Sabtu, 24 September 2011

DEFINISI KOPERASI

DEFINISI KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Macam-macam koperasi :
•Koperasi Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
•Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

Landasan dan Azas koperasi :
a.Berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. Berazas kekeluargaan.

Tujuan koperasi :
• Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
• membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi dan Peran koperasi :
1.membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
4.berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar