
(c) Keterlibatan Praktisi dalam penyusunan data yang digunakan untuk menghasilkan catatan yang akan menjadi hal pokok (subject matter) dari perikatan.
(d) Anggota tim assurance9 sedang menjabat, atau belum lama ini pernah menjabat, sebagai direksi atau pejabat klien.
(e) Anggota tim assurance sedang dipekerjakan, atau belum lama ini pernah dipekerjakan, oleh klien pada suatu kedudukan yang mempunyai pengaruh langsung dan signifikan atas hal pokok dari perikatan.
(f) Pemberian jasa profesional kepada klien assurance yang dapat memengaruhi hal pokok dari perikatan assurance.
200.6 Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman advokasi mencakup antara lain:
(a) Mempromosikan saham suatu entitas yang efeknya tercatat di bursa (“Emiten”) yang merupakan klien audit laporan keuangan.
(b) Memberikan nasihat hukum kepada klien assurance dalam litigasi atau perselisihan dengan pihak ketiga.
200.7 Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman kedekatan mencakup antara lain:
(a) Anggota tim perikatan merupakan anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekat dari direktur atau pejabat klien
(b) Anggota tim perikatan merupakan anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekat dari karyawan klien yang memiliki jabatan yang berpengaruh langsung dan signifikan terhadap hal pokok dari perikatan.
(c) Mantan rekan KAP atau Jaringan KAP yang menjadi direktur, pejabat, atau karyawan klien dengan kedudukan yang berpengaruh langsung dan signifikan terhadap hal pokok dari perikatan.
(d) Anggota tim perikatan menerima hadiah atau perlakuan istimewa dari klien, kecuali nilainya secara jelas tidak signifikan.
(e) Hubungan yang telah berlangsung lama antara pejabat senior KAP atau Jaringan KAP dengan klien assurance
.
200.8 Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman intimidasi mencakup antara lain:
(a) Ancaman atas pemutusan perikatan atau penggantian tim perikatan.
(b) Ancaman atas litigasi.
(c) Ancaman melalui penekanan atas pengurangan lingkup pekerjaan dengan tujuan untuk mengurangi jumlah imbalan jasa profesional.
200.9 Praktisi mungkin menghadapi situasi yang dapat menimbulkan ancaman khusus terhadap kepatuhan pada satu atau lebih prinsip dasar etika profesi. Ancaman khusus tersebut tidak dapat
diklasifikasikan menurut jenis ancaman seperti yang tercantum pada paragraf 200.3 dari Kode Etik ini. Setiap Praktisi harus selalu waspada terhadap situasi dan ancaman khusus tersebut, baik
dalam hubungan profesional maupun hubungan bisnisnya.
200.10 Pencegahan yang dapat menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
(a) Pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundang-undangan, atau peraturan; dan
(b) Pencegahan dalam lingkungan kerja. Contoh-contoh pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundangundangan, atau peraturan telah dijelaskan pada paragraf 100.12 dari Kode Etik ini.
200.11 Dalam lingkungan kerja, pencegahan yang tepat sangat beragam, tergantung dari situasinya. Pencegahan lingkungan kerja terdiri dari pencegahan pada tingkat institusi dan pada tingkat perikatan. Setiap Praktisi harus menggunakan pertimbangannya secara
saksama untuk menentukan cara terbaik dalam menghadapi ancaman yang telah diidentifikasi. Setiap Praktisi harus mempertimbangkan juga dapat tidaknya pertimbangan tersebut diterima oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, termasuk pengetahuan mengenai signifikansi ancaman dan pencegahan yang diterapkan.
Pertimbangan tersebut dapat dipengaruhi oleh signifikansi ancaman, sifat perikatan, dan struktur KAP atau Jaringan KAP.
200.12 Pencegahan pada tingkat institusi dalam lingkungan kerja mencakup antara lain:
(a) Kepemimpinan KAP atau Jaringan KAP yang menekankan pentingnya kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
(b) Kepemimpinan KAP atau Jaringan KAP yang memastikan terjaganya tindakan untuk melindungi kepentingan publik oleh anggota tim assurance.
