Riset sebagai suatu kata kerja yang memiliki arti memeriksa atau mencari
kembali atau sebagai suatu pemeriksaan atau pengujian yang teliti dan kritis dalam
mencari fakta, atau prinsip-prinsip penyelidikan yang tekun guna memastikan
suatu hal.
Penelitian (Research) dapat didefinisikan sebagai usaha untuk menemukan, mengembangkan, dan menguji kebenaran suatu pengetahuan yang dilakukan dengan
menggunakan metode-metode ilmiah. Atau, rangkaian kegiatan ilmiah dalam rangka pemecahan suatu permasalahan.
Suatu usaha untuk menemukan suatu hal menurut metode yang ilmiah, sehingga riset memiliki tiga hal penting yaitu
+ Sasaran,
+ Usaha untuk mencapai sasaran,
+ Metode ilmiah.
KENNEY (1986): RISET ADALAH PENGEMBANGAN DAN PENGUJIAN TEORI-TEORI BARU TENTANG BAGAIMANA DUNIA NYATA BEKERJA ATAU PENOLAKAN DARI TEORI YANG SUDAH ADA.
COOPER DAN SCHINDLER (2001): RISET BISNIS ADALAH PENCARIAN YANG SISTEMATIK YANG MENYEDIAKAN INFORMASI UNTUK MENGARAHKAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN BISNIS (AS A SYSTEMATIC INQUIRY THAT PROVIDES INFORMATION TO GUIDE BUSINESS DECISIONHAL PENTING RISET ILMIAH ADALAH:
1)OBSERVASI LANGSUNG TERHADAP FENOMENA (DIRECT OBSERVATION OF PHENOMENA)
2)VARIABE-VARIABEL, METODE-METODE DAN PROSEDUR-PROSEDUR RISET DIDEFINISIKAN DENGAN JELAS (CLEARLY DEFINED VARIABLE, METHODS AND PROCEDURES).
3)HIPOTESIS-HIPOTESIS DIUJI SECARA EMPIRIK (EMPIRICALLY TESTABLE HYPOTHESES).
“Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan.” Majalah Hukum Dan Pembangunan 3 (Juli-September 2004): 194-209.
UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN LN NO. 55 TAHUN 1974 TLN NO. 3041.
Undang-undang ini mengatur tentang pengertian, ketentuan umum, pembinaan Pegawai Negeri Sipil kewajiban, hak,dan pejabat negara, Pembinaan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indo-nesia, dan ketentuan peralihan.
CATATAN : - Undang-undang ini dirubah dengan
Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
"Fungsi akta perdamaian yang di buat oleh notaris sebagai pejabat umum (dalam penyelesaian perselisihan jual beli telpon umum tunggu )
Berawal dari ketidakpuasan akan proses pengadilan yang memakan waktu relatiF lama, biaya yang mahal, dan rasa ketidakpuasan pihak yang merasa sebagai pihak yang “kalah”, dikembangkan mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Selain itu, pengembangan mediasi juga didukung oleh berbagai faktor yaitu :
(1) cara penyelesaiannya dikenal di berbagai budaya,
(2) bersifat non adversial,
(3) mengikutsertakan baik pihak yang langsung berkaitan maupun pihak yang tidak langsung berkaitan dengan sengketa dalam perundingan,
(4) bertujuan win-win solution. Mediasi adalah negosiasi lanjutan, yaitu perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga netral yang keberadaannya dipilih oleh para pihak.
Mediator tidak mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan. Di dalam melakukan perundingan dikenal dua teknik yaitu perundingan yang bertumpu pada posisi dan perundingan yang bertumpu pada kepentingan. Keberhasilan mediasi ditentukan oleh kecakapan mediator, oleh karena itu mediator harus menguasi berbagai keterampilan dan teknik. Agar dapat membantu para pihak menyelesaikan sengketa dan dapat menawarkan alternatif penyelesaian, mediator harus dapat memetakan apa yang menjadi penyebab konflik. Hal ini dapat dilakukan melalui pengamatan terhadap sikap, persepsi, pola interaksi, dan komunikasi yang ditunjukkan para pihak dalam perundingan. Menurut Moore, ada tiga tipe mediator, yaitu :
(1) mediator jaringan sosial (social network mediator),
(2) mediator otoritatif (authoritative mediator),
(3) mediator mandiri (independent mediator). Di Indonesia, penyelesaian sengketa melalui mediasi dikenal tidak hanya dalam masyarakat tradisional tetapi telah diatur dalam berbagai undang-undang, misalnya Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang tentang Kehutanan, Undang-undang tentang Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-undang tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Untuk mediasi di pengadilan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan MA tentang Prosedur Mediasi Si Pengadilan.
Yang menjadi permasalahan adalah mengapa perjanjian damai yang dibuat notaris merupakan alternatif penyelesaian perselisihan jual beli telpon umum tunggu, dan bagaimana kekuatan hukum akta perjanjian perdamaian terhadap para pihal yang berselisih? Perselisihan jual beli dapat diselesaikan melalui dua cara yaitu melaui pengadilan dan di luar pengadilan. Proses penyelesaian di pengadilan membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit sehingga proses penyelesaian tidak efektif. Hal ini berbeda dengan penyelesaian di luar pengadilan yang dilakukan secara damai dan sukarela. Dalam penyelesaian segketa jual beli telpon umum tunggu antara PT AC dan PT BS kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara damai dan sukarela. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah dan mufakat adalah cara yang paling efektif sehingga perjanjian perdamaian yang dibuat oleh notaris menjadi alternatif penyelesaian perselisihan antara PT AC dan PT BS. Akta perdamaian yang dibuat oleh notaris dianggap sebagai akta yang otentik mempunyai kekuatan pembuktian lahiriah, formal dan material, sehingga mempunyai kekuatan mengikat sama dengan putusan hakim pada tingkat akhir.
Jumat, 26 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar