CONTOH & KRITERIA KOPERASI SUKSES
Contoh koperasi yang sukses adalah sebuah koperasi simpan pinjam yang di bangun di jawa tengah yaitu KSP JASA, Koperasi tersebut di dirikan di lingkungan basis pelaku ekonomi mikro di seputar pasar-pasar di karsidenan pekalongan jawa tengah, Di mana di tempat-tempat tersebut mengurus mengajak pedagang di sekitar itu untuk menjadi anggota koperasi dan penyertaan modal suka rela. Dari system pengoperasiannya yang secara baik dan benar maka anggota merasa sangat di untungkan.
Bukti-bukti yang menjadi kesuksesan adalah :.
1. Telah mendirikan beberapa cabang di berbagai daerah di jawa tengah bahkan di ibu kota.
2. Kriteria khusus koperasi ini telah memiliki dukungan dari lembaga keuangan dan bisa mengikuti dalam penyelenggaraan bank umum di bank Indonesia.
3. Kriteria kelembagaan sebagai lembaga ekonomi yang didirikan dengan dasar modal bersama tidak pernah menimbulkan konflik managemen keuangan dengan para anggotanya.
4. Peningkatan modal, terutama yang berasal dari koperasi sendiri. Jumlah modal dari dalam dapat digunakan sebagai salah satu indikator utama dari kemandirian koperasi.
5. Peningkatan pelayanan kepada anggota dan masyarakat. Berbeda dengan unsur yang lain, pelayanan ini sukar dihitung secara kuantitatif.
6. Peningkatan anggota perorangan. Pada dasarnya lebih penting jumlah anggota perorangan daripada jumlah koperasi, karena sebagai kumpulan orang kekuatan ekonomi bersumber dari anggota perorangan.
Senin, 28 November 2011
Senin, 14 November 2011
CONTOH KOPERASI YANG SUKSES DI INDONESIA
Suatu contoh koperasi yang sukses ialah sebuah koperasi simpan pinjam,yang dimana terdapat di beberapa daerah yaitu :
1. KSP JASA,Koperasi di dirikan di lingkungan basis pelaku ekonomi mikro di seputar pasar-pasar di karsidenan pekalongan jawa tengah.
2. Pasar Ritel dan Pasar Buah Jakabaring yang dikelola koperasi merupakan satu contoh sukses pengembangan pasar tradisional di Palembang sangat berarti bagi Pemerintah Kota Palembang karena dapat menggerakkan perekonomian rakyat.
Selama ini koperasi tersebut telah memiliki karyawan sekitar 50 orang dan anggota 300 pedagang buah, dari jumlah itu, 120 anggotanya telah menempati kios di Pasar Buah. Selain kopeari ini juga memberikan cicilan murah, juga membantu untuk mendapat pinjaman dana dari perbankan.
3. Koperasi Kusuma Mulya Semarang Bermodal awal 10 jutaan sekarang sudah memiliki aset ratusan juta. Koperasi Simpan Pinjam Kusuma Mulya Semarang di dirikan pada tahun 2000 dengan jumlah anggota sebanyak 40 orang.
4. Koperasi Karyawan Indosat Kopindosat Berdiri pada 15 Agustus 1984, dengan jumlah anggota sebanyak ± 800 orang dengan modal awal dari iuran anggota yang berasal dari alokasi bonus karyawan. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi DKI Jakarta Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No. 111/BLK/1984 tanggal 30 Nopember 1984
Tahun 2004 tepatnya tanggal 2 Maret, terjadi penggabungan (amalgamasi) antara Kopindosat dengan Koperasi Antariksa yang merupakan Koperasi Pegawai PT. Satelindo, seiring dengan proses merger PT. Satelindo dengan PT. Indosat, Tbk.
Kriteria umum kesuksesan Koperasi :
1. Telah mendirikan beberapa cabang di berbagai daerah di jawa tengah bahkan di ibu kota.
2. Kriteria khusus koperasi ini telah memiliki dukungan dari lembaga keuangan dan bisa mengikuti dalam penyelenggaraan bank umum di bank Indonesia.
3. Kriteria kelembagaan sebagai lembaga ekonomi yang didirikan dengan dasar modal bersama tidak pernah menimbulkan konflik managemen keuangan dengan para anggotanya.
1. KSP JASA,Koperasi di dirikan di lingkungan basis pelaku ekonomi mikro di seputar pasar-pasar di karsidenan pekalongan jawa tengah.
2. Pasar Ritel dan Pasar Buah Jakabaring yang dikelola koperasi merupakan satu contoh sukses pengembangan pasar tradisional di Palembang sangat berarti bagi Pemerintah Kota Palembang karena dapat menggerakkan perekonomian rakyat.
Selama ini koperasi tersebut telah memiliki karyawan sekitar 50 orang dan anggota 300 pedagang buah, dari jumlah itu, 120 anggotanya telah menempati kios di Pasar Buah. Selain kopeari ini juga memberikan cicilan murah, juga membantu untuk mendapat pinjaman dana dari perbankan.
3. Koperasi Kusuma Mulya Semarang Bermodal awal 10 jutaan sekarang sudah memiliki aset ratusan juta. Koperasi Simpan Pinjam Kusuma Mulya Semarang di dirikan pada tahun 2000 dengan jumlah anggota sebanyak 40 orang.
4. Koperasi Karyawan Indosat Kopindosat Berdiri pada 15 Agustus 1984, dengan jumlah anggota sebanyak ± 800 orang dengan modal awal dari iuran anggota yang berasal dari alokasi bonus karyawan. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi DKI Jakarta Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No. 111/BLK/1984 tanggal 30 Nopember 1984
Tahun 2004 tepatnya tanggal 2 Maret, terjadi penggabungan (amalgamasi) antara Kopindosat dengan Koperasi Antariksa yang merupakan Koperasi Pegawai PT. Satelindo, seiring dengan proses merger PT. Satelindo dengan PT. Indosat, Tbk.
Kriteria umum kesuksesan Koperasi :
1. Telah mendirikan beberapa cabang di berbagai daerah di jawa tengah bahkan di ibu kota.
2. Kriteria khusus koperasi ini telah memiliki dukungan dari lembaga keuangan dan bisa mengikuti dalam penyelenggaraan bank umum di bank Indonesia.
3. Kriteria kelembagaan sebagai lembaga ekonomi yang didirikan dengan dasar modal bersama tidak pernah menimbulkan konflik managemen keuangan dengan para anggotanya.
Senin, 24 Oktober 2011
TUGAS KE 4 EKONOMI KOPERASI
APAKAH PRINSIP EKONOMI KOPERASI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN BANGSA INDONESIA ?
Menurut saya prinsip ekonomi koperasi sudah sesuai dengan bangsa Indonesia,karena prinsip kedua dari pancasila yang mencerminkan kesadaran bangsa Indonesia sebagai bagian dari kesadaran kemanusiaan universal ,Kesadaran kemanusiaan merupakan modal ideologis dan cultural yang memungkinkan seseorang dan masyarakat dalam membangun suatu tatanan kebangsaan dan ekonomi yang berorientasi pada upaya untuk menciptakan kesejahteraan bersama ,bukan kesejahteraan atau kepentingan individu. Sistem koperasi yang berbasis pada ideologi pancasila yang member ruang pada strata ekonomi masyarakat untuk melibatkan kegiatan ekonomi.
Dan dari beberapa prinsip-prinsip koperasi yang telah diterapkan dan banyak di jumpai di Indonesia seperti :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
Jadi bangsa Indonesia telah banyak yang menerapkan prinsip-prinsip tersebut.
Menurut saya prinsip ekonomi koperasi sudah sesuai dengan bangsa Indonesia,karena prinsip kedua dari pancasila yang mencerminkan kesadaran bangsa Indonesia sebagai bagian dari kesadaran kemanusiaan universal ,Kesadaran kemanusiaan merupakan modal ideologis dan cultural yang memungkinkan seseorang dan masyarakat dalam membangun suatu tatanan kebangsaan dan ekonomi yang berorientasi pada upaya untuk menciptakan kesejahteraan bersama ,bukan kesejahteraan atau kepentingan individu. Sistem koperasi yang berbasis pada ideologi pancasila yang member ruang pada strata ekonomi masyarakat untuk melibatkan kegiatan ekonomi.
Dan dari beberapa prinsip-prinsip koperasi yang telah diterapkan dan banyak di jumpai di Indonesia seperti :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
Jadi bangsa Indonesia telah banyak yang menerapkan prinsip-prinsip tersebut.
Minggu, 16 Oktober 2011
DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA
Indonesia adalah negara hukum, di mana Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi. Dalam seluruh sistem hukum di Indonesia, koperasi telah mendapatkan tempat yang pasti. Karena itu landasan hukum koperasi sangat kuat.
Landasan-landasan Koperasi Indonesia:
1. Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.
2. Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
3. Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran berpribadi, keinsyafan akan harga diri dan percaya pada diri sendiri adalah mutlak untuk menunaikan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus tergabung kedua landasan mental tadi sebagai dua unsur yang dorong mendorong, hidup menghidupi, dan awas mengawasi.
Koperasi bukan hanya bertindak sebagai aparat yang membawakan perbaikan ekonomis, namun harus mampu merealisir watak sosialnya.
Undang-undang Perkopersian yaitu UU Nomor 25 Tahun 1992 .
UNIT KERJA/INSTANSI YANG MEMPROSES PERIZINAN:Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Muaro Jambi
PROSEDUR PENGURUSAN IZIN:
Mengajukan permohonan Pengesahan Akta pendirian Koperasi kepada Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muaro Jambi.
PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN IZIN:
a. Surat Permohonan
b. Berita Acara Pembentukan Koperasi
c. Daftar Hadir Pembentukan
d. Photo copy KTP Pengurus
e. Daftar Simpanan Anggota
f. Bukti Setoran Anggota
g. Neraca Awal
h. Rencana Awal
WAKTU PENGURUSAN IZIN:
7 (tujuh) hari kerja
BIAYA PENGURUSAN IZIN:
a. Retribusi Leges Rp. 10.000,-
b. Materai Rp. 12.000,-
JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN:
Tidak terbatas, selagi Koperasi dimaksud Izin dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Perundang- undangan yang berlaku.
KETENTUAN PELAKSANAAN/ KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN:
Pengelola wajib menjalankan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang telah ditetapkan.
SANKSI ATAS PELANGGGARAN KETENTUAN IZIN:
Apabila Koperasi yang dimaksud tidak berjalan sesuai dengan ketentuan kondisi selama 2 (dua) tahun berturut-turut maka Koperasi yang dimaksud dianggap beku dan selanjutnya diproses untuk dibubarkan.
Landasan-landasan Koperasi Indonesia:
1. Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.
2. Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
3. Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri). Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan karenanya tidak dapat mendorong kemajuan. Kesadaran berpribadi, keinsyafan akan harga diri dan percaya pada diri sendiri adalah mutlak untuk menunaikan derajat kehidupan dan kemakmuran. Dalam koperasi harus tergabung kedua landasan mental tadi sebagai dua unsur yang dorong mendorong, hidup menghidupi, dan awas mengawasi.
Koperasi bukan hanya bertindak sebagai aparat yang membawakan perbaikan ekonomis, namun harus mampu merealisir watak sosialnya.
Undang-undang Perkopersian yaitu UU Nomor 25 Tahun 1992 .
UNIT KERJA/INSTANSI YANG MEMPROSES PERIZINAN:Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Muaro Jambi
PROSEDUR PENGURUSAN IZIN:
Mengajukan permohonan Pengesahan Akta pendirian Koperasi kepada Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Muaro Jambi.
PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN IZIN:
a. Surat Permohonan
b. Berita Acara Pembentukan Koperasi
c. Daftar Hadir Pembentukan
d. Photo copy KTP Pengurus
e. Daftar Simpanan Anggota
f. Bukti Setoran Anggota
g. Neraca Awal
h. Rencana Awal
WAKTU PENGURUSAN IZIN:
7 (tujuh) hari kerja
BIAYA PENGURUSAN IZIN:
a. Retribusi Leges Rp. 10.000,-
b. Materai Rp. 12.000,-
JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN:
Tidak terbatas, selagi Koperasi dimaksud Izin dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Perundang- undangan yang berlaku.
KETENTUAN PELAKSANAAN/ KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN:
Pengelola wajib menjalankan semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang telah ditetapkan.
SANKSI ATAS PELANGGGARAN KETENTUAN IZIN:
Apabila Koperasi yang dimaksud tidak berjalan sesuai dengan ketentuan kondisi selama 2 (dua) tahun berturut-turut maka Koperasi yang dimaksud dianggap beku dan selanjutnya diproses untuk dibubarkan.
Selasa, 11 Oktober 2011
EKONOMI KOPERASI
1. Apa ciri khas koperasi yang tidak ada dalam prinsip ekonomi?
Ciri-Ciri Koperasi
• Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang. Koperasi Indonesia harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya.
• Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi
• Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan.
• Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi
• Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi.
• Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
2. Prinsip ekonomi apa yang digunakan koperasi ?
SALAH SATUNYA PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI :
• Prinsip Munkner
• Prinsip Rochdale
• Prinsip Raiffeisen
• Prinsip Herman Schulze
• Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
• Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
• Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
Ciri-Ciri Koperasi
• Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang. Koperasi Indonesia harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman badan uasaha lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya.
• Kegiatan koperasi didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi
• Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan.
• Koperasi Indonesia merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh mengurangi makna pengertian dan asas koperasi
• Kegiatan koperasi dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi.
• Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
2. Prinsip ekonomi apa yang digunakan koperasi ?
SALAH SATUNYA PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI :
• Prinsip Munkner
• Prinsip Rochdale
• Prinsip Raiffeisen
• Prinsip Herman Schulze
• Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
• Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
• Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
Sabtu, 24 September 2011
DEFINISI KOPERASI
DEFINISI KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Macam-macam koperasi :
•Koperasi Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
•Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Landasan dan Azas koperasi :
a.Berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. Berazas kekeluargaan.
Tujuan koperasi :
• Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
• membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan Peran koperasi :
1.membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
4.berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Macam-macam koperasi :
•Koperasi Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
•Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Landasan dan Azas koperasi :
a.Berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. Berazas kekeluargaan.
Tujuan koperasi :
• Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
• membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan Peran koperasi :
1.membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
4.berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
DEFINISI TENTANG EKONOMI
Dalam kehidupan kita sehari hari pasti pernah menemukan kata ekonomi yang semakin hari semakin menantang ekonomi di hadapan kita. Yang bisa kita contohkan berita dari berbagai media,seperti : Kesulitan Ekonomi,Ekonomi pasar dan lain lain .
APA DAN SIAPA ?
William petty
(1623-1687)
Petty lahir pada tahun 1623 dari keluarga pedagang pakaian miskin di Hampshire,bagian selatan inggris.
William petty adalah seorang yang pertama kali memikirkan dan menulis sistematika tentang ekonomi dan salah satu individu yang menerapkan prinsip-prinsip ekonomi ke dunia nyata. Karya nya memberikan pencerahan dalam sifat dari sewa (rent) dan pajak.Akan tetapi ,ia lebih terkenal karena usahanya menjadikan ilmu ekonomi sebagai ilmu kuantitatif dan statistikal melalui apa yang ia namakan aritmatika politik.
Petty mengembangkan metode aritmatika politik dari penerapan program penelitian untuk gejala ekonomi di Royal Society. Petty bertujuan untuk menyangkal keyakinan umum dan menunjukan bahwa inggris justru lebih kaya daripada sebelumnya. Ia kemudian membuktikan tesis nya itu,sayangnya pada abad ke 17 di inggris tidak ada perwakilan pemerintah melaporkan data ekonomi berdasarkan basis yang teratur. Juga tidak ada koran yang membrikan statistik ekonomi dan keluarga.
(sumber : Steven Pressman, Lima Puluh Pemikir Ekonomi Dunia, Murai kencana. Jakarta 2000)
Nah saya Cuma share beberapa artikel dari yang telah saya ketahui tentang ekonomi. Dalam ilmu ekonomi kita pasti akan mengenal tentang :
1. Pendapatan Nasional
2. Anggaran Pendapatan Belanja Pemerintah dan kebijakan Anggaran.
3. Kebijakan Fiskal dan Moneter.
4. Ekonomi Moneter
5. Inflasi
6. Bank dan Lembaga keuangan bukan bank,dll
(Sumber :Dra, Hj. Sukwiaty ,Ekonomi 2,Yudistira.Bandung 2004 )
itu hanya beberapa istilah tentang Ekonomi,Ada juga beberapa pengertian Ilmu Ekonomi dari beberapa Link yang saya baca yaitu :
# ADAM SMITH
Ilmu ekonomi secara sistemtis mempelajari tingkah laku manusia dalam usahanya untuk mengalokasikan sumber-sumber daya yang terbats guna mencapai tujuan tertentu
# ALFRED MARSHALL
Ilmu ekonomis adalah ilmu atau studi yang mempelajari kehidupan manusia sehari-hari.
# PAUL A SAMUELSON
Ilmu ekonomi adalah ilmu pilihan, ilmu ini mempelajari bagaimana orang memilih menggunakan sumber produksi yang langka atau terbatas untuk memproduksi berbagai komoditi dan menyalurkannya ke berbagai anggota masyarakat untuk segera dikonsumsi.
# VON NEUMANN dan MORGENSTERN
Ilmu ekonomi adalah disiplin ilmu yang sayang sekali bila tidak diperlakukan secara tidak ilmiah karena para tokoh terkemukanya sibuk mengurusi solusi-solusi untuk menghadapi masalah-masalah mendesak zaman itu.
# M. MANULANG
Ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa)
# LIPSEY
Ilmu ekonomi adalah suatu studi tentang pemanfaatan sumber daya yang langka untuk memenuhi kebutuha manusia yang tidak terbatas.
Sumber :
http://carapedia.com/pengertian_definisi_ilmu_ekonomi_menurut_para_ahli_info490.html
APA DAN SIAPA ?
William petty
(1623-1687)
Petty lahir pada tahun 1623 dari keluarga pedagang pakaian miskin di Hampshire,bagian selatan inggris.
William petty adalah seorang yang pertama kali memikirkan dan menulis sistematika tentang ekonomi dan salah satu individu yang menerapkan prinsip-prinsip ekonomi ke dunia nyata. Karya nya memberikan pencerahan dalam sifat dari sewa (rent) dan pajak.Akan tetapi ,ia lebih terkenal karena usahanya menjadikan ilmu ekonomi sebagai ilmu kuantitatif dan statistikal melalui apa yang ia namakan aritmatika politik.
Petty mengembangkan metode aritmatika politik dari penerapan program penelitian untuk gejala ekonomi di Royal Society. Petty bertujuan untuk menyangkal keyakinan umum dan menunjukan bahwa inggris justru lebih kaya daripada sebelumnya. Ia kemudian membuktikan tesis nya itu,sayangnya pada abad ke 17 di inggris tidak ada perwakilan pemerintah melaporkan data ekonomi berdasarkan basis yang teratur. Juga tidak ada koran yang membrikan statistik ekonomi dan keluarga.
(sumber : Steven Pressman, Lima Puluh Pemikir Ekonomi Dunia, Murai kencana. Jakarta 2000)
Nah saya Cuma share beberapa artikel dari yang telah saya ketahui tentang ekonomi. Dalam ilmu ekonomi kita pasti akan mengenal tentang :
1. Pendapatan Nasional
2. Anggaran Pendapatan Belanja Pemerintah dan kebijakan Anggaran.
3. Kebijakan Fiskal dan Moneter.
4. Ekonomi Moneter
5. Inflasi
6. Bank dan Lembaga keuangan bukan bank,dll
(Sumber :Dra, Hj. Sukwiaty ,Ekonomi 2,Yudistira.Bandung 2004 )
itu hanya beberapa istilah tentang Ekonomi,Ada juga beberapa pengertian Ilmu Ekonomi dari beberapa Link yang saya baca yaitu :
# ADAM SMITH
Ilmu ekonomi secara sistemtis mempelajari tingkah laku manusia dalam usahanya untuk mengalokasikan sumber-sumber daya yang terbats guna mencapai tujuan tertentu
# ALFRED MARSHALL
Ilmu ekonomis adalah ilmu atau studi yang mempelajari kehidupan manusia sehari-hari.
# PAUL A SAMUELSON
Ilmu ekonomi adalah ilmu pilihan, ilmu ini mempelajari bagaimana orang memilih menggunakan sumber produksi yang langka atau terbatas untuk memproduksi berbagai komoditi dan menyalurkannya ke berbagai anggota masyarakat untuk segera dikonsumsi.
# VON NEUMANN dan MORGENSTERN
Ilmu ekonomi adalah disiplin ilmu yang sayang sekali bila tidak diperlakukan secara tidak ilmiah karena para tokoh terkemukanya sibuk mengurusi solusi-solusi untuk menghadapi masalah-masalah mendesak zaman itu.
# M. MANULANG
Ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa)
# LIPSEY
Ilmu ekonomi adalah suatu studi tentang pemanfaatan sumber daya yang langka untuk memenuhi kebutuha manusia yang tidak terbatas.
Sumber :
http://carapedia.com/pengertian_definisi_ilmu_ekonomi_menurut_para_ahli_info490.html
Sabtu, 28 Mei 2011
ANALISA LAPORAN KEUANGAN INTERNASIONAL
Pada tugas kali ini saya akan membahas tentang ANALISA LAPORAN KEUANGAN dengan Sub bahasan yang telah diberikan dari dosen saya bapak BUDI SANTOSO,SE.
A. ANALISIS STRATEGI BISNIS INTERNASIONAL
Analisis strategi bisnis merupakan langkah penting pertama dalam analisis laporan keuangan. Analisis ini memberikan pemahaman kualitatif atas perusahaan dan para pesaingnya terkait dengan lingkungan ekonominya.
Kesulitan-kesulitan analisis strategi bisnis internasional:
1. . Ketersediaan informasi Analisis strategi usaha sulit dilakukan khususnya di beberapa Negara karena kurang andalnya informasi mengenai perkembangan makro ekonomi.
2. Rekomendasi untuk melakukan analisis Keterbatasan data membuat upaya untuk melakukan analisis strategi usaha dengan menggunakan metode riset tradisional menjadi sukar dilakukan.
B. ANALISA AKUNTANSI
Tujuan analisis akuntansi adalah untuk menganalisis sejauh mana hasil yang dilaporkan perusahaan mencerminkan realitas ekonomi.
Langkah-langah dalam melakukan evalusai kualitas akuntansi suatu perusahaan:
a) Identifikasikanlah kebijakan akuntansi utama
b) Analisislah fleksibilitas akuntansi
c) Evaluasilah strategi akuntansi
d) Evaluasilah kualitas pengungkapan
e) Indentifikasikanlah potensi terjadinya masalah
f) Buatlah penyesuaian atas distorsi akuntansi
3. ANALISIS LAPORAN KEUANGAN INTERNASIONAL
. Sumber informasi untuk analisis laporan keuangan internasional adalah :
1. Laporan keuangan, jadwal pendukung serta catatan atas laporan keuangan
2. Latar belakang kekayaan perusahaan dan pengungkapannya
Teknik-teknik analisis Keuangan Internasional yang telah dipakai adalah :
1. Analisa Trend Membandingkan item-item data secara periodic selama 2 tahun atau lebih seperti trend laba, debt rating, perubahan revenue, pertumbuhan geometric dsb.
2. Analisa Rasio Membandingkan item satu dengan item yang lain laporan keuangan dengan tujuan memperoleh pemahaman yang sama tentang profitabilitas perusahaan, leverage, likuiditas dan efisiensi.
Indikator Pengembalian:
1. Pendapatan per lembar saham =Pertumbuhan laba bersih saham biasa Total saham dari saham biasa yang beredar * Pengembalian atas aktiva = Laba bersih Total Aktiva * Pengembalian atas ekuitas = Laba bersih Ekuitas pemilik Indikator Likuiditas dan Risiko:
2. Rasio Lancar = Aktiva lancar Utang lancar * Utang terhadap ekuitas = Total Utang Ekuitas pemilik
D. KESULITAN DALAM MEMPEROLEH INFORMASI AKUNTANSI INTERNASIONAL.
Dalam memperoleh data Akuntansi Internasional terdapat beberapa kesulitan, antara lain :
a. Penyesuaian depresiasi Beban depresiasi akan mempengaruhi keuntungan, maka perlu diperhatikan umur dari fungsi aktiva yang harus diputuskan manajemen.
b. Penyesuaian persediaan LIFO ke FIFO Persediaan harus dikonversikan dalam metode FIFO
c. Cadangan Cadangan adalah kemampuan perusahaan untuk membayar atau menutup pengeluaran untuk menghapus beban.
d. Reformulasi Laporan Keuangan Penyesuaian dari beberapa perubahan setelah adanya beberapa perhitungan pada point-point tsb di atas.
E. MEKANISME UNTUK MENGATASI PERBEDAAN PRINSIP AKUNTANSI ANTAR NEGARA
Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan yaitu :
1. Beberapa analis menyajikan ulang ukuran akuntansi asing menurut sekelompok prinsip yang diakui secara internasional atau sesuai dengan dasar lain yang lebih umum.
2. Beberapa yang lain mengembangkan pemahaman yang lengkap atas praktik akuntansi di sekelompok Negara tertentu dan membatasi analisis mereka terhadap perusahaan-perusahaan yang berlokasi di Negara-negara tersebut.
F. KESULITAN DAN KELEMAHAN DALAM ANALISIS LAPORAN KEUANGAN INTERNASIONAL
a. Akses informasi Informasi mengenai ribuan perusahaan dari seluruh dunia telah tersedia secara luas dalam beberapa tahun terakhir.
b. Ketepatan waktu informasi Ketepatan waktu laporan keuangan, laporan tahunan, laporan kepada pihak regulator berbeda-beda di tiap Negara.
c. Hambatan bahasa dan terminology.
d. Masalah mata uang asing.
e. Perbedaan dalam jenis dan format laporan keuangan.
G. PENGGUNAAN WEBSITE atau WWW (world wibe web)
Untuk Memperoleh Informasi Penelitian Perusahaan Banyak perusahaan belum memanfaatkan secara optimal pengungkapan informasi perusahaan melalui website, baik untuk informasi keuangan dan keberlanjutan perusahaan. Temuan lain dalam penelitian ini adalah banyak perusahaan yang tidak dapat memberikan informasi bagi investor, kebanyakan informasi yang disajikan dalam website perusahaan adalah tentang produk atau jasa yang dihasilkan serta banyak sekali perusahaan yang tidak mengupdate informasi-informasi yang disajikan.
Sumber :
1. Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 1, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta.
2. Ball, R. (2006). International Financial Reporting Standards (IFRS): Pros and Cons for Investors. Accounting and Business Research. Vol 36. International Accounting Policy Forum. pp. 5 – 27.
3. Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 2, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta.
A. ANALISIS STRATEGI BISNIS INTERNASIONAL
Analisis strategi bisnis merupakan langkah penting pertama dalam analisis laporan keuangan. Analisis ini memberikan pemahaman kualitatif atas perusahaan dan para pesaingnya terkait dengan lingkungan ekonominya.
Kesulitan-kesulitan analisis strategi bisnis internasional:
1. . Ketersediaan informasi Analisis strategi usaha sulit dilakukan khususnya di beberapa Negara karena kurang andalnya informasi mengenai perkembangan makro ekonomi.
2. Rekomendasi untuk melakukan analisis Keterbatasan data membuat upaya untuk melakukan analisis strategi usaha dengan menggunakan metode riset tradisional menjadi sukar dilakukan.
B. ANALISA AKUNTANSI
Tujuan analisis akuntansi adalah untuk menganalisis sejauh mana hasil yang dilaporkan perusahaan mencerminkan realitas ekonomi.