(c) Kebijakan dan prosedur untuk menerapkan dan memantau pengendalian mutu perikatan.
(d) Kebijakan yang terdokumentasi mengenai pengidentifikasian ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, pengevaluasian signifikansi ancaman, serta
pengidentifikasian dan penerapan pencegahan untuk menghilangkan ancaman atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima (kecuali jika ancaman tersebut
merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan).
(e) Untuk KAP yang melakukan perikatan assurance, kebijakan independensi yang terdokumentasi mengenai pengidentifikasian ancaman terhadap independensi, serta
pengevaluasian signifikansi ancaman dan penerapan pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima (kecuali jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan).
(f) Kebijakan dan prosedur internal yang terdokumentasi yang memastikan terjaganya kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
(g) Kebijakan dan prosedur untuk memastikan pengidentifikasian kepentingan atau hubungan antara anggota tim perikatan dan KAP atau Jaringan KAP dengan klien.
(h) Kebijakan dan prosedur untuk memantau dan mengelola ketergantungan KAP atau Jaringan KAP terhadap jumlah imbalan jasa profesional yang diperoleh dari suatu klien.
(i) Penggunaan rekan dan tim perikatan dengan lini pelaporan yang terpisah dalam pemberian jasa profesional selain jasa assurance kepada klien assurance.
(j) Kebijakan dan prosedur yang melarang personil yang bukan merupakan anggota tim perikatan untuk memengaruhi hasil pekerjaan perikatan.
(k) Komunikasi yang tepat waktu mengenai kebijakan dan prosedur (termasuk perubahannya) kepada seluruh rekan dan staf KAP atau Jaringan KAP, serta pelatihan dan pendidikan yang memadai atas kebijakan dan prosedur tersebut.
(l) Penunjukan seorang anggota manajemen senior untuk bertanggung jawab atas pengawasan kecukupan fungsi sistem pengendalian mutu KAP atau Jaringan KAP.
(m) Pemberitahuan kepada seluruh rekan dan staf KAP atau Jaringan KAP mengenai klien-klien assurance dan entitasentitas yang terkait dengannya dan mewajibkan seluruh rekan
dan staf KAP atau Jaringan KAP tersebut untuk menjaga independensinya terhadap klien assurance dan entitas yang terkait tersebut.
(n) Mekanisme pendisiplinan untuk mendukung kepatuhan pada kebijakan dan prosedur yang telah diterapkan.
(o) Kebijakan dan prosedur yang mendorong dan memotivasi staf untuk berkomunikasi dengan pejabat senior KAP atau Jaringan KAP mengenai setiap isu yang terkait dengan
kepatuhan pada prisip dasar etika profesi yang menjadi perhatiannya.
200.13 Pencegahan pada tingkat perikatan dalam lingkungan kerja mencakup antara lain:
(a) Melibatkan Praktisi lainnya untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan atau untuk memberikan saran yang diperlukan.
(b) Melakukan konsultasi dengan pihak ketiga yang independen, seperti komisaris independen, organisasi profesi, atau Praktisi lainnya.
(c) Mendiskusikan isu-isu etika profesi dengan pejabat klien yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan.
(d) Mengungkapkan kepada pejabat klien yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan mengenai sifat dan besaran imbalan jasa profesional yang dikenakan.
(e) Melibatkan KAP atau Jaringan KAP lain untuk melakukan atau mengerjakan kembali suatu bagian dari perikatan.
(f) Merotasi personil senior tim assurance.
200.14 Praktisi dapat mengandalkan juga pencegahan yang telah diterapkan oleh klien, tergantung dari sifat penugasannya. Namun demikian, Praktisi tidak boleh hanya mengandalkan pencegahan tersebut untuk mengurangi ancaman ke tingkat yang dapat
diterima.
200.15 Pencegahan dalam sistem dan prosedur yang diterapkan oleh klien mencakup antara lain:
(a) Pihak dalam organisasi klien selain manajemen meratifikasi atau menyetujui penunjukan KAP atau Jaringan KAP.
(b) Klien memiliki karyawan yang kompeten dengan pengalaman dan senioritas yang memadai untuk mengambil keputusan manajemen.
(c) Klien telah menerapkan prosedur internal untuk memastikan terciptanya proses pemilihan yang objektif atas perikatan selain perikatan assurance.
(d) Klien memiliki struktur tata kelola perusahaan yang memastikan terciptanya pengawasan dan komunikasi yang memadai sehubungan dengan jasa profesional yang diberikan oleh KAP atau Jaringan KAP.
Jumat, 21 Januari 2011
ETIKA AKUNTAN PUBLIK
Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa assurance dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan ekonomis.
Dengan demikian, profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang sangat besar dalam
mendukung terwujudnya perekonomian yang sehat, efisien dan transparan.
Peranan Akuntan Publik tersebut terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas.
Dalam hal ini Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas.
Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen. Sebagai salah satu profesi pendukung kegiatan dunia usaha, dalam era liberalisasi perdagangan dan jasa, kebutuhan pengguna jasa Akuntan Publik akan semakin meningkat, terutama kebutuhan atas kualitas informasi keuangan yang digunakan sebagai salah satu 2 pertimbangan dalam pengambilan keputusan ekonomis.
Dengan demikian, Akuntan Publik dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik. Namun demikian, meskipun Akuntan Publik berupaya untuk senantiasa memutakhirkan kompetensi dan meningkatkan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa, kemungkinan terjadi kegagalan dalam pemberian jasa Akuntan Publik akan tetap ada.
Untuk melindungi kepentingan masyarakat dan sekaligus melindungi profesi Akuntan Publik, maka diperlukan suatu undang-undang yang mengatur praktik profesi Akuntan Publik. Sampai saat terbentuknya Undang-Undang ini, di Indonesia belum ada undang-undang yang khusus mengatur mengenai praktik profesi Akuntan Publik. Undang-undang yang saat ini ada dan masih berlaku adalah Undang-Undang Nomor 34 tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan. Pengaturan mengenai praktik profesi Akuntan Publik dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 1954 tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada saat ini, karena Undang-Undang Nomor 34 tahun 1954 tidak mengatur hal hal yang mendasar dalam praktik profesi Akuntan Publik.
Oleh karena itu disusunlah Undang-Undang tentang Praktik Akuntan Publik yang mengatur berbagai hal mendasar dalam praktik profesi Akuntan Publik. Undang-Undang ini disusun dengan tujuan untuk melindungi kepentingan publik, mendukung perekonomian yang sehat, efisien dan transparan, memelihara integritas profesi Akuntan Publik, serta melindungi kepentingan profesi Akuntan Publik sesuai dengan standar dan kode etik profesi.
Undang-Undang ini mengatur berbagai hal mendasar dalam
profesi Akuntan Publik, antara lain:
1. Konsil Akuntan Publik Indonesia (KAPI)
2. Perizinan Praktik Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
3. Bidang Usaha dan Pelaksanaan Praktik Akuntan Publik
4. Badan Usaha Kantor Akuntan Publik
5. Pengelolaan Kantor Akuntan Publik
6. Pelaporan Kantor Akuntan Publik
7. Daluwarsa Tanggung Jawab Profesi Praktik Akuntan Publik
8. Perlindungan terhadap Praktik Akuntan Publik dan Masyarakat
9. Hak, Kewajiban Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
10. Sanksi
11. Pengawasan dan Kendali Mutu atas Praktik Akuntan Publik
12. Pengaduan Masyarakat
13. Institut Akuntan Publik Indonesia
14. Certified Public Accountant
Undang-Undang ini mengatur hak eksklusif yang dimiliki oleh Akuntan Publik yaitu jasa assurance yang hanya dapat dilakukan oleh Akuntan Publik. Dalam rangka perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi Akuntan Publik, juga diatur mengenai
daluwarsa tuntutan pidana dan gugatan kepada Akuntan Publik. Disamping mengatur mengenai profesi Akuntan Publik, Undang-Undang ini juga mengatur mengenai Kantor Akuntan Publik. Kantor Akuntan Publik merupakan wadah bagi Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesionalnya.
