Selasa, 25 Januari 2011

tugas Etika Profesi Akuntansi sesuai IAPI

PRINSIP-PRINSIP DASAR ETIKA PROFESI
Prinsip Dasar
Setiap Praktisi wajib mematuhi prinsip dasar etika profesi di bawah ini:
(a) Prinsip integritas.
Setiap Praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
(b) Prinsip objektivitas.
Setiap Praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan
profesional atau pertimbangan bisnisnya.
(c) Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional (professional competence and due care).
Setiap Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja
dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan.
Setiap Praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
(d) Prinsip kerahasiaan.
Setiap Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan
informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau
peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh Praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
(e) Prinsip perilaku profesional.
Setiap Praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Masing-masing prinsip dasar etika profesi tersebut dijelaskan secara lebih rinci pada Seksi 110 - 150 dari Kode Etik ini.



Penyelesaian Masalah yang Terkait dengan Etika Profesi
Dalam mengevaluasi kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, Praktisi mungkin diharuskan untuk menyelesaikan masalah dalam penerapan prinsip dasar etika profesi.
100.17 Ketika memulai proses penyelesaian masalah yang terkait dengan etika profesi, baik secara formal maupun informal, setiap Praktisi baik secara individu maupun bersama-sama dengan koleganya, harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
(a) Fakta yang relevan;
(b) Masalah etika profesi yang terkait;
(c) Prinsip dasar etika profesi yang terkait dengan masalah etika profesi yang dihadapi;
(d) Prosedur internal yang berlaku; dan
(e) Tindakan alternatif.

Setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Praktisi harus menentukan tindakan yang sesuai dengan prinsip dasar etika profesi yang diidentifikasi. Praktisi harus mempertimbangkan juga akibat dari setiap tindakan yang dilakukan. Jika masalah etika
profesi tersebut tetap tidak dapat diselesaikan, maka Praktisi harus berkonsultasi dengan pihak yang tepat pada KAP atau Jaringan KAP tempatnya bekerja untuk membantu menyelesaikan masalah etika profesi tersebut.

Jika masalah etika profesi melibatkan konflik dengan, atau dalam, organisasi klien atau pemberi kerja, maka Praktisi harus mempertimbangkan untuk melakukan konsultasi dengan pihak
yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan, seperti komite audit.

Praktisi sangat dianjurkan untuk mendokumentasikan substansi permasalahan dan rincian pembahasan yang dilakukan atau keputusan yang diambil yang terkait dengan permasalahan
tersebut.

Jika masalah etika profesi yang signifikan tidak dapat diselesaikan, maka Praktisi dapat meminta nasihat profesional dari organisasi profesi yang relevan atau penasihat hukum untuk memperoleh pedoman mengenai penyelesaian masalah etika profesi yang terjadi tanpa melanggar prinsip kerahasiaan. Sebagai contoh, ketika menemukan kecurangan (fraud), Praktisi harus
mempertimbangkan untuk memperoleh nasihat hukum dalam menentukan ada tidaknya keharusan untuk melaporkan tanpa melanggar prinsip kerahasiaan.
Jika setelah mendalami semua kemungkinan yang relevan, masalah etika profesi tetap tidak dapat diselesaikan, maka Praktisi harus menolak untuk dikaitkan dengan hal yang menimbulkan masalah etika profesi tersebut. Dalam situasi tertentu, merupakan
suatu langkah yang tepat bagi Praktisi untuk tidak melibatkan dirinya dalam tim perikatan atau penugasan tertentu, atau bahkan mengundurkan diri dari perikatan tersebut atau dari KAP atau
Jaringan KAP tempatnya bekerja.

ANCAMAN DAN PENCEGAHAN
200.1 Seksi ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual yang tercantum pada Bagian A dari Kode Etik ini oleh Praktisi. Contoh-contoh yang diberikan dalam Seksi ini bukan merupakan daftar lengkap mengenai setiap situasi yang dihadapi oleh Praktisi yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhannya pada prinsip dasar etika profesi. Oleh karena itu, tidak cukup bagi Praktisi untuk hanya mematuhi contoh-contoh yang diberikan, melainkan harus menerapkan juga kerangka konseptual tersebut dalam setiap situasi yang dihadapinya.

200.2 Setiap Praktisi tidak boleh terlibat dalam setiap bisnis, pekerjaan, atau aktivitas yang dapat mengurangi integritas, objektivitas, atau reputasi profesinya, yang dapat mengakibatkan pertentangan dengan jasa profesional yang diberikannya.