Langkah-langah dalam melakukan evalusai kualitas akuntansi suatu perusahaan:
a) Identifikasikanlah kebijakan akuntansi utama
b) Analisislah fleksibilitas akuntansi
c) Evaluasilah strategi akuntansi
d) Evaluasilah kualitas pengungkapan
e) Indentifikasikanlah potensi terjadinya masalah
f) Buatlah penyesuaian atas distorsi akuntansi
3. ANALISIS LAPORAN KEUANGAN INTERNASIONAL
. Sumber informasi untuk analisis laporan keuangan internasional adalah :
1. Laporan keuangan, jadwal pendukung serta catatan atas laporan keuangan
2. Latar belakang kekayaan perusahaan dan pengungkapannya
Teknik-teknik analisis Keuangan Internasional yang telah dipakai adalah :
1. Analisa Trend Membandingkan item-item data secara periodic selama 2 tahun atau lebih seperti trend laba, debt rating, perubahan revenue, pertumbuhan geometric dsb.
2. Analisa Rasio Membandingkan item satu dengan item yang lain laporan keuangan dengan tujuan memperoleh pemahaman yang sama tentang profitabilitas perusahaan, leverage, likuiditas dan efisiensi.
Indikator Pengembalian:
1. Pendapatan per lembar saham =Pertumbuhan laba bersih saham biasa Total saham dari saham biasa yang beredar * Pengembalian atas aktiva = Laba bersih Total Aktiva * Pengembalian atas ekuitas = Laba bersih Ekuitas pemilik Indikator Likuiditas dan Risiko:
2. Rasio Lancar = Aktiva lancar Utang lancar * Utang terhadap ekuitas = Total Utang Ekuitas pemilik
D. KESULITAN DALAM MEMPEROLEH INFORMASI AKUNTANSI INTERNASIONAL.
Dalam memperoleh data Akuntansi Internasional terdapat beberapa kesulitan, antara lain :
a. Penyesuaian depresiasi Beban depresiasi akan mempengaruhi keuntungan, maka perlu diperhatikan umur dari fungsi aktiva yang harus diputuskan manajemen.
b. Penyesuaian persediaan LIFO ke FIFO Persediaan harus dikonversikan dalam metode FIFO
c. Cadangan Cadangan adalah kemampuan perusahaan untuk membayar atau menutup pengeluaran untuk menghapus beban.
d. Reformulasi Laporan Keuangan Penyesuaian dari beberapa perubahan setelah adanya beberapa perhitungan pada point-point tsb di atas.
E. MEKANISME UNTUK MENGATASI PERBEDAAN PRINSIP AKUNTANSI ANTAR NEGARA
Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan yaitu :
1. Beberapa analis menyajikan ulang ukuran akuntansi asing menurut sekelompok prinsip yang diakui secara internasional atau sesuai dengan dasar lain yang lebih umum.
2. Beberapa yang lain mengembangkan pemahaman yang lengkap atas praktik akuntansi di sekelompok Negara tertentu dan membatasi analisis mereka terhadap perusahaan-perusahaan yang berlokasi di Negara-negara tersebut.
F. KESULITAN DAN KELEMAHAN DALAM ANALISIS LAPORAN KEUANGAN INTERNASIONAL
a. Akses informasi Informasi mengenai ribuan perusahaan dari seluruh dunia telah tersedia secara luas dalam beberapa tahun terakhir.
b. Ketepatan waktu informasi Ketepatan waktu laporan keuangan, laporan tahunan, laporan kepada pihak regulator berbeda-beda di tiap Negara.
c. Hambatan bahasa dan terminology.
d. Masalah mata uang asing.
e. Perbedaan dalam jenis dan format laporan keuangan.
G. PENGGUNAAN WEBSITE atau WWW (world wibe web)
Untuk Memperoleh Informasi Penelitian Perusahaan Banyak perusahaan belum memanfaatkan secara optimal pengungkapan informasi perusahaan melalui website, baik untuk informasi keuangan dan keberlanjutan perusahaan. Temuan lain dalam penelitian ini adalah banyak perusahaan yang tidak dapat memberikan informasi bagi investor, kebanyakan informasi yang disajikan dalam website perusahaan adalah tentang produk atau jasa yang dihasilkan serta banyak sekali perusahaan yang tidak mengupdate informasi-informasi yang disajikan.
Sumber :
1. Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 1, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta.
2. Ball, R. (2006). International Financial Reporting Standards (IFRS): Pros and Cons for Investors. Accounting and Business Research. Vol 36. International Accounting Policy Forum. pp. 5 – 27.
3. Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 2, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta.
Jumat, 01 April 2011
Praktek Pengungkapan Akuntansi Internasional
Disini saya akan menjelaskan beberapa permasalahan dalam mata kuliah Akuntansi Internasional ,untuk menyelesaikan tugas Softskill tentang “Praktek Pelaporan dan Pengungkapan Akuntansi Internasional“.
Materi ini akan saya mulai dari :
1. Pengungkapan informasi yang melihat masa depan
“Informasi yang melihat ke masa depan” yang mencakup:
(a) ramalan pendapatan, laba rugi, laba rugi per saham (EPS), pengeluaran modal, dan pos keuangan lainnya
(b) informasi prospektif mengenai kinerja atau posisi ekonomi masa depan yang tidak terlalu pasti bila dibandingkan dengan proyeksi pos, periode fiskal, dan proyeksi jumlah
(c) laporan rencana manajemen dan tujuan operasi di masa depan.
Kebanyakan perusahaan di masing-masing negara menyajikan pengungkapan informasi mengenai rencana dan tujuan manjemen.
2. Pengungkapan segmen
Permintaan investor dan analis akan informasi mengenai hasil operasi dan keuangan segmen industri tergolong signifikan dan semakin meningkat. Contoh, para analis keuangan di Amerika secara konsisten telah meminta data laporan dalam bentuk disagregat yang jauh lebih detail dari yang ada sekarang. Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) juga membahas pelaporan segmen yang sangat mendetail. Laporan ini membantu para pengguna laporan keuangan untuk memahami secara lebih baik bagaimana bagian-bagian dalam suatu perusahaan berpengaruh terhadap keseluruhan perusahaan.
3. Laporan arus kas dan arus dana
IFRS dan standar akuntansi di Amerika Serikat, Inggris, dan sejumlah besar negara-negara lain mengharuskan penyajian laporan arus kas.
4. Pengungkapan tanggung jawab sosial
Saat ini perusahaan dituntut untuk menunjukkan rasa tanggung jawab kepada sekelompok besar yang disebut sebagai pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) – karyawan, pelanggan, pemasok, pemerintah, kelompok aktivis, dan masyarakat umum.
Informasi mengenai kesejahteraan karyawan telah lama menjadi perhatian bagi organisasi buruh. Bidang permasalahan yang yang menjadi perhatian terkait dengan kondisi kerja, keamanan pekerjaan, kesetaraan dalam kesempatan, keanekaragaman angkatan kerja dan tenaga kerja anak-anak. Pengungkapan karyawan juga diminati oleh para investor karena memberikan masukan berharga mengenai hubungan kerja, biaya, dan produktivitas perusahaan.
5. Pengungkapan khusus bagi para pengguna laporan keuangan non domestik dan atas prinsip akuntansi yang digunakan
Laporan keuangan dapat berisi pengungkapan khusus untuk mengakomodasi para pengguna laporan keuangan nondomestik. Pengungkapan yang dimaksud seperti :
1. ”Penyajian ulang untuk kenyamanan” informasi keuangan ke dalam mata uang nondomestik
2. Penyajian ulang hasil dan posisi keuangan secara terbatas menurut keompok kedua standar akuntansi
3. Satu set lengkap laporan keuangan yang disusun sesuai dengan kelompok kesua standar akuntansi; dan beberapa pembahasan mengenai perbedaan antara prinsip akuntansi yang banyak digunakan dalam laporan keuangan utama dan beberapa set prinsip akuntansi yang lain.
PENGUNGKAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN
Tata kelola perusahaan berhubungan dengan alat-alat internal yang digunakan untuk menjalankan dan mengendalikan sebuah perusahaan – tanggung jawab, akuntabilitas dan hubungan di antara para pemegang saham, anggota dewan dan para manajer yang dirancang untuk mencapai tujuan perusahaan. Masalah-masalah tata kelola perusahaan antara lain meliputi hak dan perlakuan kepada pemegang saham, tanggung jawab dewan, pengungkapan dan transparansi dan peranan pihak-pihak yang berkepentingan. Praktik tata kelola perusahaan semakin mendapat perhatian dari para regulator, investor dan analis.
PENGUNGKAPAN DAN PELAPORAN BISNIS MELALUI INTERNET
World Wide Web semakin banyak digunakan sebagai saluran penyebaran informasi, dimana media cetak sekarang memainkan peranan sekunder. Bahasa komputer ini dibangun ke dalam hampir seluruh software untuk pelaporan akuntansi dan keuangan yang akan dikeluarkan di masa depan, dan kebanyakan pengguna tidak perlu lagi mempelajari bagaimana mengolahnya sehingga secara langsung dapat menikmati manfaatnya.
PENGUNGKAPAN LAPORAN TAHUNAN DI NEGARA-NEGARA PASAR BERKEMBANG
Tingkat pengungkapan yang rendah di negara-negara pasar berkembang tersebut konsisten dengan sistem tata kelola perusahaan dan keuangan di negara-negara itu. Pasar ekuitas tidak terlalu berkembang, bank dan pihak internal seperti kelompok keluarga menyalurkan kebanyakan kebutuhan pendanaa dan secara umum tidak terlalu banyak adanya kebutuhan akan pengungkapan publik yang kredibel dan tepat waktu, bila dibandingkan dengan perekonomian yang lebih maju.
Namun demikian, permintaan investor atas informasi mengenai perusahaan yang tepat waktu dan kredibel di Negara-negara pasar berkembang semakin banyak regulator memberikan respons terhadap permintaan ini dengan membuat ketentuan pengungkapan yang lebih ketat dan meningkatkan upaya-upaya pengawasan dan penegakan aturan.
Sumber : Yudi Herliansyah SE, Ak. Msi,
Materi ini akan saya mulai dari :
1. Pengungkapan informasi yang melihat masa depan
“Informasi yang melihat ke masa depan” yang mencakup:
(a) ramalan pendapatan, laba rugi, laba rugi per saham (EPS), pengeluaran modal, dan pos keuangan lainnya
(b) informasi prospektif mengenai kinerja atau posisi ekonomi masa depan yang tidak terlalu pasti bila dibandingkan dengan proyeksi pos, periode fiskal, dan proyeksi jumlah
(c) laporan rencana manajemen dan tujuan operasi di masa depan.
Kebanyakan perusahaan di masing-masing negara menyajikan pengungkapan informasi mengenai rencana dan tujuan manjemen.
2. Pengungkapan segmen
Permintaan investor dan analis akan informasi mengenai hasil operasi dan keuangan segmen industri tergolong signifikan dan semakin meningkat. Contoh, para analis keuangan di Amerika secara konsisten telah meminta data laporan dalam bentuk disagregat yang jauh lebih detail dari yang ada sekarang. Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) juga membahas pelaporan segmen yang sangat mendetail. Laporan ini membantu para pengguna laporan keuangan untuk memahami secara lebih baik bagaimana bagian-bagian dalam suatu perusahaan berpengaruh terhadap keseluruhan perusahaan.
3. Laporan arus kas dan arus dana
IFRS dan standar akuntansi di Amerika Serikat, Inggris, dan sejumlah besar negara-negara lain mengharuskan penyajian laporan arus kas.
4. Pengungkapan tanggung jawab sosial
Saat ini perusahaan dituntut untuk menunjukkan rasa tanggung jawab kepada sekelompok besar yang disebut sebagai pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) – karyawan, pelanggan, pemasok, pemerintah, kelompok aktivis, dan masyarakat umum.
Informasi mengenai kesejahteraan karyawan telah lama menjadi perhatian bagi organisasi buruh. Bidang permasalahan yang yang menjadi perhatian terkait dengan kondisi kerja, keamanan pekerjaan, kesetaraan dalam kesempatan, keanekaragaman angkatan kerja dan tenaga kerja anak-anak. Pengungkapan karyawan juga diminati oleh para investor karena memberikan masukan berharga mengenai hubungan kerja, biaya, dan produktivitas perusahaan.
5. Pengungkapan khusus bagi para pengguna laporan keuangan non domestik dan atas prinsip akuntansi yang digunakan
Laporan keuangan dapat berisi pengungkapan khusus untuk mengakomodasi para pengguna laporan keuangan nondomestik. Pengungkapan yang dimaksud seperti :
1. ”Penyajian ulang untuk kenyamanan” informasi keuangan ke dalam mata uang nondomestik
2. Penyajian ulang hasil dan posisi keuangan secara terbatas menurut keompok kedua standar akuntansi
3. Satu set lengkap laporan keuangan yang disusun sesuai dengan kelompok kesua standar akuntansi; dan beberapa pembahasan mengenai perbedaan antara prinsip akuntansi yang banyak digunakan dalam laporan keuangan utama dan beberapa set prinsip akuntansi yang lain.
PENGUNGKAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN
Tata kelola perusahaan berhubungan dengan alat-alat internal yang digunakan untuk menjalankan dan mengendalikan sebuah perusahaan – tanggung jawab, akuntabilitas dan hubungan di antara para pemegang saham, anggota dewan dan para manajer yang dirancang untuk mencapai tujuan perusahaan. Masalah-masalah tata kelola perusahaan antara lain meliputi hak dan perlakuan kepada pemegang saham, tanggung jawab dewan, pengungkapan dan transparansi dan peranan pihak-pihak yang berkepentingan. Praktik tata kelola perusahaan semakin mendapat perhatian dari para regulator, investor dan analis.
PENGUNGKAPAN DAN PELAPORAN BISNIS MELALUI INTERNET
World Wide Web semakin banyak digunakan sebagai saluran penyebaran informasi, dimana media cetak sekarang memainkan peranan sekunder. Bahasa komputer ini dibangun ke dalam hampir seluruh software untuk pelaporan akuntansi dan keuangan yang akan dikeluarkan di masa depan, dan kebanyakan pengguna tidak perlu lagi mempelajari bagaimana mengolahnya sehingga secara langsung dapat menikmati manfaatnya.