Hal yang mendasar mengenai pengaturan Kantor Akuntan Publik antara lain mengenai perizinan Kantor Akuntan Publik dan bentuk usaha Kantor Akuntan Publik. Salah satu persyaratan izin usaha Kantor Akuntan Publik adalah memiliki rancangan sistem pengendalian mutu, sehingga dapat menjamin bahwa perikatan profesional dilaksanakan sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik. Sedangkan pengaturan mengenai bentuk usaha Kantor Akuntan Publik dimaksudkan agar sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik yaitu independensi dan tanggung jawab profesional Akuntan Publik terhadap hasil pekerjaannya.
Dengan demikian, profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang sangat besar dalam
mendukung terwujudnya perekonomian yang sehat, efisien dan transparan.
Peranan Akuntan Publik tersebut terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas.
Dalam hal ini Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas.
Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen. Sebagai salah satu profesi pendukung kegiatan dunia usaha, dalam era liberalisasi perdagangan dan jasa, kebutuhan pengguna jasa Akuntan Publik akan semakin meningkat, terutama kebutuhan atas kualitas informasi keuangan yang digunakan sebagai salah satu 2 pertimbangan dalam pengambilan keputusan ekonomis.
Dengan demikian, Akuntan Publik dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik. Namun demikian, meskipun Akuntan Publik berupaya untuk senantiasa memutakhirkan kompetensi dan meningkatkan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa, kemungkinan terjadi kegagalan dalam pemberian jasa Akuntan Publik akan tetap ada.
Untuk melindungi kepentingan masyarakat dan sekaligus melindungi profesi Akuntan Publik, maka diperlukan suatu undang-undang yang mengatur praktik profesi Akuntan Publik. Sampai saat terbentuknya Undang-Undang ini, di Indonesia belum ada undang-undang yang khusus mengatur mengenai praktik profesi Akuntan Publik. Undang-undang yang saat ini ada dan masih berlaku adalah Undang-Undang Nomor 34 tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan. Pengaturan mengenai praktik profesi Akuntan Publik dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 1954 tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada saat ini, karena Undang-Undang Nomor 34 tahun 1954 tidak mengatur hal hal yang mendasar dalam praktik profesi Akuntan Publik.
Oleh karena itu disusunlah Undang-Undang tentang Praktik Akuntan Publik yang mengatur berbagai hal mendasar dalam praktik profesi Akuntan Publik. Undang-Undang ini disusun dengan tujuan untuk melindungi kepentingan publik, mendukung perekonomian yang sehat, efisien dan transparan, memelihara integritas profesi Akuntan Publik, serta melindungi kepentingan profesi Akuntan Publik sesuai dengan standar dan kode etik profesi.
Undang-Undang ini mengatur berbagai hal mendasar dalam
profesi Akuntan Publik, antara lain:
1. Konsil Akuntan Publik Indonesia (KAPI)
2. Perizinan Praktik Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
3. Bidang Usaha dan Pelaksanaan Praktik Akuntan Publik
4. Badan Usaha Kantor Akuntan Publik
5. Pengelolaan Kantor Akuntan Publik
6. Pelaporan Kantor Akuntan Publik
7. Daluwarsa Tanggung Jawab Profesi Praktik Akuntan Publik
8. Perlindungan terhadap Praktik Akuntan Publik dan Masyarakat
9. Hak, Kewajiban Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
10. Sanksi
11. Pengawasan dan Kendali Mutu atas Praktik Akuntan Publik
12. Pengaduan Masyarakat
13. Institut Akuntan Publik Indonesia
14. Certified Public Accountant
Undang-Undang ini mengatur hak eksklusif yang dimiliki oleh Akuntan Publik yaitu jasa assurance yang hanya dapat dilakukan oleh Akuntan Publik. Dalam rangka perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi Akuntan Publik, juga diatur mengenai
daluwarsa tuntutan pidana dan gugatan kepada Akuntan Publik. Disamping mengatur mengenai profesi Akuntan Publik, Undang-Undang ini juga mengatur mengenai Kantor Akuntan Publik. Kantor Akuntan Publik merupakan wadah bagi Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesionalnya.
Hal yang mendasar mengenai pengaturan Kantor Akuntan Publik antara lain mengenai perizinan Kantor Akuntan Publik dan bentuk usaha Kantor Akuntan Publik. Salah satu persyaratan izin usaha Kantor Akuntan Publik adalah memiliki rancangan sistem pengendalian mutu, sehingga dapat menjamin bahwa perikatan profesional dilaksanakan sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik. Sedangkan pengaturan mengenai bentuk usaha Kantor Akuntan Publik dimaksudkan agar sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik yaitu independensi dan tanggung jawab profesional Akuntan Publik terhadap hasil pekerjaannya.
Sabtu, 18 Desember 2010
kasus gayus
Kasus yang belakangan ini menjadi topic pembicaraan seluruh masyarakat khususnya Indonesia Hal tersebut sangat mencuri perhatian karena seorang Pegawai Pajak hanyalah seorang PNS golongan IIIA yang mempunyai gaji berkisar antara 1,6-1,9 juta rupiah saja.
Lelaki yang memiliki nama lengkap Gayus Halomoan Tambunan ini bekerja di kantor pusat pajak dengan menjabat bagian Penelaah Keberatan Direktorat Jenderal Pajak. Posisi yang sangat strategis, sehingga ia dituduh bermain sebagai makelar kasus (markus). Kasus pun berlanjut karena diduga banyak pejabat tinggi Polri yang terlibat dalam kasus Gayus.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dari uang total Rp 25 miliar, uang sejumlah Rp 395 juta disita, dan sisanya sebesar Rp 24,6 miliar pun hilang entah kemana dan tidak ada pembahasan lanjut mengenai uang sebesar itu. Dalam kasus ini, Gayus dijerat 3 pasal sekaligus, yakni Korupsi, Pengelapan Uang dan Pencucian Uang. Tetapi pada persidangan ia hanya didakwa kasus Penggelapan Uang saja.
Alhasil, hukuman sangat ringan pun ia dapatkan, yaitu 1 tahun percobaan. Tetapi, tak lama kemudian, Gayus pun malah dibebaskan.
Berita terakhir menyebutkan bahwa Gayus Tambunan sudah tertangkap. Mudah-mudahan aja kasus ini segera berakhir dan segera diketahui kebenarannya. Mudah-mudahan saja ‘mafia’ yang sudah menggerogoti negeri ini segera tertangkap dan mendapatkan balasan yang setimpal.
Gayus Tambunan yang kini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok diisukan bisa bebas berkeliaran. Isu ini mulai mencuat saat sebuah media massa cetak, Jakarta Globe, menampilkan foto seorang pria mirip Gayus sedang menyaksikan pertandingan tenis di Nusa Dua, Bali.
Alhasil, foto itu kini menjadi pembicaraan hangat :
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Mafia Hukum mengungkapkan, bahwa kasus Gayus Tambunan merupakan kasus mafia yang tergolong berat. Dampak kerusakannya juga sangat besar. "Bayangkan, jika kasus ini dibiarkan, dampaknya akan sangat merusak”.
