Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa assurance dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan ekonomis.
Dengan demikian, profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang sangat besar dalam
mendukung terwujudnya perekonomian yang sehat, efisien dan transparan.
Peranan Akuntan Publik tersebut terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas.
Dalam hal ini Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas.
Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen. Sebagai salah satu profesi pendukung kegiatan dunia usaha, dalam era liberalisasi perdagangan dan jasa, kebutuhan pengguna jasa Akuntan Publik akan semakin meningkat, terutama kebutuhan atas kualitas informasi keuangan yang digunakan sebagai salah satu 2 pertimbangan dalam pengambilan keputusan ekonomis.
Dengan demikian, Akuntan Publik dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik. Namun demikian, meskipun Akuntan Publik berupaya untuk senantiasa memutakhirkan kompetensi dan meningkatkan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa, kemungkinan terjadi kegagalan dalam pemberian jasa Akuntan Publik akan tetap ada.
Untuk melindungi kepentingan masyarakat dan sekaligus melindungi profesi Akuntan Publik, maka diperlukan suatu undang-undang yang mengatur praktik profesi Akuntan Publik. Sampai saat terbentuknya Undang-Undang ini, di Indonesia belum ada undang-undang yang khusus mengatur mengenai praktik profesi Akuntan Publik. Undang-undang yang saat ini ada dan masih berlaku adalah Undang-Undang Nomor 34 tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan. Pengaturan mengenai praktik profesi Akuntan Publik dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 1954 tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada saat ini, karena Undang-Undang Nomor 34 tahun 1954 tidak mengatur hal hal yang mendasar dalam praktik profesi Akuntan Publik.
Oleh karena itu disusunlah Undang-Undang tentang Praktik Akuntan Publik yang mengatur berbagai hal mendasar dalam praktik profesi Akuntan Publik. Undang-Undang ini disusun dengan tujuan untuk melindungi kepentingan publik, mendukung perekonomian yang sehat, efisien dan transparan, memelihara integritas profesi Akuntan Publik, serta melindungi kepentingan profesi Akuntan Publik sesuai dengan standar dan kode etik profesi.
Undang-Undang ini mengatur berbagai hal mendasar dalam
profesi Akuntan Publik, antara lain:
1. Konsil Akuntan Publik Indonesia (KAPI)
2. Perizinan Praktik Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
3. Bidang Usaha dan Pelaksanaan Praktik Akuntan Publik
4. Badan Usaha Kantor Akuntan Publik
5. Pengelolaan Kantor Akuntan Publik
6. Pelaporan Kantor Akuntan Publik
7. Daluwarsa Tanggung Jawab Profesi Praktik Akuntan Publik
8. Perlindungan terhadap Praktik Akuntan Publik dan Masyarakat
9. Hak, Kewajiban Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
10. Sanksi
11. Pengawasan dan Kendali Mutu atas Praktik Akuntan Publik
12. Pengaduan Masyarakat
13. Institut Akuntan Publik Indonesia
14. Certified Public Accountant
Undang-Undang ini mengatur hak eksklusif yang dimiliki oleh Akuntan Publik yaitu jasa assurance yang hanya dapat dilakukan oleh Akuntan Publik. Dalam rangka perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi Akuntan Publik, juga diatur mengenai
daluwarsa tuntutan pidana dan gugatan kepada Akuntan Publik. Disamping mengatur mengenai profesi Akuntan Publik, Undang-Undang ini juga mengatur mengenai Kantor Akuntan Publik. Kantor Akuntan Publik merupakan wadah bagi Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesionalnya.
Hal yang mendasar mengenai pengaturan Kantor Akuntan Publik antara lain mengenai perizinan Kantor Akuntan Publik dan bentuk usaha Kantor Akuntan Publik. Salah satu persyaratan izin usaha Kantor Akuntan Publik adalah memiliki rancangan sistem pengendalian mutu, sehingga dapat menjamin bahwa perikatan profesional dilaksanakan sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik. Sedangkan pengaturan mengenai bentuk usaha Kantor Akuntan Publik dimaksudkan agar sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik yaitu independensi dan tanggung jawab profesional Akuntan Publik terhadap hasil pekerjaannya.
Jumat, 21 Januari 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar