Jumat, 26 Februari 2010

RISET ILMIAH

Riset sebagai suatu kata kerja yang memiliki arti memeriksa atau mencari
kembali atau sebagai suatu pemeriksaan atau pengujian yang teliti dan kritis dalam
mencari fakta, atau prinsip-prinsip penyelidikan yang tekun guna memastikan
suatu hal.

Penelitian (Research) dapat didefinisikan sebagai usaha untuk menemukan, mengembangkan, dan menguji kebenaran suatu pengetahuan yang dilakukan dengan
menggunakan metode-metode ilmiah. Atau, rangkaian kegiatan ilmiah dalam rangka pemecahan suatu permasalahan.

Suatu usaha untuk menemukan suatu hal menurut metode yang ilmiah, sehingga riset memiliki tiga hal penting yaitu
+ Sasaran,
+ Usaha untuk mencapai sasaran,
+ Metode ilmiah.

KENNEY (1986): RISET ADALAH PENGEMBANGAN DAN PENGUJIAN TEORI-TEORI BARU TENTANG BAGAIMANA DUNIA NYATA BEKERJA ATAU PENOLAKAN DARI TEORI YANG SUDAH ADA.
COOPER DAN SCHINDLER (2001): RISET BISNIS ADALAH PENCARIAN YANG SISTEMATIK YANG MENYEDIAKAN INFORMASI UNTUK MENGARAHKAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN BISNIS (AS A SYSTEMATIC INQUIRY THAT PROVIDES INFORMATION TO GUIDE BUSINESS DECISIONHAL PENTING RISET ILMIAH ADALAH:
1)OBSERVASI LANGSUNG TERHADAP FENOMENA (DIRECT OBSERVATION OF PHENOMENA)
2)VARIABE-VARIABEL, METODE-METODE DAN PROSEDUR-PROSEDUR RISET DIDEFINISIKAN DENGAN JELAS (CLEARLY DEFINED VARIABLE, METHODS AND PROCEDURES).
3)HIPOTESIS-HIPOTESIS DIUJI SECARA EMPIRIK (EMPIRICALLY TESTABLE HYPOTHESES).

“Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan.” Majalah Hukum Dan Pembangunan 3 (Juli-September 2004): 194-209.

UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN LN NO. 55 TAHUN 1974 TLN NO. 3041.


Undang-undang ini mengatur tentang pengertian, ketentuan umum, pembinaan Pegawai Negeri Sipil kewajiban, hak,dan pejabat negara, Pembinaan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indo-nesia, dan ketentuan peralihan.
CATATAN : - Undang-undang ini dirubah dengan
Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

"Fungsi akta perdamaian yang di buat oleh notaris sebagai pejabat umum (dalam penyelesaian perselisihan jual beli telpon umum tunggu )
Berawal dari ketidakpuasan akan proses pengadilan yang memakan waktu relatiF lama, biaya yang mahal, dan rasa ketidakpuasan pihak yang merasa sebagai pihak yang “kalah”, dikembangkan mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Selain itu, pengembangan mediasi juga didukung oleh berbagai faktor yaitu :
(1) cara penyelesaiannya dikenal di berbagai budaya,
(2) bersifat non adversial,
(3) mengikutsertakan baik pihak yang langsung berkaitan maupun pihak yang tidak langsung berkaitan dengan sengketa dalam perundingan,
(4) bertujuan win-win solution. Mediasi adalah negosiasi lanjutan, yaitu perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga netral yang keberadaannya dipilih oleh para pihak.
Mediator tidak mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan. Di dalam melakukan perundingan dikenal dua teknik yaitu perundingan yang bertumpu pada posisi dan perundingan yang bertumpu pada kepentingan. Keberhasilan mediasi ditentukan oleh kecakapan mediator, oleh karena itu mediator harus menguasi berbagai keterampilan dan teknik. Agar dapat membantu para pihak menyelesaikan sengketa dan dapat menawarkan alternatif penyelesaian, mediator harus dapat memetakan apa yang menjadi penyebab konflik. Hal ini dapat dilakukan melalui pengamatan terhadap sikap, persepsi, pola interaksi, dan komunikasi yang ditunjukkan para pihak dalam perundingan. Menurut Moore, ada tiga tipe mediator, yaitu :
(1) mediator jaringan sosial (social network mediator),
(2) mediator otoritatif (authoritative mediator),
(3) mediator mandiri (independent mediator). Di Indonesia, penyelesaian sengketa melalui mediasi dikenal tidak hanya dalam masyarakat tradisional tetapi telah diatur dalam berbagai undang-undang, misalnya Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang tentang Kehutanan, Undang-undang tentang Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-undang tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Untuk mediasi di pengadilan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan MA tentang Prosedur Mediasi Si Pengadilan.