Ancaman dan Pencegahan

200.3 Kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat terancam oleh berbagai situasi. Ancaman-ancaman tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
(a) Ancaman kepentingan pribadi;
(b) Ancaman telaah pribadi;
(c) Ancaman advokasi;
(d) Ancaman kedekatan; dan
(e) Ancaman intimidasi.
Ancaman-ancaman tersebut telah dibahas pada Bagian A dari Kode Etik ini. Sifat dan signifikansi ancaman sangat beragam, tergantung dari sifat dan jenis jasa profesional yang diberikan kepada pihak-pihak di bawah ini:
(a) Klien audit laporan keuangan;
(b) Klien assurance selain klien audit laporan keuangan; atau
(c) Klien selain klien assurance.
200.4 Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi bagi Praktisi mencakup antara lain:
(a) Kepentingan keuangan pada klien atau kepemilikan bersama dengan klien atas suatu kepentingan keuangan.
(b) Ketergantungan yang signifikan atas jumlah imbalan jasa profesional yang diperoleh dari suatu klien.
(c) Hubungan bisnis yang erat dengan suatu klien.
(d) Kekhawatiran atas kemungkinan kehilangan klien.
(e) Peluang kerja yang potensial di klien.
(f) Imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen8 yang terkait dengan perikatan assurance.
(g) Pinjaman yang diberikan kepada, atau diperoleh dari, klien assurance maupun direksi atau pejabatnya.

200.5 Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman telaah pribadi mencakup antara lain:
(a) Penemuan kesalahan yang signifikan ketika dilakukan pengevaluasian kembali hasil pekerjaan Praktisi.
(b) Pelaporan mengenai operasi sistem keuangan setelah keterlibatan Praktisi dalam perancangan atau pengimplementasiannya.
(c) Keterlibatan Praktisi dalam penyusunan data yang digunakan untuk menghasilkan catatan yang akan menjadi hal pokok (subject matter) dari perikatan.
(d) Anggota tim assurance9 sedang menjabat, atau belum lama ini pernah menjabat, sebagai direksi atau pejabat klien.
(e) Anggota tim assurance sedang dipekerjakan, atau belum lama ini pernah dipekerjakan, oleh klien pada suatu kedudukan yang mempunyai pengaruh langsung dan signifikan atas hal pokok dari perikatan.
(f) Pemberian jasa profesional kepada klien assurance yang dapat memengaruhi hal pokok dari perikatan assurance.

200.6 Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman advokasi mencakup antara lain:
(a) Mempromosikan saham suatu entitas yang efeknya tercatat di bursa (“Emiten”) yang merupakan klien audit laporan keuangan.
(b) Memberikan nasihat hukum kepada klien assurance dalam litigasi atau perselisihan dengan pihak ketiga.

200.7 Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman kedekatan mencakup antara lain:
(a) Anggota tim perikatan merupakan anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekat dari direktur atau pejabat klien
(b) Anggota tim perikatan merupakan anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekat dari karyawan klien yang memiliki jabatan yang berpengaruh langsung dan signifikan terhadap hal pokok dari perikatan.
(c) Mantan rekan KAP atau Jaringan KAP yang menjadi direktur, pejabat, atau karyawan klien dengan kedudukan yang berpengaruh langsung dan signifikan terhadap hal pokok dari perikatan.
(d) Anggota tim perikatan menerima hadiah atau perlakuan istimewa dari klien, kecuali nilainya secara jelas tidak signifikan.
(e) Hubungan yang telah berlangsung lama antara pejabat senior KAP atau Jaringan KAP dengan klien assurance
.
200.8 Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman intimidasi mencakup antara lain:
(a) Ancaman atas pemutusan perikatan atau penggantian tim perikatan.
(b) Ancaman atas litigasi.
(c) Ancaman melalui penekanan atas pengurangan lingkup pekerjaan dengan tujuan untuk mengurangi jumlah imbalan jasa profesional.

200.9 Praktisi mungkin menghadapi situasi yang dapat menimbulkan ancaman khusus terhadap kepatuhan pada satu atau lebih prinsip dasar etika profesi. Ancaman khusus tersebut tidak dapat
diklasifikasikan menurut jenis ancaman seperti yang tercantum pada paragraf 200.3 dari Kode Etik ini. Setiap Praktisi harus selalu waspada terhadap situasi dan ancaman khusus tersebut, baik
dalam hubungan profesional maupun hubungan bisnisnya.

200.10 Pencegahan yang dapat menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
(a) Pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundang-undangan, atau peraturan; dan
(b) Pencegahan dalam lingkungan kerja. Contoh-contoh pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundangundangan, atau peraturan telah dijelaskan pada paragraf 100.12 dari Kode Etik ini.