Kategori beratnya kasus ini karena bukan hanya menyangkut aparat pajak, melainkan juga terkait dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan. Di sisi lain, dampak besar dari kasus ini adalah dari sisi penerimaan negara. Padahal, penerimaan negara selama ini sebagian besar disumbang dari pajak. "Bayangkan, jika kasus ini dibiarkan terjadi,"
Pengadilan pajak merupakan tempat penyelewengan yang dilakukan pegawai pajak. Gayus Tambunan kini tengah diburu oleh Ditjen Pajak dan Kepolisian Indonesia. Gayus menjadi tersangka dugaan makelar kasus pajak karena di rekeningnya terdapat duit senilai Rp 25 miliar yang diduga berasal dari wajib pajak.
BAB I
PENDAHULUAN
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika dapat dibagi menjadi beberapa pengertian Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik, desainer dll. Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir adapun profesi memiliki beberapa karteristik antara lain:
1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat
Profesional, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi,untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
BAB II
ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
DENGAN PROFESI PENGAJAR/GURU TERHADAP KEPENTINGAN PUBLIK
1.1 Etika Profesi Akuntansi
Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Dalam perkembangan Profesi Akuntan dibagi menjadi empat fase:
a. Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.
b. Akuntan Pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah seperti di departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak dan lain-lain.
c. Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.
d. Akuntan Manajemen adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran, menangani masalah perpajakan dan melakukan pemeriksaan intern.
Di Indonesia, etika akuntan menjadi isu yang sangat menarik. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Disamping itu, profesi akuntansi mendapat sorotan yang cukup tajam dari masyarakat. Hal ini seiring dengan terjadinya beberapa pelanggaran etika yang dilakukan oleh akuntan, baik akuntan publik, akuntan intern perusahaan maupun akuntan pemerintah. Oleh sebab itu, diperlukan adanya suatu etika profesi baik untuk profesi akuntansi dan etika untuk profesi-profesi lainnya supaya tidak ada lagi pelanggaran etika
1.2 Prinsip etika akuntasi terhadap “Kepentingan Publik”
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
1.3 Etika Profesi Guru
Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Pendidik/guru. Guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya. Sehingga tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai salah satu kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang. Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki guru, antara lain berikut ini.
1. Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua peserta didik dalam berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
2. Bersikap simpati dan melaksanakan kejujuran profesi baik secara pribadi maupun bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
3. Seorang guru harus saling menghormati dan menghargai sesama rekan seprofesinya, pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidik.
4. Memahami dunia profesinya dan bersama-sama melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
5. Dapat bekerja sama dengan BP3.
1.4 Prinsip etika guru terhadap “Kepentingan Publik”
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru. Peran yang dibawa guru dalam masyarakat berbeda dengan profesi lain. Oleh karena itu, perhatian yang diberikan masyarakat terhadap guru pun berbeda dan ada kekhususan terutama adanya tuntutan untuk menjadi pelopor pembangunan di daerah tempat guru tinggal. Sebagai guru agar proses fasilitasinya semakin bermutu dan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas proses pembelajaran, ada dua hal yang sebaiknya dilakukan seorang guru.
a. Penciptaan dan menataan suatu kondisi edukatif yang nyaman, aman, tenang dan tentram. Hal ini menyangkut relasi antara guru dan murid terutama dalam proses pembelajaran di kelas. Adanya suasana yang menyenangkan, akrab, penuh pengertian dan mau memahami sehingga murid merasakan bahwa dirinya telah dididik dengan penuh cinta dan tanggung jawab.
b. Guru sebaiknya memiliki, memahami, menghayati dan mengimplementasikan perilaku positif yang berakar pada keyakinan fundamental yang disertai komitmen total. Guru harus memiliki spirit sukses, roh keberhasilan dan motivasi murni untuk meraih dan menikmati keberhasilan. Aktualisasi diri akan terlaksana melalui pekerjaan, karena bekerja (sebagai guru) adalah pengerahan energi biologis, psikologis, spiritual yang selain membentuk karakter dan kompetensi kita membuat sehat lahir batin sehingga dapat berkembang secara maksimal.