Yang menjadi permasalahan adalah mengapa perjanjian damai yang dibuat notaris merupakan alternatif penyelesaian perselisihan jual beli telpon umum tunggu, dan bagaimana kekuatan hukum akta perjanjian perdamaian terhadap para pihal yang berselisih? Perselisihan jual beli dapat diselesaikan melalui dua cara yaitu melaui pengadilan dan di luar pengadilan. Proses penyelesaian di pengadilan membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit sehingga proses penyelesaian tidak efektif. Hal ini berbeda dengan penyelesaian di luar pengadilan yang dilakukan secara damai dan sukarela. Dalam penyelesaian segketa jual beli telpon umum tunggu antara PT AC dan PT BS kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara damai dan sukarela. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah dan mufakat adalah cara yang paling efektif sehingga perjanjian perdamaian yang dibuat oleh notaris menjadi alternatif penyelesaian perselisihan antara PT AC dan PT BS. Akta perdamaian yang dibuat oleh notaris dianggap sebagai akta yang otentik mempunyai kekuatan pembuktian lahiriah, formal dan material, sehingga mempunyai kekuatan mengikat sama dengan putusan hakim pada tingkat akhir.

Jumat, 06 November 2009

conditional sentences

Conditional sentence
In grammar,conditional sentences are sentences discussing factual implications or hypothetical situations and their consequences. Languages use a variety of conditional constructions and verb forms (such as the conditional mood) to form these kinds of sentences.
conditional sentence is a compound sentence that indicates that an event will occur or a job will be done if the requirements are met. there are three forms of conditional sentences:
1.Type 1 : He will come if you invite him

Main clause (present future) + if + adverb clause (present)
become
if + Simple Present, will-Future
Example:
•you will do it if you have time.
•He will buy the shoes if he has the money.
if the above formula is reversed comma is needed to separate the two clauses.
Example:
•If you have time, you will do it.
•If he has the money, he will buy the shoes.
2.Type 2 : He would come if yu invited him

formula for the formation of these types of conditional sentences:
if + Simple Past, main clause with Conditional I ( would + Infinitive)
become
Main clause (past future) + if + adverb clause (pas

Example:
•you would do it if you had time.
•He would buy the shoes if he had the money.
If the above formula is reversed comma is needed to separate the two clauses.
Example:
•If you had time, you would do it.
•If he had the money, he would buy the shoes.

3.Type 3 : He would have come if you had invited him
formula for the formation of these types of conditional sentences:
main clause (past perfect future) + if + aderb clause (past perfect
become
If + adverb clause (past prefect) + main clause (past perfect future)
Example:
•you would have done it if you had time.
•He would have bought the shoes if he had had the money.
If the above formula is reversed comma is needed to separate the two clauses.
Example:
•If you had had time, you would have done it.
If I had met her, I would have told her about it.

1. If you didn’t fetch her, Gerry wouldn’t go with us.
2. If the bus hadn’t been late, you would have been here on time.
3. If you didn’t agree with him, I wouldn’t ask you to work together.
4. If he starts the work now, he will finish it tomorrow.
5. If he had had something to eat, he wouldn’t have stolen the money.
6. If both parties agree, we will sign the contract.
7. If I didn’t see it with my own eyes, I wouldn’t believe it.
8. If no more guess come, there will be enough food for everyone.
9. If you hadn’t brought up the matter first, I wouldn’t have said anything.
10.If he had studied hard, he would have passed the exams.If I had met her, I would have told her about it.