PENGUNGKAPAN LAPORAN TAHUNAN DI NEGARA-NEGARA PASAR BERKEMBANG
Tingkat pengungkapan yang rendah di negara-negara pasar berkembang tersebut konsisten dengan sistem tata kelola perusahaan dan keuangan di negara-negara itu. Pasar ekuitas tidak terlalu berkembang, bank dan pihak internal seperti kelompok keluarga menyalurkan kebanyakan kebutuhan pendanaa dan secara umum tidak terlalu banyak adanya kebutuhan akan pengungkapan publik yang kredibel dan tepat waktu, bila dibandingkan dengan perekonomian yang lebih maju.
Namun demikian, permintaan investor atas informasi mengenai perusahaan yang tepat waktu dan kredibel di Negara-negara pasar berkembang semakin banyak regulator memberikan respons terhadap permintaan ini dengan membuat ketentuan pengungkapan yang lebih ketat dan meningkatkan upaya-upaya pengawasan dan penegakan aturan.
Sumber : Yudi Herliansyah SE, Ak. Msi,
"Aspek Pembeda Praktek Pengungkapan Keuangan Perusahaan".
Dalam tugas Softskill Akuntansi Internasional ini , saya selaku penulis ingin menjelaskan tentang "Aspek Pembeda Praktek Pengungkapan Keuangan Perusahaan".
Tingkat pengungkapan dalam laporan keuangan akan membantu pengguna laporan keuangan untuk memahami isi dan angka yang dilaporkan dalam laporan keuangan.
Terdapat tiga tingkatan pengungkapan yaitu :
1.pengungkapan penuh,
2.pengungkapan wajar, dan
3.pengungkapan cukup.
Pengungkapan penuh mengacu pada seluruh informasi yang diberikan oleh perusahaan, baik informasi keuangan maupun informasi non keuangan. Pengungkapan penuh tidak hanya meliputi laporan keuangan tetapi juga mencakup informasi yang diberikan pada management letter, company prospect dan sebagainya.
pengungkapan wajar adalah pengungkapan cukup ditambah dengan informasi lain yang dapat berpengaruh pada kewajaran laporan keuangan seperti contingencies, commitments dan sebagainya.
Catatan atas laporan keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian jumlah yang tertera dalam neraca, laporan rugi laba, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas serta informasi tambahan seperti kewajiban kontijensi dan komitmen.
Pengungkapan cukup adalah pengungkapan yang diwajibkan oleh standar akuntansi yang berlaku.
Catatan atas laporan keuangan juga mencakup informasi yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan serta pengungkapan-pengungkapan lain yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.
Kualitas Pengungkapan
Kualitas Pengungkapan dalam laporan tahunan perusahaan dikenal dengan berbagai konsep. Antara lain :
1.kecukupan (adequacy)
2.kelengkapan (comprehensiveness)
3.Informatif (informativeness) dan
4.tepat waktu (time lines)menunjuk pada tingkat kelengkapan sebagai karakteristik kualitas pengungkapan, menunjuk pada kelengkapan (completeness), akurasi (Accuracy), dan keandalan (reliability) sebagai karakteristik kualitas pengungkapan.
Indikator empiris kualitas ungkapan tersebut berupa indeks pengungkapan (disclosure index) yang merupakan rasio (ratio) antara jumlah elemen (item) informasi yang dipenuhi dengan jumlah elemen yang mungkin dipenuhi. Makin tinggi angka indeks pengungkapan, maka makin tinggi kualitas.
sumber : Harry Andrian Simbolon SE., M.Ak., QIA
Tingkat pengungkapan dalam laporan keuangan akan membantu pengguna laporan keuangan untuk memahami isi dan angka yang dilaporkan dalam laporan keuangan.
Terdapat tiga tingkatan pengungkapan yaitu :
1.pengungkapan penuh,
2.pengungkapan wajar, dan
3.pengungkapan cukup.
Pengungkapan penuh mengacu pada seluruh informasi yang diberikan oleh perusahaan, baik informasi keuangan maupun informasi non keuangan. Pengungkapan penuh tidak hanya meliputi laporan keuangan tetapi juga mencakup informasi yang diberikan pada management letter, company prospect dan sebagainya.
pengungkapan wajar adalah pengungkapan cukup ditambah dengan informasi lain yang dapat berpengaruh pada kewajaran laporan keuangan seperti contingencies, commitments dan sebagainya.
Catatan atas laporan keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian jumlah yang tertera dalam neraca, laporan rugi laba, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas serta informasi tambahan seperti kewajiban kontijensi dan komitmen.
Pengungkapan cukup adalah pengungkapan yang diwajibkan oleh standar akuntansi yang berlaku.
Catatan atas laporan keuangan juga mencakup informasi yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan serta pengungkapan-pengungkapan lain yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.
Kualitas Pengungkapan
Kualitas Pengungkapan dalam laporan tahunan perusahaan dikenal dengan berbagai konsep. Antara lain :
1.kecukupan (adequacy)
2.kelengkapan (comprehensiveness)
3.Informatif (informativeness) dan
4.tepat waktu (time lines)menunjuk pada tingkat kelengkapan sebagai karakteristik kualitas pengungkapan, menunjuk pada kelengkapan (completeness), akurasi (Accuracy), dan keandalan (reliability) sebagai karakteristik kualitas pengungkapan.
Indikator empiris kualitas ungkapan tersebut berupa indeks pengungkapan (disclosure index) yang merupakan rasio (ratio) antara jumlah elemen (item) informasi yang dipenuhi dengan jumlah elemen yang mungkin dipenuhi. Makin tinggi angka indeks pengungkapan, maka makin tinggi kualitas.
sumber : Harry Andrian Simbolon SE., M.Ak., QIA
TUJUAN PENGUNGKAPAN AKUNTANSI DALAM PASAR MODAL
Berikut ini disebutkan tujuan pengungkapan akuntansi dalam pasar modal,sebagai berikut :
1. Para investor memandang pengembalian dari investasi sekuritas sebagai uang yang diterima sebagai konsekwensi kepemilikan,atau bisa dibilang ketidakpastian.
2. Karena adanya ketidakpastian pengembalian ini dipandang dalam pengertian probabilistik.
3. Para investor menggunakan sejumlah ukuran berbeda untuk mengukur hasil yang diharapkan dari suatu sekuritas.
3. Para investor menyukai tingkat pengembalian yang tinggi untuk tingkat resiko tertentu atau sebaliknya.
4. Nilai sebuah sekuritas berhubungan positif dengan aliran hasil yang diharapkan dan berhubungan terbalik dengan resiko yang berkaitan dengan pengembalian tersebut.
Jadi, Pengungkapan perusahaan akan meningkatkan distribusi probabilitas dari hasil yang diharapkan oleh investor dengan mengurangi ketidakpastian yang berhubungan dengan pengembalian tersebut. Sehingga akan meningkatkan performance (kinerja perusahaan) di mata para investor sehingga memikat para investor untuk menginvestasikan yang lebih besar pada sekuritas yang sama sehingga dapat mengurangi biaya modal.
1. Para investor memandang pengembalian dari investasi sekuritas sebagai uang yang diterima sebagai konsekwensi kepemilikan,atau bisa dibilang ketidakpastian.
2. Karena adanya ketidakpastian pengembalian ini dipandang dalam pengertian probabilistik.
3. Para investor menggunakan sejumlah ukuran berbeda untuk mengukur hasil yang diharapkan dari suatu sekuritas.
3. Para investor menyukai tingkat pengembalian yang tinggi untuk tingkat resiko tertentu atau sebaliknya.
4. Nilai sebuah sekuritas berhubungan positif dengan aliran hasil yang diharapkan dan berhubungan terbalik dengan resiko yang berkaitan dengan pengembalian tersebut.
Jadi, Pengungkapan perusahaan akan meningkatkan distribusi probabilitas dari hasil yang diharapkan oleh investor dengan mengurangi ketidakpastian yang berhubungan dengan pengembalian tersebut. Sehingga akan meningkatkan performance (kinerja perusahaan) di mata para investor sehingga memikat para investor untuk menginvestasikan yang lebih besar pada sekuritas yang sama sehingga dapat mengurangi biaya modal.
MASALAH KEPUTUSAN MANAJEMEN & PENGUNGKAPAN KEPUTUSAN
KONSEP DASAR PENGAMBILAN KEPUTUSAN MANAJEMEN
Manajemen membutuhkan informasi sebagai dasar pengambilan keputusan mereka. Sistem informasi mempunyai peranan yang penting dalam menyediakan inf untuk manajemen setiap tingkatan. Tiap2 kegiatan dan keputusan manajemen yg berbeda membutuhkan informasi yang berbeda. Oleh kana itu untk dpt menyediakan informasi yg relevan dan berguna bagi manajemen, maka pengembang system informasi hrs memahami terlebih dahulu kegiatan yang dilakukan oleh manajemen dan tipe keputusannya.
A. TIPE KEGIATAN MANAJEMEN
Kegiatan manajemen dihubungkan dengan tingkatannya didalam organisasi dibagi menjadi 3 bagian :
1. Perencanaan strategic : merupakan kegiatan manajemen tingkat atas, sebagai proses evaluasi lingkungan luar organisasi, penerapan tujuan organisasi, dan penentuan strategi-strategi.
= Proses evaluasi lingkungan luar organisasi : Lingkungan luar dapat mempengaruhi jalannya organisasi, oleh karena itu manajemen tingkat atas hrs pandai mengevaluasinya, hrs dpt bereaksi thd kesempatan2 yg diberikan oleh lingkungan luar, misal produk baru, pasar baru. Selain itu manajemen tingkat atas hrs tanggap terhadap tekanan2 dari lingkungan luar yg merugikan organisasi dan sedapat mungkin mengubah tekanan menjadi kesempatan.
= Penetapan tujuan adalah apa yg igin dicapai oleh organisasi berdasarkan visi yg dimiliki oleh manajemen. Misalnya tujuan perusahaan adalah dlm waktu 5 thn menjadi penjual terbesar didalam industri dgn menguasai 60% pasar.
= Penentuan strategi : Manajemen tkt atas menentukan tindakan2 yg hrs dilakukan oleh organisasi dengan maksud untk mencapai tujuan2nya. Dengan strategi semua kemampuan yg berupa sumberdaya2 dikerahkan supaya tujuan organisasi dapat diraih.
2. Pengendalian manajemen : system untuk meyakinkan bahwa organisasi telah menjalankan strategi yg sudah ditetapkan secara efektif dan efisien. Ini merupakan tingkatan taktik(tactical Level), yaitu bagaimana manajemen tingkat menengah menjalankan taktik supaya perencanaan strategi dapat dilakukan dengan berhasil. Taktik yg dijalankan biasanya bersifat jangka pendek ± 1 thn.
Proses pengendalian manajemen terdiri dari : pembuatan program kerja, penyusunan anggaran, pelaksanaan dan pengukuran, pelaporan dan analisis.
3. Pengendalian operasi : Sistem untuk meyakinkan bahwa tiap-tiap tugas tertentu telah dilaksanakan secara efektif dan efisien. Ini merupakan penerapan program yang telah ditetapkan di pengendalian manajemen.Pengendalian operasi dilakukan dibawah pedoman proses pengendalian manajemen dan difokuskan pada tugas2 tingkat bawah.
B. TIPE KEPUTUSAN MANAJEMEN
Pengambilan keputusan ( Decision making) : adalah tindakan manajemen dalam pemilihan alternative untuk mencapai sasaran.
Keputusan dibagi dalam 3 tipe :
1. Keputusan terprogram/keputusan terstruktur : keputusan yg berulang2 dan rutin, sehingga dapt diprogram. Keputusan terstruktur terjadi dan dilakukan terutama pd manjemen tkt bawah. Co:/ keputusan pemesanan barang, keputusan penagihan piutang,dll.
2. Keputusan setengah terprogram / setengah terstruktur : keputusan yg sebagian dpt diprogram, sebagian berulang-ulang dan rutin dan sebagian tdk terstruktur. Keputusan ini seringnya bersifat rumit dan membutuhkan perhitungan2 serta analisis yg terperinci. Co:/ Keputusan membeli sistem komputer yg lebih canggih, keputusan alokasi dana promosi.
3. Keputusan tidak terprogram/ tidak terstruktur : keputusan yg tidak terjadi berulang-ulang dan tidak selalu terjadi. Keputusan ini terjadi di manajemen tingkat atas. Informasi untuk pengambilan keputusan tdk terstruktur tdk mudah untuk didapatkan dan tdk mudah tersedia dan biasanya berasal dari lingkungan luar. Pengalaman manajer merupakan hal yg sangat penting didalam pengambilan keputusan tdk terstruktur. Keputusan untuk bergabung dengan perusahaan lain adalah contoh keputusan tdk terstruktur yg jarang terjadi.
C. TIPE INFORMASI
Sistem informasi sekarang peranannya tdk hanya sebagai pengumpul data dan mengolahnya menjadi informasi berupa laporan2 keuangan saja, tetapi mempunyai peranan yg lebih penting di dalam menyediakan informasi bagi manajemen untuk fungsi2 perencanaan, alokasi2 sumber daya, pengukuran dan pengendalian. Laporan2 dari sistem informasi memberikan informasi kepada manajemen mengenai permasalahan2 yg terjadi didalam organisasi untuk menjadi bukti yg berguna didalam menentukan tindakan yg diambil. Sistem informasi menyediakan 3 macam tipe informasi :
1. Informasi pengumpulan data (Scorekeeping information) : informasi yang berupa akumulasi atau pengumpulan data untuk menjawab pertanyaan. Berguna bagi manajer bawah untuk mengevaluasi kinerja personil-personilnya.
2. Informasi Pengarahan perhatian (attention directing information) : membantu manajemen memusatkan perhatian pada masalah-masalah yg menyimpang, ketidakberesan. Informasi ini membantu manajemen menengah untuk melihat penyimpangan2 yg terjadi.