Tabel kode etik profesi akuntansi dan kode etik profesi guru dihadapkan pada ”Kepentingan Publik”
Kode Etik Akuntansi Kode Etik Guru
Senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia/masyarakat Indonesia seluruhnya dan seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
Anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka kepada publik untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Guru bersama-sama melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan keseluruh lapisan masyarakat.
Menghormati kepercayaan publik dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme terhadap publik Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
Penerimaan tanggung jawab kepada publik Menjaga hubungan baik dengan orangtua, murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik Guru berusaha memperoleh informasi tentang masyarakat peserta didik sebagi bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
Klien: Pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan serta pihak lain yang bergantung pada profesi akuntan Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
Obyektifitas dan Integritas akuntan untuk menjaga berjalannya fungsi bisnis secara tertib Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan calon guru sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya.
Tanggung jawab terhadap kepentingan publik Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional terhadap masyarakat didik.
Sikap dan tingkah laku dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Seorang guru harus saling menghormati dan menghargai sesama rekan seprofesi.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan prestasi tertinggi sesui dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesi guru.
BAB III
Penutup
1.1 Kesimpulan
Jadi persamaan dari kode etik adalah sama-sama suatu sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Dan perbedaan dari setiap kode etik suatu profesi setiap etika profesi mempunyai kode etik masing-masing dan tersendiri yang dibuat oleh badan yang mengatur etika profesi tersebut. Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum, tapi pelanggaran kode etik akan diperiksa oleh majelis kode etik dari setiap profesi tersebut.
1.2 Saran
Harus ada lembaga yang berbeda-beda dalam menaungi berbagai profesi yang ada, dimana lembaga tersebut merupakan sekumpulan orang yang memiliki profesi yang sama dengan tujuan dapat menciptakan tatanan etik dalam pekerjaan. Dan semua lembaga-lembaga profesi tersebut harus memiliki tujuan yang satu yaitu mengutamakan profesionalitias dalam bekerja yang dilihat dari kepatuhan menjadikan kode etik profesi sebagai pedoman. Etika profesi akuntansi diatur oleh suatu badan atau organisasi yang bertanggung jawab di lingkup akuuntansi seperti Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI),Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sedangkan untuk etika profesi yang lain diatur oleh organisasi yang berbeda sesuai dengan profesinya masing-masing. Dari kedua profesi diatas sama-sama memiliki konsep tentang baik dan buruk, pantas dan tidak pantas, bisa dan tidak bisa yang berlaku hanya pada suatu profesi tertentu.
Minggu, 16 Mei 2010
Pengertian Populasi,Sampel dan Teknik Pengambilan Sampling
Untuk kali ini saya akan membahas tentang "Apakah itu Populasi dan Sampel ?"
Istilah populasi, sampel dan teknis sampling sering kali kita dengar, namun terkadang istilah-istilah ini ada yang tidak dipahami betul. Oleh karena itu, tulisan ini akan membahas mengenai populasi, sampel dan teknik sampling.
1. Populasi
merupakan wilayah generalisasi yang terdiri atas; obyek/subyek yang mempunyai kuantitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya.
Populasi di sini bukan hanya orang, tetapi juga benda-benda alam yang lain. Populasi juga bukan sekedar jumlah yang ada pada obyek/subyek yang dipelajari, tetapi meliputi seluruh karakteristik/sifat yang dimiliki oleh obyek atau subyek tersebut. Bahkan satu orangpun dapat digunakan sebagai populasi, karena satu orang itu mempunyai berbagai karakteristik, misalnya gaya bicara, disiplin, pribadi, hobi, dan lain-lain.
2. Sampel
adalah sebagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut.
Apabila populasi besar, dan peneliti tidak mungkin mempelajari semua yang ada populasi, hal ini dikarenakan adanya keterbatasan dana, tenaga dan waktu, maka peneliti dapat menggunakan sampel yang diambil dari populasi tersebut.
Apa saja kah yang dipelajari dari sampel itu ?
"kesimpulannya akan diberlakukan untuk populasi"
Oleh karena itu sampel yang akan diambil dari populasi harus betul-betul representatif (dapat mewakili).
3. Teknik Pengambilan Sampling
ada beberapa cara teknik pengambilan sampling,yaitu sebagai berikut :
a. Teknik Sampling
adalah merupakan teknik pengambilan sampel.Terdapat berbagai teknik sampling untuk menentukan sampel yang akan digunakan dalam penelitian. Teknik sampling pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu probability sampling dan non probability sampling.
b. Probability sampling
adalah teknik sampling yang memberikan peluang/kesempatan yang sama bagi setiap unsur (anggota) populasi untuk dipilih menjadi anggota sampel.
Teknik ini meliputi simple random sampling, proportionate stratified random sampling, disproportinate statified random sampling dan cluster sampling (area sampling).
c. non probability sampling
adalah teknik yang tidak memberikan peluang/kesempatan sama bagi setiap unsur atau anggota populasi untuk dipilih menjadi sampel. Teknik ini terdiri sampling sistematis, , sampling kuota, sampling aksidental, sampling purposive, sampling jenuh dan snowball sampling.
Populasi dan Sampel biasa di gunakan untuk sebuah penelitian agar dapat di hitung dan di analisa data yang sudah di dapat,agar dapat memudahkan seorang peneliti dalam pengambilan kesimpulan penelitian.
Istilah populasi, sampel dan teknis sampling sering kali kita dengar, namun terkadang istilah-istilah ini ada yang tidak dipahami betul. Oleh karena itu, tulisan ini akan membahas mengenai populasi, sampel dan teknik sampling.
1. Populasi
merupakan wilayah generalisasi yang terdiri atas; obyek/subyek yang mempunyai kuantitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya.
Populasi di sini bukan hanya orang, tetapi juga benda-benda alam yang lain. Populasi juga bukan sekedar jumlah yang ada pada obyek/subyek yang dipelajari, tetapi meliputi seluruh karakteristik/sifat yang dimiliki oleh obyek atau subyek tersebut. Bahkan satu orangpun dapat digunakan sebagai populasi, karena satu orang itu mempunyai berbagai karakteristik, misalnya gaya bicara, disiplin, pribadi, hobi, dan lain-lain.
2. Sampel
adalah sebagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut.
Apabila populasi besar, dan peneliti tidak mungkin mempelajari semua yang ada populasi, hal ini dikarenakan adanya keterbatasan dana, tenaga dan waktu, maka peneliti dapat menggunakan sampel yang diambil dari populasi tersebut.
Apa saja kah yang dipelajari dari sampel itu ?
"kesimpulannya akan diberlakukan untuk populasi"
Oleh karena itu sampel yang akan diambil dari populasi harus betul-betul representatif (dapat mewakili).
3. Teknik Pengambilan Sampling
ada beberapa cara teknik pengambilan sampling,yaitu sebagai berikut :
a. Teknik Sampling
adalah merupakan teknik pengambilan sampel.Terdapat berbagai teknik sampling untuk menentukan sampel yang akan digunakan dalam penelitian. Teknik sampling pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu probability sampling dan non probability sampling.
b. Probability sampling
adalah teknik sampling yang memberikan peluang/kesempatan yang sama bagi setiap unsur (anggota) populasi untuk dipilih menjadi anggota sampel.
Teknik ini meliputi simple random sampling, proportionate stratified random sampling, disproportinate statified random sampling dan cluster sampling (area sampling).
c. non probability sampling
adalah teknik yang tidak memberikan peluang/kesempatan sama bagi setiap unsur atau anggota populasi untuk dipilih menjadi sampel. Teknik ini terdiri sampling sistematis, , sampling kuota, sampling aksidental, sampling purposive, sampling jenuh dan snowball sampling.
Populasi dan Sampel biasa di gunakan untuk sebuah penelitian agar dapat di hitung dan di analisa data yang sudah di dapat,agar dapat memudahkan seorang peneliti dalam pengambilan kesimpulan penelitian.
Langganan:
Postingan (Atom)