Answer

1. Type 2

Fact: you picked him up, so Gerry would go with us

1. Type 3

Fact: the bus was late so you was not here on time

1. Type 2

Fact: You agree with her, so I’ll ask you to work together

1. Type 1
2. Type 3

Fact: He did not have anything to eat, then he will steal money

1. Type 1
2. Type 2

Fact: I believe, because I saw with my own eyes
1. Type 1
2. Type 3

Fact: You bring to the first issue, so I’ll say nothing

Type 3

Fact: he did not pass the exam because he did not work hard

Minggu, 01 November 2009

artikel tentang cinta

Cinta itu seperti kupu-kupu. Tambah dikejar, tambah lari. Tapi kalau dibiarkan terbang, dia akan datang disaat kamu tidak mengharapkannya. Cinta dapat membuatmu bahagia tapi sering juga bikin sedih, tapi cinta baru berharga kalau diberikan kepada seseorang yang menghargainya. Jadi jangan terburu-buru dan pilih yang terbaik.
Cinta bukan bagaimana menjadi pasangan yang “sempurna” bagi seseorang. Tapi bagaimana menemukan seseorang yang dapat membantumu menjadi dirimu sendiri.
Jangan pernah bilang “I love you” kalau kamu tidak perduli. Jangan pernah membicarakan perasaan yang tidak pernah ada. Jangan pernah menyentuh hidup seseorang kalau hal itu akan menghancurkan hatinya. Jangan pernah menatap matanya kalau semua yang kamu lakukan hanya berbohong.
Hal paling kejam yang seseorang lakukan kepada orang lain adalah membiarkannya jatuh cinta, sementara kamu tidak berniat untuk menangkapnya…
Cinta bukan “Ini salah kamu”, tapi “Ma’afkan aku”. Bukan “Kamu dimana sih?”, tapi “Aku disini”. Bukan “Gimana sih kamu?”, tapi “Aku ngerti kok”. Bukan “Coba kamu gak kayak gini”, tapi “Aku cinta kamu seperti kamu apa adanya”.
Kompatibilitas yang paling benar bukan diukur berdasarkan berapa lama kalian sudah bersama maupun berapa sering kalian bersama, tapi apakah selama kalian bersama, kalian selalu saling mengisi satu sama lain dan saling membuat hidup yang berkualitas.
Kesedihan dan kerinduan hanya terasa selama yang kamu inginkan dan menyayat sedalam yang kamu ijinkan. Yang berat bukan bagaimana caranya menanggulangi kesedihan dan kerinduan itu, tapi bagaimana belajar darinya.
Caranya jatuh cinta: jatuh tapi jangan terhuyung-huyung, konsisten tapi jangan memaksa, berbagi dan jangan bersikap tidak adil, mengerti dan cobalah untuk tidak banyak menuntut, sedih tapi jangan pernah simpan kesedihan itu.

Jumat, 30 Oktober 2009

PT. Anta Umi
Mayat Berjalan 24, Jakarta 17510 INDONESIA
Phone: (021) 81472XXX



October 20, 2009
PT. ANUGERAH MUSIBAH
Mr. Pajul
Purchasing Manager
Jl. Mondar Mandir 105
Jakarta 17510


Dear Mr Pajul,
Subject: The list of goods and the production price list

Our company is a company that specializes in the sale of goods of basic needs, including fast food, goods, household goods, raw food, and so on. We will soon open several branches in various areas in Java. although we will open branches in various regions, we would like distribution of goods to be sent for sale in our company running smoothly and the goods we sell quality goods with prices that can reach the surrounding community.

Some time ago we read a profile of your company, your company produces goods in a Jakarta newspaper. We are very interested to work with your company. Therefore we are very happy if your company is willing to send the list of goods and the production price list. If your company has regional branches in Central Java and East Java, we also ask to include the address of an office in your company so that later if your office area is within easy walking distance from our company, we can order the goods from the nearest branch office .

We also hope that your company can provide special offers for our company. We also want to know how the payment system.

We are expecting a reply from you to work with our company.


Your Sincerely,

Purchasing Manager


Anta Umi, SH, MM, CIA, Ak, CPA, CFA







Translate Bahasa Indonesia

PT. Anta Umi
Mayat Berjalan 24, Jakarta 17510 INDONESIA
Phone: (021) 81472XXX


20 October 2009
PT. ANUGERAH MUSIBAH
Mr. Pajul
Purchasing Manager
Jl. Mondar Mandir 105
Jakarta 17510

Salam Bapa k Pajul,

Subject: daftar barang dan daftar harga produksi

Perusahaan kami adalah perusahaan yang mengkhususkan diri dalam penjualan barang-barang kebutuhan dasar, termasuk makanan cepat saji, barang-barang rumah tangga, makanan mentah, dan sebagainya. Kami akan segera membuka beberapa cabang di berbagai daerah di pulau Jawa. meskipun kami akan membuka cabang di berbagai daerah, kami ingin distribusi barang yang akan dikirim untuk dijual di perusahaan kami berjalan dengan lancar dan barang-barang yang kami jual barang-barang berkualitas baik dengan harga yang dapat menjangkau masyarakat sekitarnya.

Beberapa waktu yang lalu kami membaca profil perusahaan Anda, perusahaan Anda memproduksi barang-barang di sebuah koran Jakarta. Kami sangat tertarik untuk bekerja sama dengan perusahaan Anda. Oleh karena itu kami sangat senang jika perusahaan Anda bersedia untuk mengirimkan daftar barang dan daftar harga tuk menyertakan juga alamat kantor cabang di perusahaan Anda sehingga nantinya jika daerah kantor Anda sangat mudah ditempuh dengan berjalan kaki dari perusahaan kami, kami dapat memesan barang-barang dari kantor cabang terdekat.

Kami juga berharap bahwa perusahaan Anda dapat memberikan penawaran khusus untuk perusahaan kami. Kami juga ingin tahu bagaimana sistem pembayaran.

Kami sangat mengharapkan surat balasan dari anda untuk bekerja sama dengan perusahaan kami.





Hormat kami,

Manajer Pembelian



Anta Umi, SH, MM, CIA, Ak, CPA, CFA