3. Informasi Pemecahan masalah (Problem Solving information) : informasi untuk membantu para manajer atas mengambil keputusan memecahkan permasalahan yang dihadapinya. Problem solving biasanya dihubungkan dgn keputusan yg tidak berulang-ulang serta situasi yg membutuhkan analisis yg dilakukan oleh manajemen tingkat atas.
D. KARAKTERISTIK INFORMASI
Untuk mendukung keputusan yang akan dilakukan oleh manajemen, maka manajemen membutuhkan informasi yg berguna. Untuk tiap2 tingkatan manajemen dengan kegiatan yg berbeda-beda, dibutuhkan informasi yg berbeda-beda pula, karakteristik informasi ini antara lain :
1. Kepadatan Informasi : untuk manajemen tingkat bawah, karakteristik informasinya adalah terperinci(detail) dan kurang padat, krn terutama digunakan untuk pengendalian operasi. Sedang untuk manajemen yg lebih tinggi tingkatannya, mempunyai karakteristik informasi yg semakin tersaring(terfilter), lebih ringkas dan padat.
2. Luas Informasi : manjemen bawah karakteristik inf. Adalah terfokus pada suatu masalah tertentu, krn digunakan oleh manajer bawah yg mempunyai tugas yg khusus. Untuk manajer tingkat tinggi, karakteristik inf yg semakin luas, karena manajemen atas berhubungan dengan masalah yg luas.
3. Frekuensi informasi : Manajemen tingkat bawah frekuensi inf yg diterimanya adalah rutin, krn digunakan oleh manajer bawah yg mempunyai tugas yg terstruktur dgn pola yg berulang2 dari waktu ke waktu. Manajem tingkat tinggi, frekuensi informasinya adalah tidak rutin atau adhoc (mendadak), krn manajemen atas berhubungan dengan pengambilan keputusan tdk terstruktur yg pola dan waktunya tdk jelas.
4. Waktu Informasi : Manajemen tingkat bawah, inf yg dibutuhkan adalah if historis, krn digunakan oleh manajer bawah di dalam pengendalian operasi yg memeriksa tugas2 rutin yg sudah terjadi. Untuk manajemen tingkat tinggi, waktu inf lebih ke masa depan berupa inf prediksi krn digunakan untuk pengambilan keputusan strategik yg menyangkut nilai masa depan.
5. Akses Informasi : Level bawah membutuhkan inf yg periodenya berulang2, sehingga dapat disediakan oleh bagian sistem inf yg memberikan dalam bentuk laporan periodik. Dengan demikian akses inf tdk dapat secara on line, tetapi dapat secara off line. Sebaliknya untuk level lebib tinggi, periode inf yg dibutuhkan tdk jelas, sehingga manajer2 tingkat atas perlu disediakan akses on line untuk mengambil inf kapan pun mereka membutuhkan.
6. Sumber Informasi : Karena manajemen tingkat bawah lebih berfokus pd pengendalian internal perusahaan, maka manajer2 tingkat bawah lebih membutuhkan inf dgn data yg bersumber dari internal perusahaan sendiri, tetapi manajer tingkat atas lebih berorientasi pada masalah perencanaan strategik yg berhubungan dengan lingkungan luar perusahaan, shg membutuhkan inf dgn data yg bersumber pd eksternal perusahaan.
E. PERAN MANAJEMEN, menurut Henry Mintzberg
1. Peran Interpersonal : peran hubungan personal dapat terdiri dari : = figur kepala (figur head) : manajer mewakili organisasi
untuk kegiatan2 diluar organisasi.
=pemimpin(leader) : manajer mengkoordinasi, mengendalikan, memotivasi, dan mendukung bawahan-
bawahannya.
= penghubung (liaison) : manajer menghubungkan
personal2 di semua tingkatan manajemen.
2. Peran Informational : peran dari manajer sebagai pusat syaraf (nerve center) organisasi untuk menerima informasi yg paling mutakhir dan sebagai penyebar ( disseminator) informasi keseluruh personal di organisasi. Peran informasi lainnya adalah manajer sebagai juru bicara (spokesman) untuk menjawab pertanyaan2 tentang informasi yg dimilikinya.
3. Peran decisional : yang dilakukan oleh manajer adalah sebagai entreprenuer, sebagai orang yg menangani gangguan, sebagai orang yg mengalokasikan sumber2 dayaorganisasi, dan sebagai negosiator jika terjadi konflik di dalam organisasi.
F. TAHAPAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Simon (1960) memperkenalkan empat aktivitas dalam proses pengambilan keputusan :
1. Intelligence : Pengumpulan informasi untuk mengidentifikasikan permasalahan.
2. Design : Tahap perancangan solusi dalam bentuk alternatif2 pemecahan masalah.
3. Choice : Tahap memilih dari solusi dari alternatif2 yg disediakan.
4. Implementation : Tahap melaksanakan keputusan dan melaporkan hasilnya.
KESIMPULAN PENULIS :
Dalam pengambilan keputusan manajemen banyak sekali pertimbangan yang harus di perhatikan oleh seorang manajer agar keputusan yang di ambil baik untuk perusahaan dan baik untuk manajemennya. Diatas sudah di berikan beberapa proses dalam pengambilan keputusan, dan ternyata dalam pengambilan keputusan sangat lah membutuhkan sebuah proses yang signifikan.
Manajemen membutuhkan informasi sebagai dasar pengambilan keputusan mereka. Sistem informasi mempunyai peranan yang penting dalam menyediakan inf untuk manajemen setiap tingkatan. Tiap2 kegiatan dan keputusan manajemen yg berbeda membutuhkan informasi yang berbeda. Oleh kana itu untk dpt menyediakan informasi yg relevan dan berguna bagi manajemen, maka pengembang system informasi hrs memahami terlebih dahulu kegiatan yang dilakukan oleh manajemen dan tipe keputusannya.
A. TIPE KEGIATAN MANAJEMEN
Kegiatan manajemen dihubungkan dengan tingkatannya didalam organisasi dibagi menjadi 3 bagian :
1. Perencanaan strategic : merupakan kegiatan manajemen tingkat atas, sebagai proses evaluasi lingkungan luar organisasi, penerapan tujuan organisasi, dan penentuan strategi-strategi.
= Proses evaluasi lingkungan luar organisasi : Lingkungan luar dapat mempengaruhi jalannya organisasi, oleh karena itu manajemen tingkat atas hrs pandai mengevaluasinya, hrs dpt bereaksi thd kesempatan2 yg diberikan oleh lingkungan luar, misal produk baru, pasar baru. Selain itu manajemen tingkat atas hrs tanggap terhadap tekanan2 dari lingkungan luar yg merugikan organisasi dan sedapat mungkin mengubah tekanan menjadi kesempatan.
= Penetapan tujuan adalah apa yg igin dicapai oleh organisasi berdasarkan visi yg dimiliki oleh manajemen. Misalnya tujuan perusahaan adalah dlm waktu 5 thn menjadi penjual terbesar didalam industri dgn menguasai 60% pasar.
= Penentuan strategi : Manajemen tkt atas menentukan tindakan2 yg hrs dilakukan oleh organisasi dengan maksud untk mencapai tujuan2nya. Dengan strategi semua kemampuan yg berupa sumberdaya2 dikerahkan supaya tujuan organisasi dapat diraih.
2. Pengendalian manajemen : system untuk meyakinkan bahwa organisasi telah menjalankan strategi yg sudah ditetapkan secara efektif dan efisien. Ini merupakan tingkatan taktik(tactical Level), yaitu bagaimana manajemen tingkat menengah menjalankan taktik supaya perencanaan strategi dapat dilakukan dengan berhasil. Taktik yg dijalankan biasanya bersifat jangka pendek ± 1 thn.
Proses pengendalian manajemen terdiri dari : pembuatan program kerja, penyusunan anggaran, pelaksanaan dan pengukuran, pelaporan dan analisis.
3. Pengendalian operasi : Sistem untuk meyakinkan bahwa tiap-tiap tugas tertentu telah dilaksanakan secara efektif dan efisien. Ini merupakan penerapan program yang telah ditetapkan di pengendalian manajemen.Pengendalian operasi dilakukan dibawah pedoman proses pengendalian manajemen dan difokuskan pada tugas2 tingkat bawah.
B. TIPE KEPUTUSAN MANAJEMEN
Pengambilan keputusan ( Decision making) : adalah tindakan manajemen dalam pemilihan alternative untuk mencapai sasaran.
Keputusan dibagi dalam 3 tipe :
1. Keputusan terprogram/keputusan terstruktur : keputusan yg berulang2 dan rutin, sehingga dapt diprogram. Keputusan terstruktur terjadi dan dilakukan terutama pd manjemen tkt bawah. Co:/ keputusan pemesanan barang, keputusan penagihan piutang,dll.
2. Keputusan setengah terprogram / setengah terstruktur : keputusan yg sebagian dpt diprogram, sebagian berulang-ulang dan rutin dan sebagian tdk terstruktur. Keputusan ini seringnya bersifat rumit dan membutuhkan perhitungan2 serta analisis yg terperinci. Co:/ Keputusan membeli sistem komputer yg lebih canggih, keputusan alokasi dana promosi.
3. Keputusan tidak terprogram/ tidak terstruktur : keputusan yg tidak terjadi berulang-ulang dan tidak selalu terjadi. Keputusan ini terjadi di manajemen tingkat atas. Informasi untuk pengambilan keputusan tdk terstruktur tdk mudah untuk didapatkan dan tdk mudah tersedia dan biasanya berasal dari lingkungan luar. Pengalaman manajer merupakan hal yg sangat penting didalam pengambilan keputusan tdk terstruktur. Keputusan untuk bergabung dengan perusahaan lain adalah contoh keputusan tdk terstruktur yg jarang terjadi.
C. TIPE INFORMASI
Sistem informasi sekarang peranannya tdk hanya sebagai pengumpul data dan mengolahnya menjadi informasi berupa laporan2 keuangan saja, tetapi mempunyai peranan yg lebih penting di dalam menyediakan informasi bagi manajemen untuk fungsi2 perencanaan, alokasi2 sumber daya, pengukuran dan pengendalian. Laporan2 dari sistem informasi memberikan informasi kepada manajemen mengenai permasalahan2 yg terjadi didalam organisasi untuk menjadi bukti yg berguna didalam menentukan tindakan yg diambil. Sistem informasi menyediakan 3 macam tipe informasi :
1. Informasi pengumpulan data (Scorekeeping information) : informasi yang berupa akumulasi atau pengumpulan data untuk menjawab pertanyaan. Berguna bagi manajer bawah untuk mengevaluasi kinerja personil-personilnya.
2. Informasi Pengarahan perhatian (attention directing information) : membantu manajemen memusatkan perhatian pada masalah-masalah yg menyimpang, ketidakberesan. Informasi ini membantu manajemen menengah untuk melihat penyimpangan2 yg terjadi.
3. Informasi Pemecahan masalah (Problem Solving information) : informasi untuk membantu para manajer atas mengambil keputusan memecahkan permasalahan yang dihadapinya. Problem solving biasanya dihubungkan dgn keputusan yg tidak berulang-ulang serta situasi yg membutuhkan analisis yg dilakukan oleh manajemen tingkat atas.
D. KARAKTERISTIK INFORMASI
Untuk mendukung keputusan yang akan dilakukan oleh manajemen, maka manajemen membutuhkan informasi yg berguna. Untuk tiap2 tingkatan manajemen dengan kegiatan yg berbeda-beda, dibutuhkan informasi yg berbeda-beda pula, karakteristik informasi ini antara lain :
1. Kepadatan Informasi : untuk manajemen tingkat bawah, karakteristik informasinya adalah terperinci(detail) dan kurang padat, krn terutama digunakan untuk pengendalian operasi. Sedang untuk manajemen yg lebih tinggi tingkatannya, mempunyai karakteristik informasi yg semakin tersaring(terfilter), lebih ringkas dan padat.
2. Luas Informasi : manjemen bawah karakteristik inf. Adalah terfokus pada suatu masalah tertentu, krn digunakan oleh manajer bawah yg mempunyai tugas yg khusus. Untuk manajer tingkat tinggi, karakteristik inf yg semakin luas, karena manajemen atas berhubungan dengan masalah yg luas.
3. Frekuensi informasi : Manajemen tingkat bawah frekuensi inf yg diterimanya adalah rutin, krn digunakan oleh manajer bawah yg mempunyai tugas yg terstruktur dgn pola yg berulang2 dari waktu ke waktu. Manajem tingkat tinggi, frekuensi informasinya adalah tidak rutin atau adhoc (mendadak), krn manajemen atas berhubungan dengan pengambilan keputusan tdk terstruktur yg pola dan waktunya tdk jelas.
4. Waktu Informasi : Manajemen tingkat bawah, inf yg dibutuhkan adalah if historis, krn digunakan oleh manajer bawah di dalam pengendalian operasi yg memeriksa tugas2 rutin yg sudah terjadi. Untuk manajemen tingkat tinggi, waktu inf lebih ke masa depan berupa inf prediksi krn digunakan untuk pengambilan keputusan strategik yg menyangkut nilai masa depan.
5. Akses Informasi : Level bawah membutuhkan inf yg periodenya berulang2, sehingga dapat disediakan oleh bagian sistem inf yg memberikan dalam bentuk laporan periodik. Dengan demikian akses inf tdk dapat secara on line, tetapi dapat secara off line. Sebaliknya untuk level lebib tinggi, periode inf yg dibutuhkan tdk jelas, sehingga manajer2 tingkat atas perlu disediakan akses on line untuk mengambil inf kapan pun mereka membutuhkan.
6. Sumber Informasi : Karena manajemen tingkat bawah lebih berfokus pd pengendalian internal perusahaan, maka manajer2 tingkat bawah lebih membutuhkan inf dgn data yg bersumber dari internal perusahaan sendiri, tetapi manajer tingkat atas lebih berorientasi pada masalah perencanaan strategik yg berhubungan dengan lingkungan luar perusahaan, shg membutuhkan inf dgn data yg bersumber pd eksternal perusahaan.
E. PERAN MANAJEMEN, menurut Henry Mintzberg
1. Peran Interpersonal : peran hubungan personal dapat terdiri dari : = figur kepala (figur head) : manajer mewakili organisasi
untuk kegiatan2 diluar organisasi.
=pemimpin(leader) : manajer mengkoordinasi, mengendalikan, memotivasi, dan mendukung bawahan-
bawahannya.
= penghubung (liaison) : manajer menghubungkan
personal2 di semua tingkatan manajemen.
2. Peran Informational : peran dari manajer sebagai pusat syaraf (nerve center) organisasi untuk menerima informasi yg paling mutakhir dan sebagai penyebar ( disseminator) informasi keseluruh personal di organisasi. Peran informasi lainnya adalah manajer sebagai juru bicara (spokesman) untuk menjawab pertanyaan2 tentang informasi yg dimilikinya.
3. Peran decisional : yang dilakukan oleh manajer adalah sebagai entreprenuer, sebagai orang yg menangani gangguan, sebagai orang yg mengalokasikan sumber2 dayaorganisasi, dan sebagai negosiator jika terjadi konflik di dalam organisasi.
F. TAHAPAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Simon (1960) memperkenalkan empat aktivitas dalam proses pengambilan keputusan :
1. Intelligence : Pengumpulan informasi untuk mengidentifikasikan permasalahan.
2. Design : Tahap perancangan solusi dalam bentuk alternatif2 pemecahan masalah.
3. Choice : Tahap memilih dari solusi dari alternatif2 yg disediakan.
4. Implementation : Tahap melaksanakan keputusan dan melaporkan hasilnya.
KESIMPULAN PENULIS :
Dalam pengambilan keputusan manajemen banyak sekali pertimbangan yang harus di perhatikan oleh seorang manajer agar keputusan yang di ambil baik untuk perusahaan dan baik untuk manajemennya. Diatas sudah di berikan beberapa proses dalam pengambilan keputusan, dan ternyata dalam pengambilan keputusan sangat lah membutuhkan sebuah proses yang signifikan.
Minggu, 06 Maret 2011
D A S A R K L A S I F I K A S I A K U N T A N S I I N T E R N A S I O N A L
Bersamaan dengan berkembangnya kesadaran terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi dalam konteks global,beberapa ahli berpendapat bahwa secara sistematis terdapat perbedaan pola prilaku akuntansi yang diterapkan di berbagai negara.
Klasifikasi merupakan dasar untuk memahami dan menganalisis mengapa dan bagaimana sistem akuntansi berbeda-beda.
Tujuan pengklasifikasian adalah :
1.Dapat membantu mengetahui sejauh mana suatu sistem memiliki kesamaan dan perbedaan.
2.Bentuk-bentuk perkembangan sistem akuntansi suatu negara dibandingkan dengan yang lain serta kemungkinanya untuk berubah.
3.Alasan mengapa suatu sistem mempunyai pengaruh dominan dibandingkan dengan yang lain.
K L A S I F I K A S I
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara , yaitu : dengan pertimbngan (subyektif)dan secara empiris,yaitu :
1.Kalsifikasi dengan pertimbngan(subyektif): bergantung pada pengetahuan,intuisi dan pengalaman. 2.Klasifikasi secara empiris : menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.
Berdasarkan hasil analisa Hofstede,Gray mengusulkan empat dimensi nilai akuntansi yang mempengaruhi praktik pelaporan keuangan suatu negara,yaitu :
1.Profesionalisme vs statutory control (profesionalisme vs pengendalian wajib )
2.Uniformity vs flexibility (keseragaman vs fleksibilitas)
3.Conservatisme vs Optimisme (Konservatisme vs optimisme)
4.Secrecy vs Transparancy (kerhasiaan vs transparansi)
Klasifikasi merupakan dasar untuk memahami dan menganalisis mengapa dan bagaimana sistem akuntansi berbeda-beda.
Tujuan pengklasifikasian adalah :
1.Dapat membantu mengetahui sejauh mana suatu sistem memiliki kesamaan dan perbedaan.
2.Bentuk-bentuk perkembangan sistem akuntansi suatu negara dibandingkan dengan yang lain serta kemungkinanya untuk berubah.
3.Alasan mengapa suatu sistem mempunyai pengaruh dominan dibandingkan dengan yang lain.
K L A S I F I K A S I
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara , yaitu : dengan pertimbngan (subyektif)dan secara empiris,yaitu :
1.Kalsifikasi dengan pertimbngan(subyektif): bergantung pada pengetahuan,intuisi dan pengalaman. 2.Klasifikasi secara empiris : menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.
Berdasarkan hasil analisa Hofstede,Gray mengusulkan empat dimensi nilai akuntansi yang mempengaruhi praktik pelaporan keuangan suatu negara,yaitu :
1.Profesionalisme vs statutory control (profesionalisme vs pengendalian wajib )
2.Uniformity vs flexibility (keseragaman vs fleksibilitas)
3.Conservatisme vs Optimisme (Konservatisme vs optimisme)
4.Secrecy vs Transparancy (kerhasiaan vs transparansi)
Selasa, 25 Januari 2011
tugas Etika Profesi Akuntansi sesuai IAPI
PRINSIP-PRINSIP DASAR ETIKA PROFESI
Prinsip Dasar
Setiap Praktisi wajib mematuhi prinsip dasar etika profesi di bawah ini:
(a) Prinsip integritas.
Setiap Praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
(b) Prinsip objektivitas.
Setiap Praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan
profesional atau pertimbangan bisnisnya.
(c) Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional (professional competence and due care).
Setiap Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja
dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan.
Setiap Praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
(d) Prinsip kerahasiaan.
Setiap Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan
informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau
peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh Praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
(e) Prinsip perilaku profesional.
Setiap Praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Masing-masing prinsip dasar etika profesi tersebut dijelaskan secara lebih rinci pada Seksi 110 - 150 dari Kode Etik ini.
Penyelesaian Masalah yang Terkait dengan Etika Profesi
Dalam mengevaluasi kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, Praktisi mungkin diharuskan untuk menyelesaikan masalah dalam penerapan prinsip dasar etika profesi.
100.17 Ketika memulai proses penyelesaian masalah yang terkait dengan etika profesi, baik secara formal maupun informal, setiap Praktisi baik secara individu maupun bersama-sama dengan koleganya, harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
(a) Fakta yang relevan;
(b) Masalah etika profesi yang terkait;
(c) Prinsip dasar etika profesi yang terkait dengan masalah etika profesi yang dihadapi;
(d) Prosedur internal yang berlaku; dan
(e) Tindakan alternatif.
Setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Praktisi harus menentukan tindakan yang sesuai dengan prinsip dasar etika profesi yang diidentifikasi. Praktisi harus mempertimbangkan juga akibat dari setiap tindakan yang dilakukan. Jika masalah etika
profesi tersebut tetap tidak dapat diselesaikan, maka Praktisi harus berkonsultasi dengan pihak yang tepat pada KAP atau Jaringan KAP tempatnya bekerja untuk membantu menyelesaikan masalah etika profesi tersebut.
Jika masalah etika profesi melibatkan konflik dengan, atau dalam, organisasi klien atau pemberi kerja, maka Praktisi harus mempertimbangkan untuk melakukan konsultasi dengan pihak
yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan, seperti komite audit.
Praktisi sangat dianjurkan untuk mendokumentasikan substansi permasalahan dan rincian pembahasan yang dilakukan atau keputusan yang diambil yang terkait dengan permasalahan
tersebut.
Jika masalah etika profesi yang signifikan tidak dapat diselesaikan, maka Praktisi dapat meminta nasihat profesional dari organisasi profesi yang relevan atau penasihat hukum untuk memperoleh pedoman mengenai penyelesaian masalah etika profesi yang terjadi tanpa melanggar prinsip kerahasiaan. Sebagai contoh, ketika menemukan kecurangan (fraud), Praktisi harus
mempertimbangkan untuk memperoleh nasihat hukum dalam menentukan ada tidaknya keharusan untuk melaporkan tanpa melanggar prinsip kerahasiaan.
Jika setelah mendalami semua kemungkinan yang relevan, masalah etika profesi tetap tidak dapat diselesaikan, maka Praktisi harus menolak untuk dikaitkan dengan hal yang menimbulkan masalah etika profesi tersebut. Dalam situasi tertentu, merupakan
suatu langkah yang tepat bagi Praktisi untuk tidak melibatkan dirinya dalam tim perikatan atau penugasan tertentu, atau bahkan mengundurkan diri dari perikatan tersebut atau dari KAP atau
Jaringan KAP tempatnya bekerja.
ANCAMAN DAN PENCEGAHAN
200.1 Seksi ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual yang tercantum pada Bagian A dari Kode Etik ini oleh Praktisi. Contoh-contoh yang diberikan dalam Seksi ini bukan merupakan daftar lengkap mengenai setiap situasi yang dihadapi oleh Praktisi yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhannya pada prinsip dasar etika profesi. Oleh karena itu, tidak cukup bagi Praktisi untuk hanya mematuhi contoh-contoh yang diberikan, melainkan harus menerapkan juga kerangka konseptual tersebut dalam setiap situasi yang dihadapinya.
200.2 Setiap Praktisi tidak boleh terlibat dalam setiap bisnis, pekerjaan, atau aktivitas yang dapat mengurangi integritas, objektivitas, atau reputasi profesinya, yang dapat mengakibatkan pertentangan dengan jasa profesional yang diberikannya.
Ancaman dan Pencegahan
200.3 Kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat terancam oleh berbagai situasi. Ancaman-ancaman tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
(a) Ancaman kepentingan pribadi;
(b) Ancaman telaah pribadi;
(c) Ancaman advokasi;
(d) Ancaman kedekatan; dan
(e) Ancaman intimidasi.
Ancaman-ancaman tersebut telah dibahas pada Bagian A dari Kode Etik ini. Sifat dan signifikansi ancaman sangat beragam, tergantung dari sifat dan jenis jasa profesional yang diberikan kepada pihak-pihak di bawah ini:
(a) Klien audit laporan keuangan;
(b) Klien assurance selain klien audit laporan keuangan; atau
(c) Klien selain klien assurance.
200.4 Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi bagi Praktisi mencakup antara lain:
(a) Kepentingan keuangan pada klien atau kepemilikan bersama dengan klien atas suatu kepentingan keuangan.
(b) Ketergantungan yang signifikan atas jumlah imbalan jasa profesional yang diperoleh dari suatu klien.
(c) Hubungan bisnis yang erat dengan suatu klien.
(d) Kekhawatiran atas kemungkinan kehilangan klien.
(e) Peluang kerja yang potensial di klien.
(f) Imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen8 yang terkait dengan perikatan assurance.
(g) Pinjaman yang diberikan kepada, atau diperoleh dari, klien assurance maupun direksi atau pejabatnya.
200.5 Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman telaah pribadi mencakup antara lain:
(a) Penemuan kesalahan yang signifikan ketika dilakukan pengevaluasian kembali hasil pekerjaan Praktisi.
(b) Pelaporan mengenai operasi sistem keuangan setelah keterlibatan Praktisi dalam perancangan atau pengimplementasiannya.
(c) Keterlibatan Praktisi dalam penyusunan data yang digunakan untuk menghasilkan catatan yang akan menjadi hal pokok (subject matter) dari perikatan.
(d) Anggota tim assurance9 sedang menjabat, atau belum lama ini pernah menjabat, sebagai direksi atau pejabat klien.
(e) Anggota tim assurance sedang dipekerjakan, atau belum lama ini pernah dipekerjakan, oleh klien pada suatu kedudukan yang mempunyai pengaruh langsung dan signifikan atas hal pokok dari perikatan.
(f) Pemberian jasa profesional kepada klien assurance yang dapat memengaruhi hal pokok dari perikatan assurance.
200.6 Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman advokasi mencakup antara lain:
(a) Mempromosikan saham suatu entitas yang efeknya tercatat di bursa (“Emiten”) yang merupakan klien audit laporan keuangan.
(b) Memberikan nasihat hukum kepada klien assurance dalam litigasi atau perselisihan dengan pihak ketiga.
200.7 Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman kedekatan mencakup antara lain:
(a) Anggota tim perikatan merupakan anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekat dari direktur atau pejabat klien
(b) Anggota tim perikatan merupakan anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekat dari karyawan klien yang memiliki jabatan yang berpengaruh langsung dan signifikan terhadap hal pokok dari perikatan.
(c) Mantan rekan KAP atau Jaringan KAP yang menjadi direktur, pejabat, atau karyawan klien dengan kedudukan yang berpengaruh langsung dan signifikan terhadap hal pokok dari perikatan.
(d) Anggota tim perikatan menerima hadiah atau perlakuan istimewa dari klien, kecuali nilainya secara jelas tidak signifikan.
(e) Hubungan yang telah berlangsung lama antara pejabat senior KAP atau Jaringan KAP dengan klien assurance
.
200.8 Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman intimidasi mencakup antara lain:
(a) Ancaman atas pemutusan perikatan atau penggantian tim perikatan.
(b) Ancaman atas litigasi.
(c) Ancaman melalui penekanan atas pengurangan lingkup pekerjaan dengan tujuan untuk mengurangi jumlah imbalan jasa profesional.
200.9 Praktisi mungkin menghadapi situasi yang dapat menimbulkan ancaman khusus terhadap kepatuhan pada satu atau lebih prinsip dasar etika profesi. Ancaman khusus tersebut tidak dapat
diklasifikasikan menurut jenis ancaman seperti yang tercantum pada paragraf 200.3 dari Kode Etik ini. Setiap Praktisi harus selalu waspada terhadap situasi dan ancaman khusus tersebut, baik
dalam hubungan profesional maupun hubungan bisnisnya.
200.10 Pencegahan yang dapat menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
(a) Pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundang-undangan, atau peraturan; dan
(b) Pencegahan dalam lingkungan kerja. Contoh-contoh pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundangundangan, atau peraturan telah dijelaskan pada paragraf 100.12 dari Kode Etik ini.