200.11 Dalam lingkungan kerja, pencegahan yang tepat sangat beragam, tergantung dari situasinya. Pencegahan lingkungan kerja terdiri dari pencegahan pada tingkat institusi dan pada tingkat perikatan. Setiap Praktisi harus menggunakan pertimbangannya secara
saksama untuk menentukan cara terbaik dalam menghadapi ancaman yang telah diidentifikasi. Setiap Praktisi harus mempertimbangkan juga dapat tidaknya pertimbangan tersebut diterima oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, termasuk pengetahuan mengenai signifikansi ancaman dan pencegahan yang diterapkan.
Pertimbangan tersebut dapat dipengaruhi oleh signifikansi ancaman, sifat perikatan, dan struktur KAP atau Jaringan KAP.

200.12 Pencegahan pada tingkat institusi dalam lingkungan kerja mencakup antara lain:
(a) Kepemimpinan KAP atau Jaringan KAP yang menekankan pentingnya kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
(b) Kepemimpinan KAP atau Jaringan KAP yang memastikan terjaganya tindakan untuk melindungi kepentingan publik oleh anggota tim assurance.
(c) Kebijakan dan prosedur untuk menerapkan dan memantau pengendalian mutu perikatan.
(d) Kebijakan yang terdokumentasi mengenai pengidentifikasian ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, pengevaluasian signifikansi ancaman, serta
pengidentifikasian dan penerapan pencegahan untuk menghilangkan ancaman atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima (kecuali jika ancaman tersebut
merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan).
(e) Untuk KAP yang melakukan perikatan assurance, kebijakan independensi yang terdokumentasi mengenai pengidentifikasian ancaman terhadap independensi, serta
pengevaluasian signifikansi ancaman dan penerapan pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima (kecuali jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan).
(f) Kebijakan dan prosedur internal yang terdokumentasi yang memastikan terjaganya kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
(g) Kebijakan dan prosedur untuk memastikan pengidentifikasian kepentingan atau hubungan antara anggota tim perikatan dan KAP atau Jaringan KAP dengan klien.
(h) Kebijakan dan prosedur untuk memantau dan mengelola ketergantungan KAP atau Jaringan KAP terhadap jumlah imbalan jasa profesional yang diperoleh dari suatu klien.
(i) Penggunaan rekan dan tim perikatan dengan lini pelaporan yang terpisah dalam pemberian jasa profesional selain jasa assurance kepada klien assurance.
(j) Kebijakan dan prosedur yang melarang personil yang bukan merupakan anggota tim perikatan untuk memengaruhi hasil pekerjaan perikatan.
(k) Komunikasi yang tepat waktu mengenai kebijakan dan prosedur (termasuk perubahannya) kepada seluruh rekan dan staf KAP atau Jaringan KAP, serta pelatihan dan pendidikan yang memadai atas kebijakan dan prosedur tersebut.
(l) Penunjukan seorang anggota manajemen senior untuk bertanggung jawab atas pengawasan kecukupan fungsi sistem pengendalian mutu KAP atau Jaringan KAP.
(m) Pemberitahuan kepada seluruh rekan dan staf KAP atau Jaringan KAP mengenai klien-klien assurance dan entitasentitas yang terkait dengannya dan mewajibkan seluruh rekan
dan staf KAP atau Jaringan KAP tersebut untuk menjaga independensinya terhadap klien assurance dan entitas yang terkait tersebut.
(n) Mekanisme pendisiplinan untuk mendukung kepatuhan pada kebijakan dan prosedur yang telah diterapkan.
(o) Kebijakan dan prosedur yang mendorong dan memotivasi staf untuk berkomunikasi dengan pejabat senior KAP atau Jaringan KAP mengenai setiap isu yang terkait dengan
kepatuhan pada prisip dasar etika profesi yang menjadi perhatiannya.

200.13 Pencegahan pada tingkat perikatan dalam lingkungan kerja mencakup antara lain:
(a) Melibatkan Praktisi lainnya untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan atau untuk memberikan saran yang diperlukan.
(b) Melakukan konsultasi dengan pihak ketiga yang independen, seperti komisaris independen, organisasi profesi, atau Praktisi lainnya.
(c) Mendiskusikan isu-isu etika profesi dengan pejabat klien yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan.
(d) Mengungkapkan kepada pejabat klien yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan mengenai sifat dan besaran imbalan jasa profesional yang dikenakan.
(e) Melibatkan KAP atau Jaringan KAP lain untuk melakukan atau mengerjakan kembali suatu bagian dari perikatan.
(f) Merotasi personil senior tim assurance.

200.14 Praktisi dapat mengandalkan juga pencegahan yang telah diterapkan oleh klien, tergantung dari sifat penugasannya. Namun demikian, Praktisi tidak boleh hanya mengandalkan pencegahan tersebut untuk mengurangi ancaman ke tingkat yang dapat
diterima.

200.15 Pencegahan dalam sistem dan prosedur yang diterapkan oleh klien mencakup antara lain:
(a) Pihak dalam organisasi klien selain manajemen meratifikasi atau menyetujui penunjukan KAP atau Jaringan KAP.
(b) Klien memiliki karyawan yang kompeten dengan pengalaman dan senioritas yang memadai untuk mengambil keputusan manajemen.
(c) Klien telah menerapkan prosedur internal untuk memastikan terciptanya proses pemilihan yang objektif atas perikatan selain perikatan assurance.
(d) Klien memiliki struktur tata kelola perusahaan yang memastikan terciptanya pengawasan dan komunikasi yang memadai sehubungan dengan jasa profesional yang diberikan oleh KAP atau Jaringan KAP.

Jumat, 21 Januari 2011

ETIKA AKUNTAN PUBLIK

Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa assurance dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan ekonomis.
Dengan demikian, profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang sangat besar dalam
mendukung terwujudnya perekonomian yang sehat, efisien dan transparan.

Peranan Akuntan Publik tersebut terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas.

Dalam hal ini Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas.
Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen. Sebagai salah satu profesi pendukung kegiatan dunia usaha, dalam era liberalisasi perdagangan dan jasa, kebutuhan pengguna jasa Akuntan Publik akan semakin meningkat, terutama kebutuhan atas kualitas informasi keuangan yang digunakan sebagai salah satu 2 pertimbangan dalam pengambilan keputusan ekonomis.
Dengan demikian, Akuntan Publik dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik. Namun demikian, meskipun Akuntan Publik berupaya untuk senantiasa memutakhirkan kompetensi dan meningkatkan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa, kemungkinan terjadi kegagalan dalam pemberian jasa Akuntan Publik akan tetap ada.

Untuk melindungi kepentingan masyarakat dan sekaligus melindungi profesi Akuntan Publik, maka diperlukan suatu undang-undang yang mengatur praktik profesi Akuntan Publik. Sampai saat terbentuknya Undang-Undang ini, di Indonesia belum ada undang-undang yang khusus mengatur mengenai praktik profesi Akuntan Publik. Undang-undang yang saat ini ada dan masih berlaku adalah Undang-Undang Nomor 34 tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan. Pengaturan mengenai praktik profesi Akuntan Publik dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 1954 tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada saat ini, karena Undang-Undang Nomor 34 tahun 1954 tidak mengatur hal hal yang mendasar dalam praktik profesi Akuntan Publik.

Oleh karena itu disusunlah Undang-Undang tentang Praktik Akuntan Publik yang mengatur berbagai hal mendasar dalam praktik profesi Akuntan Publik. Undang-Undang ini disusun dengan tujuan untuk melindungi kepentingan publik, mendukung perekonomian yang sehat, efisien dan transparan, memelihara integritas profesi Akuntan Publik, serta melindungi kepentingan profesi Akuntan Publik sesuai dengan standar dan kode etik profesi.

Undang-Undang ini mengatur berbagai hal mendasar dalam
profesi Akuntan Publik, antara lain:
1. Konsil Akuntan Publik Indonesia (KAPI)
2. Perizinan Praktik Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
3. Bidang Usaha dan Pelaksanaan Praktik Akuntan Publik
4. Badan Usaha Kantor Akuntan Publik
5. Pengelolaan Kantor Akuntan Publik
6. Pelaporan Kantor Akuntan Publik
7. Daluwarsa Tanggung Jawab Profesi Praktik Akuntan Publik
8. Perlindungan terhadap Praktik Akuntan Publik dan Masyarakat
9. Hak, Kewajiban Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
10. Sanksi
11. Pengawasan dan Kendali Mutu atas Praktik Akuntan Publik
12. Pengaduan Masyarakat
13. Institut Akuntan Publik Indonesia
14. Certified Public Accountant

Undang-Undang ini mengatur hak eksklusif yang dimiliki oleh Akuntan Publik yaitu jasa assurance yang hanya dapat dilakukan oleh Akuntan Publik. Dalam rangka perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi Akuntan Publik, juga diatur mengenai
daluwarsa tuntutan pidana dan gugatan kepada Akuntan Publik. Disamping mengatur mengenai profesi Akuntan Publik, Undang-Undang ini juga mengatur mengenai Kantor Akuntan Publik. Kantor Akuntan Publik merupakan wadah bagi Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesionalnya.
Hal yang mendasar mengenai pengaturan Kantor Akuntan Publik antara lain mengenai perizinan Kantor Akuntan Publik dan bentuk usaha Kantor Akuntan Publik. Salah satu persyaratan izin usaha Kantor Akuntan Publik adalah memiliki rancangan sistem pengendalian mutu, sehingga dapat menjamin bahwa perikatan profesional dilaksanakan sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik. Sedangkan pengaturan mengenai bentuk usaha Kantor Akuntan Publik dimaksudkan agar sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik yaitu independensi dan tanggung jawab profesional Akuntan Publik terhadap hasil pekerjaannya.