200.11 Dalam lingkungan kerja, pencegahan yang tepat sangat beragam, tergantung dari situasinya. Pencegahan lingkungan kerja terdiri dari pencegahan pada tingkat institusi dan pada tingkat perikatan. Setiap Praktisi harus menggunakan pertimbangannya secara
saksama untuk menentukan cara terbaik dalam menghadapi ancaman yang telah diidentifikasi. Setiap Praktisi harus mempertimbangkan juga dapat tidaknya pertimbangan tersebut diterima oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, termasuk pengetahuan mengenai signifikansi ancaman dan pencegahan yang diterapkan.
Pertimbangan tersebut dapat dipengaruhi oleh signifikansi ancaman, sifat perikatan, dan struktur KAP atau Jaringan KAP.
200.12 Pencegahan pada tingkat institusi dalam lingkungan kerja mencakup antara lain:
(a) Kepemimpinan KAP atau Jaringan KAP yang menekankan pentingnya kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
(b) Kepemimpinan KAP atau Jaringan KAP yang memastikan terjaganya tindakan untuk melindungi kepentingan publik oleh anggota tim assurance.
(c) Kebijakan dan prosedur untuk menerapkan dan memantau pengendalian mutu perikatan.
(d) Kebijakan yang terdokumentasi mengenai pengidentifikasian ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, pengevaluasian signifikansi ancaman, serta
pengidentifikasian dan penerapan pencegahan untuk menghilangkan ancaman atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima (kecuali jika ancaman tersebut
merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan).
(e) Untuk KAP yang melakukan perikatan assurance, kebijakan independensi yang terdokumentasi mengenai pengidentifikasian ancaman terhadap independensi, serta
pengevaluasian signifikansi ancaman dan penerapan pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima (kecuali jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan).
(f) Kebijakan dan prosedur internal yang terdokumentasi yang memastikan terjaganya kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
(g) Kebijakan dan prosedur untuk memastikan pengidentifikasian kepentingan atau hubungan antara anggota tim perikatan dan KAP atau Jaringan KAP dengan klien.
(h) Kebijakan dan prosedur untuk memantau dan mengelola ketergantungan KAP atau Jaringan KAP terhadap jumlah imbalan jasa profesional yang diperoleh dari suatu klien.
(i) Penggunaan rekan dan tim perikatan dengan lini pelaporan yang terpisah dalam pemberian jasa profesional selain jasa assurance kepada klien assurance.
(j) Kebijakan dan prosedur yang melarang personil yang bukan merupakan anggota tim perikatan untuk memengaruhi hasil pekerjaan perikatan.
(k) Komunikasi yang tepat waktu mengenai kebijakan dan prosedur (termasuk perubahannya) kepada seluruh rekan dan staf KAP atau Jaringan KAP, serta pelatihan dan pendidikan yang memadai atas kebijakan dan prosedur tersebut.
(l) Penunjukan seorang anggota manajemen senior untuk bertanggung jawab atas pengawasan kecukupan fungsi sistem pengendalian mutu KAP atau Jaringan KAP.
(m) Pemberitahuan kepada seluruh rekan dan staf KAP atau Jaringan KAP mengenai klien-klien assurance dan entitasentitas yang terkait dengannya dan mewajibkan seluruh rekan
dan staf KAP atau Jaringan KAP tersebut untuk menjaga independensinya terhadap klien assurance dan entitas yang terkait tersebut.
(n) Mekanisme pendisiplinan untuk mendukung kepatuhan pada kebijakan dan prosedur yang telah diterapkan.
(o) Kebijakan dan prosedur yang mendorong dan memotivasi staf untuk berkomunikasi dengan pejabat senior KAP atau Jaringan KAP mengenai setiap isu yang terkait dengan
kepatuhan pada prisip dasar etika profesi yang menjadi perhatiannya.
200.13 Pencegahan pada tingkat perikatan dalam lingkungan kerja mencakup antara lain:
(a) Melibatkan Praktisi lainnya untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan atau untuk memberikan saran yang diperlukan.
(b) Melakukan konsultasi dengan pihak ketiga yang independen, seperti komisaris independen, organisasi profesi, atau Praktisi lainnya.
(c) Mendiskusikan isu-isu etika profesi dengan pejabat klien yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan.
(d) Mengungkapkan kepada pejabat klien yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan mengenai sifat dan besaran imbalan jasa profesional yang dikenakan.
(e) Melibatkan KAP atau Jaringan KAP lain untuk melakukan atau mengerjakan kembali suatu bagian dari perikatan.
(f) Merotasi personil senior tim assurance.
200.14 Praktisi dapat mengandalkan juga pencegahan yang telah diterapkan oleh klien, tergantung dari sifat penugasannya. Namun demikian, Praktisi tidak boleh hanya mengandalkan pencegahan tersebut untuk mengurangi ancaman ke tingkat yang dapat
diterima.
200.15 Pencegahan dalam sistem dan prosedur yang diterapkan oleh klien mencakup antara lain:
(a) Pihak dalam organisasi klien selain manajemen meratifikasi atau menyetujui penunjukan KAP atau Jaringan KAP.
(b) Klien memiliki karyawan yang kompeten dengan pengalaman dan senioritas yang memadai untuk mengambil keputusan manajemen.
(c) Klien telah menerapkan prosedur internal untuk memastikan terciptanya proses pemilihan yang objektif atas perikatan selain perikatan assurance.
(d) Klien memiliki struktur tata kelola perusahaan yang memastikan terciptanya pengawasan dan komunikasi yang memadai sehubungan dengan jasa profesional yang diberikan oleh KAP atau Jaringan KAP.
Prinsip Dasar
Setiap Praktisi wajib mematuhi prinsip dasar etika profesi di bawah ini:
(a) Prinsip integritas.
Setiap Praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya.
(b) Prinsip objektivitas.
Setiap Praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan
profesional atau pertimbangan bisnisnya.
(c) Prinsip kompetensi serta sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional (professional competence and due care).
Setiap Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja
dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan.
Setiap Praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.
(d) Prinsip kerahasiaan.
Setiap Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan
informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau
peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh Praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
(e) Prinsip perilaku profesional.
Setiap Praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Masing-masing prinsip dasar etika profesi tersebut dijelaskan secara lebih rinci pada Seksi 110 - 150 dari Kode Etik ini.
Penyelesaian Masalah yang Terkait dengan Etika Profesi
Dalam mengevaluasi kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, Praktisi mungkin diharuskan untuk menyelesaikan masalah dalam penerapan prinsip dasar etika profesi.
100.17 Ketika memulai proses penyelesaian masalah yang terkait dengan etika profesi, baik secara formal maupun informal, setiap Praktisi baik secara individu maupun bersama-sama dengan koleganya, harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
(a) Fakta yang relevan;
(b) Masalah etika profesi yang terkait;
(c) Prinsip dasar etika profesi yang terkait dengan masalah etika profesi yang dihadapi;
(d) Prosedur internal yang berlaku; dan
(e) Tindakan alternatif.
Setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Praktisi harus menentukan tindakan yang sesuai dengan prinsip dasar etika profesi yang diidentifikasi. Praktisi harus mempertimbangkan juga akibat dari setiap tindakan yang dilakukan. Jika masalah etika
profesi tersebut tetap tidak dapat diselesaikan, maka Praktisi harus berkonsultasi dengan pihak yang tepat pada KAP atau Jaringan KAP tempatnya bekerja untuk membantu menyelesaikan masalah etika profesi tersebut.
Jika masalah etika profesi melibatkan konflik dengan, atau dalam, organisasi klien atau pemberi kerja, maka Praktisi harus mempertimbangkan untuk melakukan konsultasi dengan pihak
yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan, seperti komite audit.
Praktisi sangat dianjurkan untuk mendokumentasikan substansi permasalahan dan rincian pembahasan yang dilakukan atau keputusan yang diambil yang terkait dengan permasalahan
tersebut.
Jika masalah etika profesi yang signifikan tidak dapat diselesaikan, maka Praktisi dapat meminta nasihat profesional dari organisasi profesi yang relevan atau penasihat hukum untuk memperoleh pedoman mengenai penyelesaian masalah etika profesi yang terjadi tanpa melanggar prinsip kerahasiaan. Sebagai contoh, ketika menemukan kecurangan (fraud), Praktisi harus
mempertimbangkan untuk memperoleh nasihat hukum dalam menentukan ada tidaknya keharusan untuk melaporkan tanpa melanggar prinsip kerahasiaan.
Jika setelah mendalami semua kemungkinan yang relevan, masalah etika profesi tetap tidak dapat diselesaikan, maka Praktisi harus menolak untuk dikaitkan dengan hal yang menimbulkan masalah etika profesi tersebut. Dalam situasi tertentu, merupakan
suatu langkah yang tepat bagi Praktisi untuk tidak melibatkan dirinya dalam tim perikatan atau penugasan tertentu, atau bahkan mengundurkan diri dari perikatan tersebut atau dari KAP atau
Jaringan KAP tempatnya bekerja.
ANCAMAN DAN PENCEGAHAN
200.1 Seksi ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual yang tercantum pada Bagian A dari Kode Etik ini oleh Praktisi. Contoh-contoh yang diberikan dalam Seksi ini bukan merupakan daftar lengkap mengenai setiap situasi yang dihadapi oleh Praktisi yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhannya pada prinsip dasar etika profesi. Oleh karena itu, tidak cukup bagi Praktisi untuk hanya mematuhi contoh-contoh yang diberikan, melainkan harus menerapkan juga kerangka konseptual tersebut dalam setiap situasi yang dihadapinya.
200.2 Setiap Praktisi tidak boleh terlibat dalam setiap bisnis, pekerjaan, atau aktivitas yang dapat mengurangi integritas, objektivitas, atau reputasi profesinya, yang dapat mengakibatkan pertentangan dengan jasa profesional yang diberikannya.
Ancaman dan Pencegahan
200.3 Kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat terancam oleh berbagai situasi. Ancaman-ancaman tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
(a) Ancaman kepentingan pribadi;
(b) Ancaman telaah pribadi;
(c) Ancaman advokasi;
(d) Ancaman kedekatan; dan
(e) Ancaman intimidasi.
Ancaman-ancaman tersebut telah dibahas pada Bagian A dari Kode Etik ini. Sifat dan signifikansi ancaman sangat beragam, tergantung dari sifat dan jenis jasa profesional yang diberikan kepada pihak-pihak di bawah ini:
(a) Klien audit laporan keuangan;
(b) Klien assurance selain klien audit laporan keuangan; atau
(c) Klien selain klien assurance.
200.4 Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi bagi Praktisi mencakup antara lain:
(a) Kepentingan keuangan pada klien atau kepemilikan bersama dengan klien atas suatu kepentingan keuangan.
(b) Ketergantungan yang signifikan atas jumlah imbalan jasa profesional yang diperoleh dari suatu klien.
(c) Hubungan bisnis yang erat dengan suatu klien.
(d) Kekhawatiran atas kemungkinan kehilangan klien.
(e) Peluang kerja yang potensial di klien.
(f) Imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen8 yang terkait dengan perikatan assurance.
(g) Pinjaman yang diberikan kepada, atau diperoleh dari, klien assurance maupun direksi atau pejabatnya.
200.5 Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman telaah pribadi mencakup antara lain:
(a) Penemuan kesalahan yang signifikan ketika dilakukan pengevaluasian kembali hasil pekerjaan Praktisi.
(b) Pelaporan mengenai operasi sistem keuangan setelah keterlibatan Praktisi dalam perancangan atau pengimplementasiannya.
(c) Keterlibatan Praktisi dalam penyusunan data yang digunakan untuk menghasilkan catatan yang akan menjadi hal pokok (subject matter) dari perikatan.
(d) Anggota tim assurance9 sedang menjabat, atau belum lama ini pernah menjabat, sebagai direksi atau pejabat klien.
(e) Anggota tim assurance sedang dipekerjakan, atau belum lama ini pernah dipekerjakan, oleh klien pada suatu kedudukan yang mempunyai pengaruh langsung dan signifikan atas hal pokok dari perikatan.
(f) Pemberian jasa profesional kepada klien assurance yang dapat memengaruhi hal pokok dari perikatan assurance.
200.6 Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman advokasi mencakup antara lain:
(a) Mempromosikan saham suatu entitas yang efeknya tercatat di bursa (“Emiten”) yang merupakan klien audit laporan keuangan.
(b) Memberikan nasihat hukum kepada klien assurance dalam litigasi atau perselisihan dengan pihak ketiga.
200.7 Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman kedekatan mencakup antara lain:
(a) Anggota tim perikatan merupakan anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekat dari direktur atau pejabat klien
(b) Anggota tim perikatan merupakan anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekat dari karyawan klien yang memiliki jabatan yang berpengaruh langsung dan signifikan terhadap hal pokok dari perikatan.
(c) Mantan rekan KAP atau Jaringan KAP yang menjadi direktur, pejabat, atau karyawan klien dengan kedudukan yang berpengaruh langsung dan signifikan terhadap hal pokok dari perikatan.
(d) Anggota tim perikatan menerima hadiah atau perlakuan istimewa dari klien, kecuali nilainya secara jelas tidak signifikan.
(e) Hubungan yang telah berlangsung lama antara pejabat senior KAP atau Jaringan KAP dengan klien assurance
.
200.8 Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman intimidasi mencakup antara lain:
(a) Ancaman atas pemutusan perikatan atau penggantian tim perikatan.
(b) Ancaman atas litigasi.
(c) Ancaman melalui penekanan atas pengurangan lingkup pekerjaan dengan tujuan untuk mengurangi jumlah imbalan jasa profesional.
200.9 Praktisi mungkin menghadapi situasi yang dapat menimbulkan ancaman khusus terhadap kepatuhan pada satu atau lebih prinsip dasar etika profesi. Ancaman khusus tersebut tidak dapat
diklasifikasikan menurut jenis ancaman seperti yang tercantum pada paragraf 200.3 dari Kode Etik ini. Setiap Praktisi harus selalu waspada terhadap situasi dan ancaman khusus tersebut, baik
dalam hubungan profesional maupun hubungan bisnisnya.
200.10 Pencegahan yang dapat menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
(a) Pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundang-undangan, atau peraturan; dan
(b) Pencegahan dalam lingkungan kerja. Contoh-contoh pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundangundangan, atau peraturan telah dijelaskan pada paragraf 100.12 dari Kode Etik ini.
200.11 Dalam lingkungan kerja, pencegahan yang tepat sangat beragam, tergantung dari situasinya. Pencegahan lingkungan kerja terdiri dari pencegahan pada tingkat institusi dan pada tingkat perikatan. Setiap Praktisi harus menggunakan pertimbangannya secara
saksama untuk menentukan cara terbaik dalam menghadapi ancaman yang telah diidentifikasi. Setiap Praktisi harus mempertimbangkan juga dapat tidaknya pertimbangan tersebut diterima oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, termasuk pengetahuan mengenai signifikansi ancaman dan pencegahan yang diterapkan.
Pertimbangan tersebut dapat dipengaruhi oleh signifikansi ancaman, sifat perikatan, dan struktur KAP atau Jaringan KAP.
200.12 Pencegahan pada tingkat institusi dalam lingkungan kerja mencakup antara lain:
(a) Kepemimpinan KAP atau Jaringan KAP yang menekankan pentingnya kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
(b) Kepemimpinan KAP atau Jaringan KAP yang memastikan terjaganya tindakan untuk melindungi kepentingan publik oleh anggota tim assurance.
(c) Kebijakan dan prosedur untuk menerapkan dan memantau pengendalian mutu perikatan.
(d) Kebijakan yang terdokumentasi mengenai pengidentifikasian ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, pengevaluasian signifikansi ancaman, serta
pengidentifikasian dan penerapan pencegahan untuk menghilangkan ancaman atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima (kecuali jika ancaman tersebut
merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan).
(e) Untuk KAP yang melakukan perikatan assurance, kebijakan independensi yang terdokumentasi mengenai pengidentifikasian ancaman terhadap independensi, serta
pengevaluasian signifikansi ancaman dan penerapan pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima (kecuali jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan).
(f) Kebijakan dan prosedur internal yang terdokumentasi yang memastikan terjaganya kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
(g) Kebijakan dan prosedur untuk memastikan pengidentifikasian kepentingan atau hubungan antara anggota tim perikatan dan KAP atau Jaringan KAP dengan klien.
(h) Kebijakan dan prosedur untuk memantau dan mengelola ketergantungan KAP atau Jaringan KAP terhadap jumlah imbalan jasa profesional yang diperoleh dari suatu klien.
(i) Penggunaan rekan dan tim perikatan dengan lini pelaporan yang terpisah dalam pemberian jasa profesional selain jasa assurance kepada klien assurance.
(j) Kebijakan dan prosedur yang melarang personil yang bukan merupakan anggota tim perikatan untuk memengaruhi hasil pekerjaan perikatan.
(k) Komunikasi yang tepat waktu mengenai kebijakan dan prosedur (termasuk perubahannya) kepada seluruh rekan dan staf KAP atau Jaringan KAP, serta pelatihan dan pendidikan yang memadai atas kebijakan dan prosedur tersebut.
(l) Penunjukan seorang anggota manajemen senior untuk bertanggung jawab atas pengawasan kecukupan fungsi sistem pengendalian mutu KAP atau Jaringan KAP.
(m) Pemberitahuan kepada seluruh rekan dan staf KAP atau Jaringan KAP mengenai klien-klien assurance dan entitasentitas yang terkait dengannya dan mewajibkan seluruh rekan
dan staf KAP atau Jaringan KAP tersebut untuk menjaga independensinya terhadap klien assurance dan entitas yang terkait tersebut.
(n) Mekanisme pendisiplinan untuk mendukung kepatuhan pada kebijakan dan prosedur yang telah diterapkan.
(o) Kebijakan dan prosedur yang mendorong dan memotivasi staf untuk berkomunikasi dengan pejabat senior KAP atau Jaringan KAP mengenai setiap isu yang terkait dengan
kepatuhan pada prisip dasar etika profesi yang menjadi perhatiannya.
200.13 Pencegahan pada tingkat perikatan dalam lingkungan kerja mencakup antara lain:
(a) Melibatkan Praktisi lainnya untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan atau untuk memberikan saran yang diperlukan.
(b) Melakukan konsultasi dengan pihak ketiga yang independen, seperti komisaris independen, organisasi profesi, atau Praktisi lainnya.
(c) Mendiskusikan isu-isu etika profesi dengan pejabat klien yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan.
(d) Mengungkapkan kepada pejabat klien yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan mengenai sifat dan besaran imbalan jasa profesional yang dikenakan.
(e) Melibatkan KAP atau Jaringan KAP lain untuk melakukan atau mengerjakan kembali suatu bagian dari perikatan.
(f) Merotasi personil senior tim assurance.
200.14 Praktisi dapat mengandalkan juga pencegahan yang telah diterapkan oleh klien, tergantung dari sifat penugasannya. Namun demikian, Praktisi tidak boleh hanya mengandalkan pencegahan tersebut untuk mengurangi ancaman ke tingkat yang dapat
diterima.
200.15 Pencegahan dalam sistem dan prosedur yang diterapkan oleh klien mencakup antara lain:
(a) Pihak dalam organisasi klien selain manajemen meratifikasi atau menyetujui penunjukan KAP atau Jaringan KAP.
(b) Klien memiliki karyawan yang kompeten dengan pengalaman dan senioritas yang memadai untuk mengambil keputusan manajemen.
(c) Klien telah menerapkan prosedur internal untuk memastikan terciptanya proses pemilihan yang objektif atas perikatan selain perikatan assurance.
(d) Klien memiliki struktur tata kelola perusahaan yang memastikan terciptanya pengawasan dan komunikasi yang memadai sehubungan dengan jasa profesional yang diberikan oleh KAP atau Jaringan KAP.
Jumat, 21 Januari 2011
ETIKA AKUNTAN PUBLIK
Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa assurance dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan ekonomis.
Dengan demikian, profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang sangat besar dalam
mendukung terwujudnya perekonomian yang sehat, efisien dan transparan.
Peranan Akuntan Publik tersebut terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas.
Dalam hal ini Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas.
Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen. Sebagai salah satu profesi pendukung kegiatan dunia usaha, dalam era liberalisasi perdagangan dan jasa, kebutuhan pengguna jasa Akuntan Publik akan semakin meningkat, terutama kebutuhan atas kualitas informasi keuangan yang digunakan sebagai salah satu 2 pertimbangan dalam pengambilan keputusan ekonomis.
Dengan demikian, Akuntan Publik dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik. Namun demikian, meskipun Akuntan Publik berupaya untuk senantiasa memutakhirkan kompetensi dan meningkatkan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa, kemungkinan terjadi kegagalan dalam pemberian jasa Akuntan Publik akan tetap ada.
Untuk melindungi kepentingan masyarakat dan sekaligus melindungi profesi Akuntan Publik, maka diperlukan suatu undang-undang yang mengatur praktik profesi Akuntan Publik. Sampai saat terbentuknya Undang-Undang ini, di Indonesia belum ada undang-undang yang khusus mengatur mengenai praktik profesi Akuntan Publik. Undang-undang yang saat ini ada dan masih berlaku adalah Undang-Undang Nomor 34 tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan. Pengaturan mengenai praktik profesi Akuntan Publik dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 1954 tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada saat ini, karena Undang-Undang Nomor 34 tahun 1954 tidak mengatur hal hal yang mendasar dalam praktik profesi Akuntan Publik.
Oleh karena itu disusunlah Undang-Undang tentang Praktik Akuntan Publik yang mengatur berbagai hal mendasar dalam praktik profesi Akuntan Publik. Undang-Undang ini disusun dengan tujuan untuk melindungi kepentingan publik, mendukung perekonomian yang sehat, efisien dan transparan, memelihara integritas profesi Akuntan Publik, serta melindungi kepentingan profesi Akuntan Publik sesuai dengan standar dan kode etik profesi.
Undang-Undang ini mengatur berbagai hal mendasar dalam
profesi Akuntan Publik, antara lain:
1. Konsil Akuntan Publik Indonesia (KAPI)
2. Perizinan Praktik Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
3. Bidang Usaha dan Pelaksanaan Praktik Akuntan Publik
4. Badan Usaha Kantor Akuntan Publik
5. Pengelolaan Kantor Akuntan Publik
6. Pelaporan Kantor Akuntan Publik
7. Daluwarsa Tanggung Jawab Profesi Praktik Akuntan Publik
8. Perlindungan terhadap Praktik Akuntan Publik dan Masyarakat
9. Hak, Kewajiban Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
10. Sanksi
11. Pengawasan dan Kendali Mutu atas Praktik Akuntan Publik
12. Pengaduan Masyarakat
13. Institut Akuntan Publik Indonesia
14. Certified Public Accountant
Undang-Undang ini mengatur hak eksklusif yang dimiliki oleh Akuntan Publik yaitu jasa assurance yang hanya dapat dilakukan oleh Akuntan Publik. Dalam rangka perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi Akuntan Publik, juga diatur mengenai
daluwarsa tuntutan pidana dan gugatan kepada Akuntan Publik. Disamping mengatur mengenai profesi Akuntan Publik, Undang-Undang ini juga mengatur mengenai Kantor Akuntan Publik. Kantor Akuntan Publik merupakan wadah bagi Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesionalnya.
Hal yang mendasar mengenai pengaturan Kantor Akuntan Publik antara lain mengenai perizinan Kantor Akuntan Publik dan bentuk usaha Kantor Akuntan Publik. Salah satu persyaratan izin usaha Kantor Akuntan Publik adalah memiliki rancangan sistem pengendalian mutu, sehingga dapat menjamin bahwa perikatan profesional dilaksanakan sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik. Sedangkan pengaturan mengenai bentuk usaha Kantor Akuntan Publik dimaksudkan agar sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik yaitu independensi dan tanggung jawab profesional Akuntan Publik terhadap hasil pekerjaannya.
Dengan demikian, profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang sangat besar dalam
mendukung terwujudnya perekonomian yang sehat, efisien dan transparan.
Peranan Akuntan Publik tersebut terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas.
Dalam hal ini Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas.
Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen. Sebagai salah satu profesi pendukung kegiatan dunia usaha, dalam era liberalisasi perdagangan dan jasa, kebutuhan pengguna jasa Akuntan Publik akan semakin meningkat, terutama kebutuhan atas kualitas informasi keuangan yang digunakan sebagai salah satu 2 pertimbangan dalam pengambilan keputusan ekonomis.
Dengan demikian, Akuntan Publik dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik. Namun demikian, meskipun Akuntan Publik berupaya untuk senantiasa memutakhirkan kompetensi dan meningkatkan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa, kemungkinan terjadi kegagalan dalam pemberian jasa Akuntan Publik akan tetap ada.
Untuk melindungi kepentingan masyarakat dan sekaligus melindungi profesi Akuntan Publik, maka diperlukan suatu undang-undang yang mengatur praktik profesi Akuntan Publik. Sampai saat terbentuknya Undang-Undang ini, di Indonesia belum ada undang-undang yang khusus mengatur mengenai praktik profesi Akuntan Publik. Undang-undang yang saat ini ada dan masih berlaku adalah Undang-Undang Nomor 34 tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan. Pengaturan mengenai praktik profesi Akuntan Publik dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 1954 tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada saat ini, karena Undang-Undang Nomor 34 tahun 1954 tidak mengatur hal hal yang mendasar dalam praktik profesi Akuntan Publik.
Oleh karena itu disusunlah Undang-Undang tentang Praktik Akuntan Publik yang mengatur berbagai hal mendasar dalam praktik profesi Akuntan Publik. Undang-Undang ini disusun dengan tujuan untuk melindungi kepentingan publik, mendukung perekonomian yang sehat, efisien dan transparan, memelihara integritas profesi Akuntan Publik, serta melindungi kepentingan profesi Akuntan Publik sesuai dengan standar dan kode etik profesi.
Undang-Undang ini mengatur berbagai hal mendasar dalam
profesi Akuntan Publik, antara lain:
1. Konsil Akuntan Publik Indonesia (KAPI)
2. Perizinan Praktik Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
3. Bidang Usaha dan Pelaksanaan Praktik Akuntan Publik
4. Badan Usaha Kantor Akuntan Publik
5. Pengelolaan Kantor Akuntan Publik
6. Pelaporan Kantor Akuntan Publik
7. Daluwarsa Tanggung Jawab Profesi Praktik Akuntan Publik
8. Perlindungan terhadap Praktik Akuntan Publik dan Masyarakat
9. Hak, Kewajiban Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
10. Sanksi
11. Pengawasan dan Kendali Mutu atas Praktik Akuntan Publik
12. Pengaduan Masyarakat
13. Institut Akuntan Publik Indonesia
14. Certified Public Accountant
Undang-Undang ini mengatur hak eksklusif yang dimiliki oleh Akuntan Publik yaitu jasa assurance yang hanya dapat dilakukan oleh Akuntan Publik. Dalam rangka perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi Akuntan Publik, juga diatur mengenai
daluwarsa tuntutan pidana dan gugatan kepada Akuntan Publik. Disamping mengatur mengenai profesi Akuntan Publik, Undang-Undang ini juga mengatur mengenai Kantor Akuntan Publik. Kantor Akuntan Publik merupakan wadah bagi Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesionalnya.
Hal yang mendasar mengenai pengaturan Kantor Akuntan Publik antara lain mengenai perizinan Kantor Akuntan Publik dan bentuk usaha Kantor Akuntan Publik. Salah satu persyaratan izin usaha Kantor Akuntan Publik adalah memiliki rancangan sistem pengendalian mutu, sehingga dapat menjamin bahwa perikatan profesional dilaksanakan sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik. Sedangkan pengaturan mengenai bentuk usaha Kantor Akuntan Publik dimaksudkan agar sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik yaitu independensi dan tanggung jawab profesional Akuntan Publik terhadap hasil pekerjaannya.
Langganan:
Postingan (Atom)